

Medan, 8/3 (LintasMedan) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan meminta dengan tegas Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan untuk membongkar bangunan di Jalan Tangguk Bongkar IX/X, Kelurahan Tegal Sari II, Kecamatan Medan Denai.
Perizinan bangunan dua unit berlantai satu tersebut dikhawatirkan berubah peruntukannya dari yang dikeluarkan.
“Tak ada alasan TRTB tidak membongkar bangunan tersebut. Itu jelas-jelas menyalahi,” tegas Ketua Komisi D DPRD Kota Medan, Sabar Syamsurya Sitepu menjawab wartawan terkait masih berlangsungnya pembangunan gedung tersebut, Selasa.
Sabar mengatakan, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Januari lalu, pihaknya berupaya memediasi antara pemilik bangunan dan warga sekitar.
“Sepertinya, upaya yang kami (Komisi D, red) lakukan tidak digubris. Buktinya, bangunan terus lanjut, bahkan di lokasi tersebut berdiri plank yang terkesan menakut-nakuti, sehingga bangunan bebas berdiri,” katanya.
Menurut Sabar, tindakan pemilik bangunan sebagai bentuk “pembangkangan” ataupun perlawanan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan karena menyalahi izin yang diberikan. “Pemerintah harus tegas. Peraturan harus tegak, demi wibawa pemerintah itu sendiri,” katanya.
Dalam hal ini, politisi senior Partai Golkar ini, tidak menampik kondisi pembangunan Kota Medan ini tidak beraturan, terkesan pembangunan diatur oleh pengusaha. “Seharusnya, pembangunan itu harus keinginan Perda dan bukan keinginan pengusaha. Kita berharap pemimpin terbaru di Kota Medan selaku penggerak pembangunan dapat mengambil tindakan tegas terhadap bangunan-bangunan menyalah yang tidak memberikan kontribusi PAD,” tegasnya.
Pada prinsipnya, sebut Sabar, pihaknya mendukung kalau lokasi tersebut benar-benar dijadikan lapangan bulu tangkis, sebab itu menjadi sarana publik dan dimanfaatkan warga menjadi sarana bermain. “Ini yang seharusnya didukung oleh pemerintah,” ujarnya.
Sebelumnya dalam RDP media Januari 2016 lalu di Komisi D, anggota dewan menduga adanya kesalahan administrasi pembangunan lapangan bulu tangkis di Jalan Tangguk Bongkar IX/X, Kelurahan Tegal Sari II, Kecamatan Medan Denai. “Kita melihat ada kerancuan dan kesalahan administrasi terkait persoalan ini. Kita lihat pemberian izin pembangunan lapangan bulutangkis yang ditandatangani Walikota Medan tanggal 23 Oktober 2015. Selain itu, ada juga surat penolakan pembangunan dari TRTB tanggal 21 Desember 2015. Tak pernah dibawah 1.000 meter ditandatangani Walikota. Ini perlu dipertanyakan, bila perlu Sekda kita panggil mempertanyakan ini,” tegas anggota Komisi D, H Ahmad Arif SE MM, dalam RDP tersebut.
Dia juga mempertanyakan perihal perizinan pembangunan lapangan sarana olah raga di kawasan padat penduduk yang dinilai melanggar Perda No. 2 Tahun 2015 tentang RDTR.
Senada dengan itu anggota Komisi D lainnya, M Nasir, sepakat kalau pembangunan distop serta melakukan penulusaran serius terkait perizinannya. “Kita minta pihak kecamatan memberikan data yang benar dan jangan memberikan informasi yang simpangsiur. Apalagi kita dengar ada tronton disitu. Apa pula hubungannya dengan lapangan bulutangkis itu. Makanya saya sepakat distanvaskan saja,” ujar Nasir. (LMC-03)