Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Medan
  • Tirtanadi Beri Sanksi Kepada Pegawai Indisipliner
  • Medan

Tirtanadi Beri Sanksi Kepada Pegawai Indisipliner

Lintas Medan 24 Mei 2017 2 min read
Direktur Administrasi dan Keuangan PDAM Tirtanadi Arif Haryadian didampingi Kepala Sekretaris Jumirin pada acara konferensi pers,  di aula kantor pusat PDAM Tirtanadi Jalan Sisingamangaraja Medan, Rabu (24/5).(Foto:LintasMedan/Irma)

Medan, 24/5 (LintasMedan) – Manajemen PDAM Tirtanadi memberi sanksi tegas terhadap setiap pegawainya yang indisipliner maupun terbukti melanggar aturan yang ditetapkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut.

“Kami tidak mentolerir jika ada pegawai maupun tenaga honorer di lingkungan PDAM Tirtanadi yang terbukti
melanggar aturan perusahaan dan hukum,” kata Direktur Administrasi dan Keuangan PDAM Tirtanadi Arif Haryadian kepada pers di Medan, Rabu.

Arif didampingi Kepala Sekretaris PDAM Tirtanadi Jumirin, membenarkan selama satu tahun terakhir perusahaan ini terpaksa tidak memperpanjang kontrak terhadap ratusan pegawai honorer karena beberapa faktor, antara lain terkait kasus narkoba sebanyak 90 an orang.

Kemudian menyalahgunakan tugas dan wewenang, serta indisipliner.

Diakuinya penerapan sanksi tegas dan disiplin tersebut ternyata efektif membuat efek jera bagi pegawai lain untuk tidak melanggar aturan yang digariskan oleh manajemen perusahaan.

Hal tersebut tentunya akan berdampak terhadap peningkatan kinerja PDAM Tirtanadi dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan.

Sebab menurut dia PDAM Tirtanadi hanya bisa mengoptimalkan kinerjanya manakala didukung oleh tekad, komitmen dan semangat kebersamaan dari seluruh jajaran BUMD itu untuk memajukan perusahaan tersebut.

Arif menambahkan, kinerja usaha PDAM Tirtanadi selama dua tahun terakhir menunjukkan perkembangan yang cukup menggembirakan, termasuk dari sisi perolehan laba.

“Perolehan laba kita juga meningkat dan ini semua hasil dari kerja keras serta semangat gotong royong  dari seluruh jajaran PDAM Tirtanadi,” ujarnya.

Namun demikian, PDAM Tirtanadi tetap mengedepankan prinsip transparansi serta senantiasa membuka diri terhadap berbagai masukan maupun kritik konstruktif dari berbagai elemen masyarakat.(LMC-02)

Post Views: 245
Tags: honoreri PDAM TIrtanadi perpanjang kontrak SANKSI

Continue Reading

Previous: Kapolda Sumut Pimpin Sertijab Empat Kapolres
Next: Walikota Larang Operasional Tempat Hiburan Selama Ramadhan

Related Stories

Dealer Baru dan Peluncuran Next-Gen Ford Everest Sport di Medan, Perluas Jangkauan di Sumut
5 min read
  • Bisnis
  • Headline
  • Medan

Dealer Baru dan Peluncuran Next-Gen Ford Everest Sport di Medan, Perluas Jangkauan di Sumut

7 Mei 2025
Persiapan 100 Persen, PPIH Embarkasi Medan Siap Terima Jemaah Calon Haji
2 min read
  • Medan

Persiapan 100 Persen, PPIH Embarkasi Medan Siap Terima Jemaah Calon Haji

30 April 2025
PWI Sumut akan Gelar Family Gathering: Farianda Mari Kuatkan Kebersamaan
2 min read
  • Medan

PWI Sumut akan Gelar Family Gathering: Farianda Mari Kuatkan Kebersamaan

30 April 2025

You may have missed

Dealer Baru dan Peluncuran Next-Gen Ford Everest Sport di Medan, Perluas Jangkauan di Sumut
5 min read
  • Bisnis
  • Headline
  • Medan

Dealer Baru dan Peluncuran Next-Gen Ford Everest Sport di Medan, Perluas Jangkauan di Sumut

7 Mei 2025
Bupati Asahan Buka TMMD ke-124 di Desa Silo Bonto
2 min read
  • Asahan
  • Sumut

Bupati Asahan Buka TMMD ke-124 di Desa Silo Bonto

6 Mei 2025
Bupati Lantik Pengurus TP. PKK Kabupaten Asahan
1 min read
  • Asahan
  • Sumut

Bupati Lantik Pengurus TP. PKK Kabupaten Asahan

6 Mei 2025
Wakil Bupati Asahan Buka Manasik Haji 1446 H
2 min read
  • Asahan
  • Sumut

Wakil Bupati Asahan Buka Manasik Haji 1446 H

6 Mei 2025
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.