Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
  • Artikel
Live
  • Home
  • Medan
  • Tanyakan Relokasi Pasar Timah, Komisi D akan Panggil Kadis PKPPR
  • Medan

Tanyakan Relokasi Pasar Timah, Komisi D akan Panggil Kadis PKPPR

Lintas Medan 5 September 2017 2 min read
Ibnu Ubayd Dilla

Medan, 5/9 (LintasMedan) – Anggota Komisi D DPRD Kota Medan, Ibnu Ubayd Dilla, berencana akan memanggil Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) Medan guna mempertanyakan relokasi permanen Pasar Timah yang berdiri di jalur hijau milik PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Pemanggilan tersebut guna mempertanyakan perihal nota kesepakatan bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) antara PT KAI dan pengembang. Apalagi, diketahui juga bahwa Dinas PKP2R telah menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan ( IMB) atas nama Sekda Medan, Syaiful Bahri.

” Ya, hal ini akan saya usulkan kepada pimpinan Komisi D,untuk menjadwalkan pemanggilan kepada Dinas PKP2R serta pihak pengembangnya terkait relokasi permanen Pasar Timah yang berdiri di jalur hijau milik PT Kereta Api Indonesia (KAI), ” kata Ibnu Ubay Dilla, kepada wartawan di DPRD Kota Medan, Selasa ( 5/9/2017).

Menurutnya, waktu pengembang Pasar Timah mengajukan gambar penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), itu wajib dibuat sesuai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Medan.

“Artinya, pelaksanaan di lapangan harus diawasi Dinas PKP2R. Maunya di tengah jalan mereka adakan evaluasi, ini kenapa dibiarkan? Takut saya pengembang Pasar Timah melakukan permohonan keringanan GSB, tanpa sepengetahuan Pemko (Dinas PKP2R, red),” katanya.

Sesuai aturan GSB, sebut politisi Partai Bulan Bintang (PBB) ini, jaraknya itu enam meter. Oleh karenanya perlu dikroscek objektivitas permohonan keringan GSB itu.

“Tapi saya tidak tahu kalau kondisi di sana berubah jadi double track kereta api layang. Apakah GSB enam meter itu masih berlaku sekarang? Bagusnya ini dikonfirmasi ke PT KAI, berapa meter sebenarnya titik aman jarak GSB antara kedua bangunan tersebut,” katanya.

Disisi lain, sambung anggota Fraksi PAN ini, mempertanyakan lahan yang dibangun tidak menyalahi kepemilikan lahan dalam hal ini PT KAI.

“Kalau memang disewa tentu ada persetujuan PT KAI. Nah, yang kita khawatirkan persetujuan mereka (pengembang Pasar Timah) tanpa sepengetahuan Dinas PKP2R, ” sebutnya.

Terkait relokasi Pasar Timah yang sudah permanen, dirinya juga mempertanyakan sudah adakah Analisa mengenai Dampak Lingkungan Lalu lintas (Amdal Lalin). Kemudian Amdal dari Dinas Lingkungan Hidup, baru terbit Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Kriteria ini apakah sudah dipenuhi sehingga tidak asal bangun. Sebab itu persyaratan terbitnya sebuah IMB,” tegasnya.

Sebelumnya dalam beberapa kesempatan, Kepala Dinas PKP2R, Sampurno Pohan, menyebutkan sudah mengeluarkan IMB relokasi Pasar Timah. ” Sudah ada itu IMB- nya, ” ujarnya singkat.

Sementara, Investor Pasar Timah Sumandi Widjaja mengklaim pihaknya sudah mengantongi IMB dari Pemko Medan.

Pihaknya juga sudah menyewa lahan milik PT KAI sebagai lokasi penampungan sementara pedagang Pasar Timah selama 20 tahun. “Iya dong sewa, masak kita bangun sendiri. Awalnya kita mohon 10 tahun, tahun lalu kita perpanjang 10 tahun lagi,” ungkapnya. (LMC-02)

Post Views: 110

Continue Reading

Previous: Mendikbud Bagikan 1.200 Kartu Indonesia Pintar
Next: KPK Bahas Kemitraan Pers-Humas Sumut

Related Stories

2027, Pemko Medan Tambah 26 Truk dan 151 Becak Motor Pengangkut Sampah
1 min read
  • Medan

2027, Pemko Medan Tambah 26 Truk dan 151 Becak Motor Pengangkut Sampah

25 Oktober 2026
Tolak Pasien BPJS, Rico Waas Perintahkan Dinkes Panggil RS Bunda Thamrin
2 min read
  • Medan

Tolak Pasien BPJS, Rico Waas Perintahkan Dinkes Panggil RS Bunda Thamrin

24 Oktober 2026
Surat Keterangan Ahli Waris Gratis, Rico Waas: Aparat Terbukti Pungli Dicopot
1 min read
  • Medan

Surat Keterangan Ahli Waris Gratis, Rico Waas: Aparat Terbukti Pungli Dicopot

24 Oktober 2026

You may have missed

Cegah Banjir, DLH Madina Pasang Papan Larangan Buang Sampah Liar
1 min read
  • Sumut

Cegah Banjir, DLH Madina Pasang Papan Larangan Buang Sampah Liar

31 Oktober 2026
STAIN Madina Gelar Wisuda 519 Sarjana, Bupati: Pentingnya SDM Berkualitas dan berakhlak di Era AI
2 min read
  • Sumut

STAIN Madina Gelar Wisuda 519 Sarjana, Bupati: Pentingnya SDM Berkualitas dan berakhlak di Era AI

31 Oktober 2026
Antisipasi Musin Hujan, Lapas Panyabungan dan Warga Bersihkan Lingkungan
1 min read
  • Sumut

Antisipasi Musin Hujan, Lapas Panyabungan dan Warga Bersihkan Lingkungan

30 Oktober 2026
Lapas Panyabungan Razia Kamar Hunian, Perkuat Komitmen ‘Sumatera Utara Tolak Narkoba’
1 min read
  • Sumut

Lapas Panyabungan Razia Kamar Hunian, Perkuat Komitmen ‘Sumatera Utara Tolak Narkoba’

28 Oktober 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.