Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
  • Artikel
Live
  • Home
  • Hukum
  • Tergugat Tak Hadir, Sidang Mediasi Gugatan Pondok Mansyur Ditunda
  • Hukum

Tergugat Tak Hadir, Sidang Mediasi Gugatan Pondok Mansyur Ditunda

Lintas Medan 10 April 2019 2 min read

Medan, 10/4 (LintasMedan) – Sidang mediasi atas gugatan pemilik Food Court Pondok Mansyur, Kalam Liano, yang seharusnya digelar di Ruang Mediasi Lantai 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (8/4) ditunda.
Ditundanya sidang karenaTergugat I, Kasatpol PP Medan dan Tergugat II, Wali Kota Medan, tidak hadir.

Hakim Mediasi, M Ali Tarigan SH, menilai, Kuasa Hukum Tergugat, yakni Daldiri SH tidak memiliki kewenangan untuk mengambil kebijakan saat diperlukan dalam kasus ini.

“Kasatpol PP Medan harus hadir! Pihak kuasa hukum, tidak akan bisa mengambil keputusan,” tegasnya.

Ia menyatakan, sejumlah kerugian bakal dialami pihak tergugat dan penggugat, bila persidangan mediasi diwakili kuasa hukum. Salah satunya, Mediator bakal menganggap pihak yang diwakili kuasa hukum tidak serius, sehingga berpengaruh kepada putusan.

“Saya salut dengan pihak Penggugat yang mau hadir langsung dengan didampingi kuasa hukumnya,” puji Ali Tarigan sembari menoleh ke arah pihak Penggugat yang didampingi Kuasa Hukumnya, Parlindungan Nadeak SH MH.

Menanggapi hal itu, Kalam Liano mengaku sengaja menghadiri persidangan mediasi untuk menunjukkan keseriusan dalam upaya mendapatkan keadilan di negeri ini.

“Saya memang mau menghadiri persidangan ini dengan didampingi kuasa hukum,” tukasnya.

Ironisnya, Kuasa Hukum Tergugat, Daldiri SH, dalam mediasi tersebut justru meminta pihak Penggugat mengajukan tuntutan secara rasional agar bisa disampaikan ke kliennya. Pernyataan itu segera dipatahkan Hakim Mediasi.

“Keinginan pihak Penggugat sudah jelas dalam isi gugatan. Jadi jangan tanya lagi tuntutan yang rasional seperti Anda katakan tadi,” sebut Ali Tarigan.

Kuasa Hukum tergugat berjanji untuk menyampaikan imbauan Hakim Mediasi sekaligus mengupayakan kehadiran Kasatpol PP Medan atau yang berwenang dalam mengambil kebijakan, saat lanjutan sidang mediasi pada Senin (15/4/2019).

Sekretaris Satpol PP Medan, Rahmat Harahap yang dikonfirmasi melalui saluran WhatsApp belum bisa memastikan kehadiran pejabat dimaksud dalam persidangan pekan depan.

“Kita koordinasi dengan Bagian Hukum Pemko Medan dulu ya,” tulisnya.

Sekadar mengingatkan, gugatan ini diajukan akibat kesewenangan oknum Satpol PP Medan  merobohkan sejumlah bagian bangunan Food Court Pondok Mansyur pada pertengahan tahun 2018 tanpa menunggu batas akhir surat peringatan yang telah diterbitkan. Hal itu diperkuat putusan dari majelis hakim PTUN Medan yang mengabulkan gugatan pemilik food court berdasarkaan nomor perkara 130/G/2018 pada akhir Desember 2018 dengan menyatakan, pihak Satpol PP Medan telah melakukan mal-administrasi sebagai dasar melakukan penindakan terhadap bangunan Food Court Pondok Mansyur.(LMC-02)

Post Views: 100

Continue Reading

Previous: Tokoh Pemuda Nias Sesalkan Pembunuhan Melinda
Next: Penggugat: Event Pondok Ramadhan Gagasan T. Erry Nuradi

Related Stories

Kajati Sumut Bebaskan Dua Guru SD Dari Tuntutan Pidana Penganiayan
2 min read
  • Hukum

Kajati Sumut Bebaskan Dua Guru SD Dari Tuntutan Pidana Penganiayan

7 Maret 2026
Komitmen Bersama Lindungi Saksi Dan Korban, Kajati Sumut Terima Kunjungan LPSK
1 min read
  • Hukum

Komitmen Bersama Lindungi Saksi Dan Korban, Kajati Sumut Terima Kunjungan LPSK

5 Maret 2026
Diskominfo Sumut Harus Pastikan Kegiatan Organisasi ke HPN Banten Bisa Dibayar
2 min read
  • Headline
  • Hukum
  • Medan
  • Nasional
  • Sumut

Diskominfo Sumut Harus Pastikan Kegiatan Organisasi ke HPN Banten Bisa Dibayar

6 Februari 2026

You may have missed

Lepas Purna Tugas Sekda, Rico Waas: Wiriya Alrahman Tak Hanya Mengabdi, Tetapi Juga Melahirkan Banyak Pemimpin
2 min read
  • Medan

Lepas Purna Tugas Sekda, Rico Waas: Wiriya Alrahman Tak Hanya Mengabdi, Tetapi Juga Melahirkan Banyak Pemimpin

30 Juli 2026
Wali Kota Medan Lantik 22 Pejabat Manajerial, Dorong Pelayanan Publik Cepat, Transparan dan Responsif
1 min read
  • Medan

Wali Kota Medan Lantik 22 Pejabat Manajerial, Dorong Pelayanan Publik Cepat, Transparan dan Responsif

30 Juli 2026
Rico Waas: Penanganan Narkoba dan Kriminalitas Harus Dibarengi Penguatan Ekonomi Masyarakat
2 min read
  • Medan

Rico Waas: Penanganan Narkoba dan Kriminalitas Harus Dibarengi Penguatan Ekonomi Masyarakat

29 Juli 2026
Lepas Purna Tugas Sekda, Rico Waas: Wiriya Alrahman Telah Lahirkan Banyak Pemimpin
2 min read
  • Medan

Lepas Purna Tugas Sekda, Rico Waas: Wiriya Alrahman Telah Lahirkan Banyak Pemimpin

29 Juli 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.