
Walikota Medan H.T Dzulmi Eldin. (Foto: LintasMedan/ist)

Medan, 25/5 (LintasMedan) – Walikota Medan H.T Dzulmi Eldin melarang operasional seluruh tempat hiburan dan rekreasi di kota tersebut selama Ramadhan sebagai salah satu upaya untuk menghargai pelaksanaan ibadah puasa.
“Saya minta kepada saudara pimpinan/penanggung jawab penyelenggara kegiatan hiburan dan rekreasi di Kota Medan untuk menutup sementara usahanya selama bulan Ramadhan,” katanya didampingi Plt Kadis Pariwisata Kota Medan, Budi Hariono di Balai Kota Medan, Rabu.
Instruksi itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan No.503/5067 tanggal 15 Mei 2017 tentang Penutupan Sementara Tempat Usaha Hiburan dan Rekreasi pada Hari-Hari Besar Keagamaan.
Disebutkannya, surat edaran itu dikeluarkan berdasarkan Perda Kota Medan nomor 04/2014 tentang Kepariwisataan Jo. Peraturan Walikota Medan Nomor 29 tahun 2014 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) pasal 58 ayat 1.
Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa dalam rangka menghormati perayaan hari besar keagamaan maka selama bulan suci Ramadhan, Hari Raya Idul Fitri, Idul Adha dan Natal, tempat usaha hiburan dan rekreasi di Kota Medan untuk tutup sementara.
Adapun usaha penyelenggara kegiatan hiburan dan rekreasi yang diminta untuk tutup sementara selama Bulan Ramadhan ini, kata Wali Kota, meliputi diskotik, klub malam, gelanggang permainan ketangkasan (kecuali pusat permainan anak-anak/taman rekreasi keluarga), karaoke, music hidup (live music), bar, pub, spa dan panti pijat.
Jenis usaha rumah biliar maupun usaha arena permainan ketangkasan (kecuali reana permainan anak-anak dan keluarga, dapat melakukan kegiatan usahanya mulai pukul 10.00 sampai 17.00 WIB yang berlaku mulai 25 Mei hingga 26 Juni 2017.
Sedangkan untuk jenis usaha restoran, rumah makan, cafe dan pusat penjualan makanan (food court), Walikota menegaskan, pihaknya tidak membenarkan menyelenggarakan musik hidup (live music) atau musik rekaman dengan volume keras.
Di samping itu tidak memajangkan makanan dan minuman secara terbuka atau mencolok di siang hari selama bulan Ramadhan.
Selanjutnya jenis usaha hiburan malam dan rumah biliar serta arena permainan ketangkasan, juga dilarang melakukan kegiatan usaha tanggal 30 Agustuas 2017 mulai pukul 14.00 WIB hingga 1 September 2017 pukul 18.00 WIB sehubungan Hari Raya Idul Adha 1438 H.
Kemudian jenis usaha hiburan malam dan rumah biliar serta arena permainan ketangkasan, juga dilarang melakukan kegiatan usaha mulai tanggal 24 Desember sampai 25 Desember 2017 sehubungan dengan Hari Natal.
Penutupan sementara penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi ini dapat dikecualikan pada kegiatan usaha hiburan dan rekreasi yang merupakan fasilitas hotel bintang 3, 4 dan 5 dengan ketentuan telah mendapat persetujuan dari Kadis Pariwisata Kota Medan.
Terkait dengan surat edaran itu, Walikota minta kepada pengusaha maupun pengelola untuk dapat mematuhinya dengan penuh tanggung jawab.
“Jika dalam pengawasan di lapangan nantinya, didapati ada pengusaha maupun pengelola jenis usaha hiburan malam dan rumah billiard serta arena permainan ketangkasan tetap bero[perasi, maka akan diberikan sanksi administratif yang berlaku,” ujar Eldin. (LMC-04)