Jakarta, 26/3 (LintasMedan) – Keputusan Presiden (Keppres) terkait tindak lanjut putusan DKPP terhadap pemecatan Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik telah keluar. Evi diberhentikan secara tidak terhormat.
Surat keputusan presiden terkait pemecatan Evi ini dikeluarkan dengan Nomor 34/P Tahun 2020 tertanggal 23 Maret.
Dalam surat tersebut, diputuskan menetapkan keputusan presiden tentang pemberhentian tidak hormat anggota Komisi Pemilihan Umum masa jabatan 2017-2022.
“Memberhentikan dengan tidak hormat Dra Evi Novida Ginting Manik, M.SP. sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum masa jabatan tahun 2017-2022,” bunyi Keppres tersebut.
Keputusan presiden ini disebut berlaku pada tanggal ditetapkan.
Dikonfirmasi terpisah, Evi sendiri telah menerima surat pemecatan atas dirinya. Dia mengaku surat tersebut baru ia terima hari ini.
“Sudah, sudah terima,” ujar Evi saat dikonfirmasi, Kamis (26/3/2020).
Sebelumnya Evi mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo terkait putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap dirinya. Dalam suratnya, Evi meminta penundaan terkait pelaksanaan putusan yang memberhentikan dirinya dari jabatan saat ini.(LMC/dtc)