
Ilustrasi - Penumpang memadati salah satu loket penjualan tiket bus di kawasan Jalan Sisingamangaraja Medan. (Foto: LintasMedan/ist)

Medan, 22/12 (LintasMedan) – Para pemudik Natal dan Tahun Baru 2018 memadati sejumlah agen tiket bus yang diperkirakan juga merangkap sebagai terminal bayangan atau terminal liar yang tersebar di sejumlah titik di sekitar ruas Jalan Sisingamangaraja Medan, Jumat.
Berdasarkan pantauan lintasmedan.com, hingga menjelang pukul 20.00 WIB diperkirakan masih ada ratusan calon penumpang mudik menunggu jadwal keberangkatan mereka di beberapa titik lokasi konter penjualan tiket yang terkesan mirip terminal tersebut.
Pihak pengelola perusahaan bus antar kota dalam provinsi (AKDP) maupun bus antar kota antar provinsi (AKAP) diperkirakan sengaja memfungsikan loket penjualan tiket sebagai terminal bayangan untuk menaikkan dan menurunkan penumpang, sehingga turut memperparah tingkat kemacetan lalu lintas di sekitar terminal liar tersebut.
Padahal, ruas jalan raya itu oleh Dinas Perhubungan Kota Medan telah ditetapkan sebagai kawasan bebas “pool” (terminal) bus AKAP dan AKDP, sebagaimana ditegaskan dalam Peraturan Walikota Medan Nomor 70 Tahun 2017 yang sejatinya mengacu Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam undang-undang tersebut juga disebutkan bahwa kendaraan dilarang parkir di jalan utama atau di jalan dengan lalulintas yang melaju dengan cepat, seperti Jalan Sisingamangaraja sebagai gerbang utama Kota Medan.
Sementara itu, suasana Terminal Terpadu Amplas Medan yang seharusnya berfungsi sebagai area resmi untuk menaikkan dan menurunkan penumpang bus AKDP dan AKAP, sejak memasuki sore hingga menjelang malam hari justru terlihat lengang.
Bahkan, menjelang malam hari nyaris tidak terlihat armada bus AKDP maupun AKAP yang menaikkan dan menurunkan penumpang di terminal terpadu tersebut.
Sebagaimana diinformasikan, menjelang Puncak Mudik Natal 2017 dan Tahun Baru 2018, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumut telah membuka posko-posko pengaduan masyarakat.
“Untuk mengatasi puncak mudik Natal 2017 dan Tahun Baru 2018, Dishub telah membuka posko pengaduan melalui call center (021) 151, Facebook : kemenhub151, twitter : @kemenhub151, website : www.dephub.go.id dan dishub.sumutprov.go.id, serta email :dishub.sumutprov@gmail.com” ujar Sekretaris Dishub Sumut, Darwin Purba kepada pers, di Medan, baru-baru ini.
Selain itu, pihaknya juga akan mengintensifkan pengawasan teknis laik jalan terhadap kendaraan angkutan umum melalui inspeksi keselamatan lalu lintas angkutan jalan atau “ramp check” menjelang Natal dan Tahun Baru 2018.
Disebutkan, puncak arus mudik dalam rangka liburan Natal 2017 diperkirakan terjadi pada 23-24 Desember.
Khusus untuk Tahun Baru 2018, peningkatan arus kendaraan bermotor diperkirakan meningkat pada 29-30 Desember. (LMC-03)