
Medan, 28/10 (LintasMedan) – Setelah di operasikan tanpa tarif selama lebih dari 1 (satu) bulan, PT Hutama Marga Waskita (Hamawas) dalam waktu dekat segera memberlakukan tarif pada Tol Kuala
Tanjung – Tebing Tinggi – Parapat (Tol Kutepat) Seksi 3 (Junction Tebing Tinggi – Interchange
Dolok Merawan) dan sebagian Seksi 4 (Interchange Dolok Merawan – Interchange Sinaksak).
Direktur Utama Hamawas, Dindin Solakhuddin menyampaikan bahwa Tol Kutepat merupakan
salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) pemerintah dan memberikan manfaat yang baik bagi
Masyarakat serta pengguna jalan sehingga dapat mempermudah mobilitas dan mempercepat
kebutuhan logistik di Sumatera Utara.
“Semenjak Tol Kutepat hadir ditengah Masyarakat, banyak respon positif yang kita terima yakni
efisiensi waktu yang semula dari Medan Raya menuju Pematang Siantar memakan waktu tempuh
3 jam, kini hanya 1 jam 30 menit saja. Selain itu tol ini juga menjadi akses mobilitas ke tujuan
wisata bagi pengguna jalan tol yang melintas dari arah Medan atau Tebing Tinggi ke Pematang
Siantar,” ujar Dindin.
Selama dioperasikan tanpa tarif, Hamawas mencatat Lalu Lintas Harian Rata-Rata (LHR) yang
cukup tinggi di Jalan Tol Tebing Tinggi – Dolok Merawan – Sinaksak.
“Antusias para pengguna jalan cukup tinggi, hal itu terlihat dari kendaraan yang melintas di Jalan
Tol Tebing Tinggi – Dolok Merawan – Sinaksak setiap harinya tercatat sebanyak 10.080
kendaraan per hari.” tutup Dindin Solakhuddin, Direktur Utama Hamawas.
Lebih lanjut, Dindin mengatakan bahwa dalam pengoperasiannya, Hamawas memastikan
kualitas jalan maupun kelengkapan fasilitas yang ada telah sesuai dengan Standar Pelayanan
Minimum (SPM). Fasilitas yang ada di Jalan Tol Tebing Tinggi – Dolok Merawan – Sinaksak
meliputi 14 Armada, 258 Personil, 107 CCTV dan 5 VMS.
“Kita telah menyiapkan para petugas pelayanan operasional yang bertugas selama 24 jam ketika
berada di ruas tol, dimulai dari Tim Patroli, Rescue, Petugas Derek dan Paramedis Serta tersedia
cctv di sepanjang ruas tol Tebing Tinggi – Dolok Merawan – Sinaksak,” terang Dindin.
Dindin Solakhuddin juga menyampaikan selama periode tersebut, sosialisasi secara masif telah
dilakukan melalui berbagai kanal komunikasi baik media sosial, media luar ruang serta siaran
pers perusahaan dengan mendapatkan respon yang positif dari masyarakat.
“Kami berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman pengguna mengenai aturan
berkendara yang baik dan benar di jalan tol, edukasi pentingnya kecukupan saldo pada kartu
elektronik untuk mencegah terjadinya antrian transaksi di gerbang tol, serta manfaat keberadaan
tol ini sehingga penguna jalan dapat mengetahui informasi akan diberlakukan tarif ruas Tol
Tebing Tinggi – Dolok Merawan – Sinaksak,” ujar Dindin.
Dengan segera dilakukan penetapan tarif tersebut, Hamawas menghimbau kepada seluruh
pengguna jalan untuk mencukupkan saldo kartu elektronik, berkendara sesuai dengan tata tertib
dan ketentuan yang berlaku di jalan tol. Berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan
maksimum 100 km/jam serta tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.
Apabila terjadi keluhan atau melihat tindak kejahatan yang ada di jalan tol, agar segera melapor
ke Call Center Tol Kutepat di 0812-9595-3536.(LMC-02).(LMC-02)