Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
  • Artikel
Live
  • Home
  • Nasional
  • Dampak COVID-19, 1,2 Juta Orang Dirumahkan dan Kena PHK
  • Headline
  • Nasional

Dampak COVID-19, 1,2 Juta Orang Dirumahkan dan Kena PHK

Lintas Medan 8 April 2020 1 min read

Foto: Ilustrasi

Foto: Ilustrasi

Jakarta, 7/4 (LintasMedan) – Dampak wabah virus corona atau COVID-19 membuat pelaku usaha di Indonesia terpaksa merumahkan bahkan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sejumlah karyawannya.

“Total jumlah perusahaan yang merumahkan pekerja dan PHK sebanyak 74.430 perusahaan dengan jumlah pekerja/buruh/tenaga kerja sebanyak 1.200.031 orang,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangannya, Rabu.

Data Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, per 7 April sektor formal yang merumahkan dan melakukan PHK sebanyak 39.977 perusahaan dengan jumlah pekerja/buruh/tenaga kerja sebanyak 1.010.579 orang.

Rinciannya yakni pekerja formal dirumahkan sebanyak 873.090 pekerja/buruh dari 17.224 perusahaan dan di-PHK sebanyak 137.489 pekerja/buruh dari 22.753 perusahaan.

Sementara jumlah perusahaan dan tenaga kerja terdampak di sektor informal sebanyak 34.453 perusahaan dan jumlah pekerjanya sebanyak 189.452 orang.

Untuk menghindari PHK tersebut, pihaknya telah melakukan dialog dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dari berbagai sektor usaha dan dialog dengan SP/SB mengenai dampak COVID-19 serta antisipasi dan penanganannya.

“Kemnaker juga memberikan pedoman mengenai perlindungan pekerja/buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan dan penanggulangan COVID-19 melalui Surat Edaran (SE) Menaker No.M/3/HK.04/III/2020 tentang perlindungan pekerja/buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan dan penanggulangan COVID-19,” kata Ida Fauziyah.

Langkah lainnya yakni melakukan kordinasi dengan Kadisnaker di provinsi seluruh Indonesia guna mengantisipasi dan mengatasi permasalahan ketenagakerjaan di daerah.

“Kami juga melakukan percepatan pelaksanaan Kartu Pra Kerja dengan sasaran pekerja/buruh yang ter-PHK dan pekerja/buruh yang dirumahkan baik formal maupun informal,” tuturnya. (LMC-04/DTC)

Post Views: 153

Continue Reading

Previous: Ratusan TKI dari Malaysia Dikarantina di Cadika Lubukpakam
Next: Warga Medan Diwajibkan Pakai Masker

Related Stories

Rakorwal GTRA 2026: Pemkab Simalungun Tegaskan Reforma Agraria Bukan Sekadar Seremonial
2 min read
  • Headline
  • Sumut

Rakorwal GTRA 2026: Pemkab Simalungun Tegaskan Reforma Agraria Bukan Sekadar Seremonial

22 September 2026
Jembatan Perintis Mangga Diresmikan, Rico Waas Tekankan Manfaat bagi Mobilitas Warga
1 min read
  • Headline
  • Medan

Jembatan Perintis Mangga Diresmikan, Rico Waas Tekankan Manfaat bagi Mobilitas Warga

15 September 2026
Bupati Asahan Terima Audiensi GMKI, Dorong Kolaborasi Program Kepemudaan
2 min read
  • Asahan
  • Headline
  • Sumut

Bupati Asahan Terima Audiensi GMKI, Dorong Kolaborasi Program Kepemudaan

14 September 2026

You may have missed

Pemko Medan Paparkan Penanganan Pascabencana kepada Satgas PRR
2 min read
  • Medan

Pemko Medan Paparkan Penanganan Pascabencana kepada Satgas PRR

28 September 2026
Diisi Kuliah Umum Kapolri, Rico Waas Hadiri dan Semangati Mahasiswa Baru UMSU 2026
2 min read
  • Medan

Diisi Kuliah Umum Kapolri, Rico Waas Hadiri dan Semangati Mahasiswa Baru UMSU 2026

28 September 2026
Kalapas Panyabungan Kunjungi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah
1 min read
  • Sumut

Kalapas Panyabungan Kunjungi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah

28 September 2026
Lapas Panyabungan Perkuat Pembinaan Kepribadian Warga Binaan Lewat Ibadah
1 min read
  • Sumut

Lapas Panyabungan Perkuat Pembinaan Kepribadian Warga Binaan Lewat Ibadah

28 September 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.