
Siti Fadilah Supari. (Foto: LintasMedan/dok)
Siti Fadilah Supari. (Foto: LintasMedan/dok)
Medan, 5/4 (LintasMedan) – Sebuah petisi beredar di laman change.org sejak Rabu (1/4) yang meminta Presiden Joko Widodo untuk membebaskan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari untuk membantu penanganan virus corona (CORONA-19).
Informasi yang dihimpun lintasmedan.com, Minggu (5/4),
petisi ini diinisiasi oleh dr Nyoman Kusuma dan Satrio Wibowo tertanggal 31 Maret 2020.
Judul pertisi tersebut yakni Bebaskan Siti Fadilah Supari, ‘Berjuang Bersama Melawan Wabah Corona’.
Menurut Nyoman Kusuma, Siti Fadilah saat memimpin Departemen Kesehatan (kini Kementerian Kesehatan) berhasil mengatasi berbagai penyakit menular.
Seperti, pada 2005-2009 Indonesia berhadapan dengan wabah flu burung yang tingkat kematian lebih tinggi dibandingkan dengan wabah covid-19.
Bahkan, WHO sempat menjadikan Indonesia sebagai pusat wabah dan dinyatakan sebagai pandemi global flu burung.
“Namun penetapan pandemi flobal flu burung saat itu bisa dipatahkan oleh Indonesia berkat kerja keras Menkes Siti Fadilah Supari. Sehingga WHO yang sudah siap menetapkan Pandemi Flu Burung akhirnya mencabut pernyataannya sendiri dan wabah mereda kemudian hilang dengan sendirinya,” tulis Nyoman.
Hal yang sama, lanjut dia, saat Flu Babi (H1N1) merebak di Mexico pada 2009 dan dinyatakan pandemi global.
Namun, Kementerian Kesehatan yang saat itu dipimpin Siti Fadilah Supari sekali lagi mampu melindungi rakyat Indonesia dari pandemi flu babi.
Karena pengalaman dan keahlian itu, kata Nyoman, Siti dianggap mampu dan dibutuhkan oleh bangsa dan negara.
“Tentu saja akan sangat sia-sia jika pengalaman dan keahlian Siti Fadilah yang saat itu sebagai Menteri Kesehatan 2004-2009 tidak dimanfaatkan pada saat kita kesulitan menghadapi wabah corona,” ujarnya.
Saat ini, kata dia, Siti Fadilah hanya bisa memantau perkembangan penanganan wabah dari balik tembok penjara Pondok Bambu Jakarta Timur.
Nyoman menambah, Siti Fadilah di usianya yang sudah 70 tahun harus menikmati kehidupan di balik penjara yang sangat padat berisi 20 orang dan tidak bisa dikunjungi.
“Kami berharap Siti Fadilah segera dibebaskan dan bisa membantu pemerintah, agar kita bisa lebih cepat mengalahkan wabah corona,” katanya.
Siti Fadilah Supari divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, pada 16 Juni 2017.
Siti juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Majelis hakim memandang Siti Fadilah terbukti menyalahgunakan wewenang dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) 2005, pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan.
Penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Siti menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp5,7 miliar.
Putusan itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK, yakni enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. (LMC-03/MI)