Medan, 13/7 (LintasMedan) – PDAM Tirtanadi segera melaksanakan program Layanan Lumpur Tinja Terjadwal (L2T2) dan Layanan Lumpur Tinja Tidak Terjadwal (L2T3) terhadap pelanggan PDAM Tirtanadi paska dilaunching Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, 18/2.
Kepala Divisi (Kadiv) Sekretaris Perusahaan PDAM Tirtanadi Sumut Humarkar Ritonga di ruang kerjanya Senin (13/7) menyampaikan program L2T2 dan L2T3 merupakan salah satu Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik-Setempat (SPALD-S) yaitu pelayanan pengelolaan air limbah rumah tangga yang berasal dari tangki septik masyarakat, baik secara terjadwal maupun berdasarkan kebutuhan semisal apabila tangki septik sudah penuh.
“Sistem ini adalah pelayanan yang akan dilakukan oleh PDAM Tirtanadi selain pelayanan bagi masyarakat di wilayah yang sudah memiliki jaringan perpipaan air limbah,” katanya.
Saat ini jumlah pelanggan per juni 2020 adalah 19.978 atau sekitar 4,4 persen dari jumlah penduduk Kota Medan.
Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Utara Nomor 03 Tahun 2018 pasal 7 ayat 1 menyatakan PDAM Tirtanadi mengelola dan menyelenggarakan pelayanan air minum yang memenuhi persyaratan kesehatan dan untuk mengembangkan perekonomian daerah, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta meningkatkan kualitas lingkungan dengan memberikan pelayanan pengumpulan dan penyaluran air limbah melalui sistem perpipaan dan non perpipaan dalam rangka untuk mencapai kesejahteraan masyarakat pada umumnya.
“Kami bertekad akan bekerja keras untuk memenuhi pasal 7 ayat 1 Perda Nomor 03 Tahun 2018 itu, yaitu untuk memenuhi kesehatan masyarakat dan peningkatan PAD,”kata Humarkar.
Lebih jauh dikatakannya saat ini baru sekitar 4,4 persen yang baru terlayani perpipaan air limbah dari jumlah penduduk Kota Medan.
Untuk itu sambung Humarkar, kepada pelanggan PDAM Tirtanadi nantinya secara otomatis sudah menjadi pelanggan air limbah, hal ini sesuai Perda Nomor 03 Tahun 2018 pasal 57 yang isinya : Dalam penyelenggaraan air minum dan air limbah PDAM Tirtanadi mempunyai hak sebagai berikut : point (h) – mewajibkan seluruh masyarakat untuk memanfaatkan sarana dan prasarana Sistem Pengelolaan Air Limbah domestik (SPALD) yang sudah terbangun.
Sementara di tempat terpisah Kepala Cabang Pemasaran Air Limbah PDAM Tirtanadi Lokot Parlindungan Siregar mengatakan, sistem pengelolaan air limbah melalui Program Pelayanan L2T2 (penyedotan tangki dilakukan kepada pelanggan secara terjadwal setiap 3 tahun sekali).
Kemudian L2T3 (berdasarkan permintaan pelayanan oleh masyarakat), mulai dari penyedotan di tangki septik rumah pelanggan akan dilakukan oleh petugas secara profesional.
Kemudian diangkut degan mobil tangki yang dilengkapi dengan GPS sehingga dipastikan PDAM Tirtanadi dapat mengawasi pelayanan dari awal sampai akhir dan lumpur tinja yang telah disedot dari rumah warga tidak dibuang sembarangan tempat dan dipastikan dibuang di Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT), selanjutnya lumpur tinja akan diolah di IPLT yang dimiliki oleh PDAM Tirtanadi dengan kapasitas sebesar 50 M3/hari.
Oleh karena itu, kata Lokot setelah dilakukan survei untuk tahap awal ada +/- 2700 pelanggan yang sudah bisa dilakukan penyedotan tersebar di Cabang Cemara, Cabang Diski, Cabang Tuasan dan Cabang Sei Agul Wilayah Pelayanan PDAM Tirtanadi.
Ditambahkanya pada Agustus pelanggan PDAM Tirtanadi yang termasuk wilayah Cabang Cemara, Cabang Diski, Cabang Tuasan, dan Cabang Sei Agul, direkening pembayaran air akan dicantumkan pembayaran pelayanan air limbah.
Ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/26/KPTS/2020 Tentang Penetapan Tarif Air Limbah Layanan Lumpur Tinja Terjadwal dan Layanan Lumpur Tinja Tidak Terjadwal Perusahaan Daerah Air Minum Tirtanadi Sumatera Utara.(LMC-02)