Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Medan
  • Tarif Sewa Lahan Gabion Distanvaskan
  • Medan

Tarif Sewa Lahan Gabion Distanvaskan

Lintas Medan 2 Mei 2016 2 min read

Rapat Dengar Pendapat Komisi B DPRD Sumut dengan AP2BG (Asosiasi Pengusaha Perikanan Gabion Belawan), Polres Belawan, Perum Perindo, Pelabuhan Perikanan Samudra Belawan (PPSB) di gedung dewan Jalan Imam Bonjol, Senin (2/5).(Foto:LintasMedan/irma)

Rapat Dengar Pendapat Komisi B DPRD Sumut dengan AP2BG (Asosiasi Pengusaha Perikanan Gabion Belawan), Polres Belawan, Perum Perindo, Pelabuhan Perikanan Samudra Belawan (PPSB) di gedung dewan Jalan Imam Bonjol, Senin (2/5).(Foto:LintasMedan/irma)
Rapat Dengar Pendapat Komisi B DPRD Sumut dengan AP2BG (Asosiasi Pengusaha Perikanan Gabion Belawan), Polres Belawan, Perum Perindo, Pelabuhan Perikanan Samudra Belawan (PPSB) di gedung dewan Jalan Imam Bonjol, Senin (2/5).(Foto:LintasMedan/irma)

Medan, 2/5 (LintasMedan) – Komisi B DPRD Sumut merekomendasikan agar pemberlakuan tarif baru untuk sewa lahan gabion di Belawan oleh Perum Perikanan dihentikan untuk sementara waktu.

Sebab, ada dua aturan yang berbeda baik dari Pelabuhan Perikanan Samudra Belawan (PPSB)
serta Perum Perikanan terkait pemberlakuan tarif.

Kondisi ini juga menimbulkan kegelisahan di kalangan pengusaha bahkan berpotensi menimbulkan kericuhan.

Rekomendasi itu dibacakan Sekretaris Komisi B DPRD Sumut, Aripay Tambunan saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama AP2BG (Asosiasi Pengusaha Perikanan Gabion Belawan), Polres Belawan, Perum Perindo, Pelabuhan Perikanan Samudra Belawan (PPSB) di gedung dewan Jalan Imam Bonjol, Senin.

“Pertama, sebelum ada keputusan pasti maka Perum Perikanan menambil atau mengutip tarif sesuai aturan atau masih tarif yang lama. Kedua,seluruh instansi terkait harus terlibat dalam menentukan tarif, dan ketiga mengenai selisih tarif yang sudah dibayarkan terlebih dahulu dianggap sudah selesai karena hukum tidak berlaku surut,“kata Aripay.

Ketua Komisi B DPRD Sumut, Sopar Siburian menambahkan, Perum Perikanan selama ini mempergunakan PP 9/2013 mengenai tarif sewa lahan kepada para pengusaha. Dimana sesuai aturan tersebut biaya sewa Rp35 ribu permeter persegi.

Sementara itu, PPSB memberlakukan tarif sebesar Rp5500 permeter persegi sejak Desember 2015 sesuai PP 75/2015. “Lahan di Belawan itu dikelola oleh dua instansi yakni Perum Perikanan dan PPSB.
Perbedaan yang signifikan ini membuat para pengusaha bingung, makanya kenaikan tarif ini kita stanvaskan terlebih dahulu sampai menunggu kejelasan dari Kementrian Perikanan dan Kelautan (KKP) dan Kementrian Badan Usaha Milik Negara (BUMN),“katanya.

“Kita selaku wakil rakyat tentunya akan membela masyarakat, kalau tarifnya terlalu besar tentu akan memberatkan pengusaha. Dibalik itu ribuan Anak Buah Kapal (ABK) yang menggantungkan hidup, ini harus menjadi pertimbangan utama,“papar Sopar.

Ketua AP2BG (Asosiasi Pengusaha Perikanan Gabion Belawan), RB Sihombing mengatakan pihaknya menjadi bingung dengan perbedaan aturan yang diberlakukan oleh Perum Perikanan dan PPSB.

“Ini akan menimbulkan pergesekan sesama pengusaha Gabion, bukan tidak mungkin kericuhan seperti yang dahulu kembali terjadi lagi,“ujar Sihombing.

Kata dia, sejauh ini pengusaha sudah menginvestasi lebih dari Rp1 Triliun untuk pengembangan Belawan. Sementara pemerintah hanya menginvestasi Rp60 Miliar, sedangkan BUMN tidak lebih dari Rp8 Miliar.

“Kami ingin tuntutan para pengusaha didengarkan, kalau tarif sewanya hanya Rp5500 tentunya kami tidak keberatan. Kalau sampai Rp35 ribu pasti keberatan,“paparnya.(LMC-02)

Post Views: 48
Tags: Gabion pergesekan Stanvas tarif

Continue Reading

Previous: Acara Seremonial Pemko Medan Sedot APBD Rp1 Miliar
Next: Pelantikan Tengku Erry Masih Simpang Siur

Related Stories

Perawatan/Perbaikan JDU diameter 1.000 mm milik Perumda Tirtanadi di Jalan Purwo Delitua, Berdampak ke Sejumlah Wilayah
2 min read
  • Medan

Perawatan/Perbaikan JDU diameter 1.000 mm milik Perumda Tirtanadi di Jalan Purwo Delitua, Berdampak ke Sejumlah Wilayah

8 Juni 2026
Kepala IPA Delitua Tirtanadi : Pengolahan Bahan Kimia Telah Sesuai Standar
2 min read
  • Medan

Kepala IPA Delitua Tirtanadi : Pengolahan Bahan Kimia Telah Sesuai Standar

6 Juni 2026
Sejalan Dengan Amanat Presiden, Wali Kota Medan Tanamkan Nilai Pancasila di Pikiran dan Pekerjaan
2 min read
  • Medan

Sejalan Dengan Amanat Presiden, Wali Kota Medan Tanamkan Nilai Pancasila di Pikiran dan Pekerjaan

1 Juni 2026

You may have missed

TP-PKK Asahan Monitoring Desa Persatuan dan Rahuning Jelang Lomba HKG PKK Sumut 2026
2 min read
  • Asahan
  • Sumut

TP-PKK Asahan Monitoring Desa Persatuan dan Rahuning Jelang Lomba HKG PKK Sumut 2026

8 Juni 2026
Gubernur Bobby Nasution Tegur PLN Sumut,Minta Kompensasi bagi Masyarakat Terdampak Pemadaman
3 min read
  • Artikel
  • Sumut

Gubernur Bobby Nasution Tegur PLN Sumut,Minta Kompensasi bagi Masyarakat Terdampak Pemadaman

8 Juni 2026
Perawatan/Perbaikan JDU diameter 1.000 mm milik Perumda Tirtanadi di Jalan Purwo Delitua, Berdampak ke Sejumlah Wilayah
2 min read
  • Medan

Perawatan/Perbaikan JDU diameter 1.000 mm milik Perumda Tirtanadi di Jalan Purwo Delitua, Berdampak ke Sejumlah Wilayah

8 Juni 2026
Pemprov Sumut dan Pemko Tanjungbalai Perkuat Sinergi Jaga Pintu Masuk Darat-Laut dari Ancaman Narkoba
3 min read
  • Artikel
  • Sumut

Pemprov Sumut dan Pemko Tanjungbalai Perkuat Sinergi Jaga Pintu Masuk Darat-Laut dari Ancaman Narkoba

6 Juni 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.