Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
  • Artikel
Live
  • Home
  • Medan
  • Tarif Sewa Lahan Gabion Distanvaskan
  • Medan

Tarif Sewa Lahan Gabion Distanvaskan

Lintas Medan 2 Mei 2016 2 min read

Rapat Dengar Pendapat Komisi B DPRD Sumut dengan AP2BG (Asosiasi Pengusaha Perikanan Gabion Belawan), Polres Belawan, Perum Perindo, Pelabuhan Perikanan Samudra Belawan (PPSB) di gedung dewan Jalan Imam Bonjol, Senin (2/5).(Foto:LintasMedan/irma)

Rapat Dengar Pendapat Komisi B DPRD Sumut dengan AP2BG (Asosiasi Pengusaha Perikanan Gabion Belawan), Polres Belawan, Perum Perindo, Pelabuhan Perikanan Samudra Belawan (PPSB) di gedung dewan Jalan Imam Bonjol, Senin (2/5).(Foto:LintasMedan/irma)
Rapat Dengar Pendapat Komisi B DPRD Sumut dengan AP2BG (Asosiasi Pengusaha Perikanan Gabion Belawan), Polres Belawan, Perum Perindo, Pelabuhan Perikanan Samudra Belawan (PPSB) di gedung dewan Jalan Imam Bonjol, Senin (2/5).(Foto:LintasMedan/irma)

Medan, 2/5 (LintasMedan) – Komisi B DPRD Sumut merekomendasikan agar pemberlakuan tarif baru untuk sewa lahan gabion di Belawan oleh Perum Perikanan dihentikan untuk sementara waktu.

Sebab, ada dua aturan yang berbeda baik dari Pelabuhan Perikanan Samudra Belawan (PPSB)
serta Perum Perikanan terkait pemberlakuan tarif.

Kondisi ini juga menimbulkan kegelisahan di kalangan pengusaha bahkan berpotensi menimbulkan kericuhan.

Rekomendasi itu dibacakan Sekretaris Komisi B DPRD Sumut, Aripay Tambunan saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama AP2BG (Asosiasi Pengusaha Perikanan Gabion Belawan), Polres Belawan, Perum Perindo, Pelabuhan Perikanan Samudra Belawan (PPSB) di gedung dewan Jalan Imam Bonjol, Senin.

“Pertama, sebelum ada keputusan pasti maka Perum Perikanan menambil atau mengutip tarif sesuai aturan atau masih tarif yang lama. Kedua,seluruh instansi terkait harus terlibat dalam menentukan tarif, dan ketiga mengenai selisih tarif yang sudah dibayarkan terlebih dahulu dianggap sudah selesai karena hukum tidak berlaku surut,“kata Aripay.

Ketua Komisi B DPRD Sumut, Sopar Siburian menambahkan, Perum Perikanan selama ini mempergunakan PP 9/2013 mengenai tarif sewa lahan kepada para pengusaha. Dimana sesuai aturan tersebut biaya sewa Rp35 ribu permeter persegi.

Sementara itu, PPSB memberlakukan tarif sebesar Rp5500 permeter persegi sejak Desember 2015 sesuai PP 75/2015. “Lahan di Belawan itu dikelola oleh dua instansi yakni Perum Perikanan dan PPSB.
Perbedaan yang signifikan ini membuat para pengusaha bingung, makanya kenaikan tarif ini kita stanvaskan terlebih dahulu sampai menunggu kejelasan dari Kementrian Perikanan dan Kelautan (KKP) dan Kementrian Badan Usaha Milik Negara (BUMN),“katanya.

“Kita selaku wakil rakyat tentunya akan membela masyarakat, kalau tarifnya terlalu besar tentu akan memberatkan pengusaha. Dibalik itu ribuan Anak Buah Kapal (ABK) yang menggantungkan hidup, ini harus menjadi pertimbangan utama,“papar Sopar.

Ketua AP2BG (Asosiasi Pengusaha Perikanan Gabion Belawan), RB Sihombing mengatakan pihaknya menjadi bingung dengan perbedaan aturan yang diberlakukan oleh Perum Perikanan dan PPSB.

“Ini akan menimbulkan pergesekan sesama pengusaha Gabion, bukan tidak mungkin kericuhan seperti yang dahulu kembali terjadi lagi,“ujar Sihombing.

Kata dia, sejauh ini pengusaha sudah menginvestasi lebih dari Rp1 Triliun untuk pengembangan Belawan. Sementara pemerintah hanya menginvestasi Rp60 Miliar, sedangkan BUMN tidak lebih dari Rp8 Miliar.

“Kami ingin tuntutan para pengusaha didengarkan, kalau tarif sewanya hanya Rp5500 tentunya kami tidak keberatan. Kalau sampai Rp35 ribu pasti keberatan,“paparnya.(LMC-02)

Post Views: 174
Tags: Gabion pergesekan Stanvas tarif

Continue Reading

Previous: Acara Seremonial Pemko Medan Sedot APBD Rp1 Miliar
Next: Pelantikan Tengku Erry Masih Simpang Siur

Related Stories

Dampak Kabut Asap, Pemko Medan Terapkan PJJ Hingga 21 Oktober
2 min read
  • Medan

Dampak Kabut Asap, Pemko Medan Terapkan PJJ Hingga 21 Oktober

16 Oktober 2026
Soroti Dampak Kabut Asap, Sri Rezeki Dorong Sinergi Lintas Instansi Medan
2 min read
  • Medan

Soroti Dampak Kabut Asap, Sri Rezeki Dorong Sinergi Lintas Instansi Medan

16 Oktober 2026
Belawan Butuh Tambahan SMP Negeri, Pembangunan Sekolah untuk 300 Siswa Dimulai
2 min read
  • Medan

Belawan Butuh Tambahan SMP Negeri, Pembangunan Sekolah untuk 300 Siswa Dimulai

15 Oktober 2026

You may have missed

Sinergi Penegakan Hukum, Kalapas Panyabungan Hadiri Gerakan Anti Narkoba dan Forum CJS
1 min read
  • Sumut

Sinergi Penegakan Hukum, Kalapas Panyabungan Hadiri Gerakan Anti Narkoba dan Forum CJS

23 Oktober 2026
BAZNAS Salurkan Bantuan Pendidikan Tahap II untuk 20 Mahasiswa STAIN Madina
1 min read
  • Sumut

BAZNAS Salurkan Bantuan Pendidikan Tahap II untuk 20 Mahasiswa STAIN Madina

23 Oktober 2026
BAZNAS Madina dan HMI MPO Salurkan Bantuan Tanggap Darurat Korban Kebakaran Pangabungan Tonga
1 min read
  • Sumut

BAZNAS Madina dan HMI MPO Salurkan Bantuan Tanggap Darurat Korban Kebakaran Pangabungan Tonga

22 Oktober 2026
Usai Hari Santri, Kalapas Bahtiar Hadiri Pemusnahan BB 50 Perkara di Kejari Madina
1 min read
  • Sumut

Usai Hari Santri, Kalapas Bahtiar Hadiri Pemusnahan BB 50 Perkara di Kejari Madina

22 Oktober 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.