Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Medan
  • Walikota Larang Operasional Tempat Hiburan Selama Ramadhan
  • Medan

Walikota Larang Operasional Tempat Hiburan Selama Ramadhan

Lintas Medan 25 Mei 2017 2 min read

Walikota Medan H.T Dzulmi Eldin. (Foto: LintasMedan/ist)

Walikota Medan H.T Dzulmi Eldin. (Foto: LintasMedan/ist)

Medan, 25/5 (LintasMedan) – Walikota Medan H.T Dzulmi Eldin melarang operasional seluruh tempat hiburan dan rekreasi di kota tersebut selama Ramadhan sebagai salah satu upaya untuk menghargai pelaksanaan ibadah puasa.

“Saya minta kepada saudara pimpinan/penanggung jawab penyelenggara kegiatan hiburan dan rekreasi di Kota Medan untuk menutup sementara usahanya selama bulan Ramadhan,” katanya didampingi Plt Kadis Pariwisata Kota Medan, Budi Hariono di Balai Kota Medan, Rabu.

Instruksi itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan No.503/5067 tanggal 15 Mei 2017 tentang Penutupan Sementara Tempat Usaha Hiburan dan Rekreasi pada Hari-Hari Besar Keagamaan.

Disebutkannya, surat edaran itu dikeluarkan berdasarkan Perda Kota Medan nomor 04/2014 tentang Kepariwisataan Jo. Peraturan Walikota Medan Nomor 29 tahun 2014 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) pasal 58 ayat 1.

Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa dalam rangka menghormati perayaan hari besar keagamaan maka selama bulan suci Ramadhan, Hari Raya Idul Fitri, Idul Adha dan Natal, tempat usaha hiburan dan rekreasi di Kota Medan untuk tutup sementara.

Adapun usaha penyelenggara kegiatan hiburan dan rekreasi yang diminta untuk tutup sementara selama Bulan Ramadhan ini, kata Wali Kota, meliputi diskotik, klub malam, gelanggang permainan ketangkasan (kecuali pusat permainan anak-anak/taman rekreasi keluarga), karaoke, music hidup (live music), bar, pub, spa dan panti pijat.

Jenis usaha rumah biliar maupun usaha arena permainan ketangkasan (kecuali reana permainan anak-anak dan keluarga, dapat melakukan kegiatan usahanya mulai pukul 10.00 sampai 17.00 WIB yang berlaku mulai 25 Mei hingga 26 Juni 2017.

Sedangkan untuk jenis usaha restoran, rumah makan, cafe dan pusat penjualan makanan (food court), Walikota menegaskan, pihaknya tidak membenarkan menyelenggarakan musik hidup (live music) atau musik rekaman dengan volume keras.

Di samping itu tidak memajangkan makanan dan minuman secara terbuka atau mencolok di siang hari selama bulan Ramadhan.

Selanjutnya jenis usaha hiburan malam dan rumah biliar serta arena permainan ketangkasan, juga dilarang melakukan kegiatan usaha tanggal 30 Agustuas 2017 mulai pukul 14.00 WIB hingga 1 September 2017 pukul 18.00 WIB sehubungan Hari Raya Idul Adha 1438 H.

Kemudian jenis usaha hiburan malam dan rumah biliar serta arena permainan ketangkasan, juga dilarang melakukan kegiatan usaha mulai tanggal 24 Desember sampai 25 Desember 2017 sehubungan dengan Hari Natal.

Penutupan sementara penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi ini dapat dikecualikan pada kegiatan usaha hiburan dan rekreasi yang merupakan fasilitas hotel bintang 3, 4 dan 5 dengan ketentuan telah mendapat persetujuan dari Kadis Pariwisata Kota Medan.

Terkait dengan surat edaran itu, Walikota minta kepada pengusaha maupun pengelola untuk dapat mematuhinya dengan penuh tanggung jawab.

“Jika dalam pengawasan di lapangan nantinya, didapati ada pengusaha maupun pengelola jenis usaha hiburan malam dan rumah billiard serta arena permainan ketangkasan tetap bero[perasi, maka akan diberikan sanksi administratif yang berlaku,” ujar Eldin. (LMC-04)

Post Views: 237
Tags: Hiburan larang operasional ramadhan walikota

Continue Reading

Previous: Tirtanadi Beri Sanksi Kepada Pegawai Indisipliner
Next: Pemko Medan Matangkan Persiapan Ramadhan Fair 2017

Related Stories

Dealer Baru dan Peluncuran Next-Gen Ford Everest Sport di Medan, Perluas Jangkauan di Sumut
5 min read
  • Bisnis
  • Headline
  • Medan

Dealer Baru dan Peluncuran Next-Gen Ford Everest Sport di Medan, Perluas Jangkauan di Sumut

7 Mei 2025
Persiapan 100 Persen, PPIH Embarkasi Medan Siap Terima Jemaah Calon Haji
2 min read
  • Medan

Persiapan 100 Persen, PPIH Embarkasi Medan Siap Terima Jemaah Calon Haji

30 April 2025
PWI Sumut akan Gelar Family Gathering: Farianda Mari Kuatkan Kebersamaan
2 min read
  • Medan

PWI Sumut akan Gelar Family Gathering: Farianda Mari Kuatkan Kebersamaan

30 April 2025

You may have missed

Dealer Baru dan Peluncuran Next-Gen Ford Everest Sport di Medan, Perluas Jangkauan di Sumut
5 min read
  • Bisnis
  • Headline
  • Medan

Dealer Baru dan Peluncuran Next-Gen Ford Everest Sport di Medan, Perluas Jangkauan di Sumut

7 Mei 2025
Bupati Asahan Buka TMMD ke-124 di Desa Silo Bonto
2 min read
  • Asahan
  • Sumut

Bupati Asahan Buka TMMD ke-124 di Desa Silo Bonto

6 Mei 2025
Bupati Lantik Pengurus TP. PKK Kabupaten Asahan
1 min read
  • Asahan
  • Sumut

Bupati Lantik Pengurus TP. PKK Kabupaten Asahan

6 Mei 2025
Wakil Bupati Asahan Buka Manasik Haji 1446 H
2 min read
  • Asahan
  • Sumut

Wakil Bupati Asahan Buka Manasik Haji 1446 H

6 Mei 2025
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.