Medan, 18/4 (LintasMedan) – Warga pelanggan di Kecamatan Medan Maimun, mengeluhkan jam-jam tertentu air PDAM Tirtanadi mengalami hidup mati, karena pelanggan yang tinggal di kompleks perumahan umumnya melakukan penyedotan air menggunakan mesin pompa.
“Warga mengadu ke saya, bahwa setiap hari di jam-jam tertentu air di kawasan Gang Merdeka sekitarnya, Kelurahan Sei Mati selalu mati, karena warga di kompleks perumahan rata-rata menggunakan mesin pompa air, sehingga warga yang tidak memiliki pompa air kesulitan mendapatkan air. Begitu warga kompleks tidak memakai air, maka lancarlah air kami,” kata Syafrizal, Kepala Lingkungan (Kepling) IX, Kelurahan Sei Mati, saat menyampaikan keluhan mereka kepada Tim Sosialisasi Penyesuaian Tarif Air, di Aula Kantor Camat Medan Maimun, Selasa.
Warga sudah mengadukan hal ini ke pihak PDAM Tirtanadi, namun belum ada tanggapan.
Menurut Syafrizal, pada umumnya warga menyetujui kenaikkan tarif air demi menyelamatkan PDAM Tirtanadi dari ‘sakit’, namun dia berharap setelah kenaikkan tarif air, maka kualitas dan kuantitas air PDAM Tirtanadi harus lebih baik.
Menanggapi itu, Direktur Administrasi Dan Keuangan PDAM Tirtanadi, Arif Haryadian, mengatakan, PDAM Tirtanadi tidak pernah merekomendasikan pelanggan untuk memasang pompa air untuk mendapatkan air agar lebih lancar naik ke rumahnya yang memiliki 3-4 lantai.
Gunanya agar pelanggan lain bisa kebagian air. Namun PDAM Tirtanadi tida bisa melakukan penindakan, karena hal itu sudah memasuki ranah hukum, yakni Pasal 551 KUHPidana.
Solusi yang harus dilakukan pelanggan adalah, menyediakan drum fiber untuk menampung air yang krannya dikasih pelampung untuk mengontrol volume air, yang banyak dijual, lalu dari drum fiber itu baru bisa disedot pakai pompa air untuk disalurkan. Jika rumahnya berlantai 3-4 maka sediakan drum fiber di lantai atas yang diisi air dari dari pompa air tadi untuk disalurkan ke bawah.
Ketua Tim Tarif PDAM Tirtanadi Zulkifli Lubis, menjelaskan, kenaikan tarif air sekitar 38 persen untuk semua kelompok pelanggan yang akan berlaku pada Mei 2017, dirasa sangat mendesak.
Untuk Cabang Tirtanadi lain di luar Kota Medan, sudah lebih dahulu naik, sementara Kota Medan baru bulan depan mulai dinaikkan. Usulannya baru disetujui Gubernur Desember lalu.
Zulkifli Lubis mengatakan banyaknya pipa yang mencapai jutaan sambungan, sangat sulit dijangkau pemeliharaannya yang tertanam di dalam tanah. Pipa-pipa itu juga sudah berusia tua dan banyak terdapat endapan lumpur dan karat, sehingga kualitas air Tirtanadi tida bisa dijamin bisa diminum langsung.
“Sebab itu Tirtanadi butuh biaya operasional karena biaya operasional tidak ditanggung APBD. Karena itulah penyesuaian tarif perlu dilakukan untuk kelangsungan operasional Tirtanadi,” sebut Zulkifli.(LMC/rel)
