Medan, 13/4 (LintasMedan) – Walikota Medan, H.T Dzulmi Eldin menerima kunjungan rombongan Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dan membahas penyelesaian sengketa tanah di Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia.
“Kehadiran rombongan BAP DPD RI ini membuat saya lega. Semoga persoalan ini dapat menemui titik terang, karena di forum inilah kesempatan kita dapat mengungkapkan harapan dan keinginan masyarakat Sari Rejo” kata Walikota Medan didampingi Wakil Walikota Medan, Akhyar Nasution saat melakukan pertemuan dengan BAP DPD RI, di Balai Kota Medan, Jumat (13/4).
Kepada rombongan BAP DPD RI yang berjumlah 12 orang tersebut, Walikota berharap hasil pertemuan itu dapat menjadi pencerahan sekaligus titik terang bagi penyelesaian sengketa lahan di Kelurahan Sari Rejo antara masyarakat dengan TNI AU.
Terkait upaya penyelesaian sengketa tanah Sari Rejo, lanjut dia, Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria (TPPKA) dari Kantor Staf Kepresidenan RI juga telah berkunjung ke Kelurahan Sari Rejo untuk mendengarkan aspirasi dari masyarakat pada 21 Maret 2018.
“Kita semua tentunya berharap dari kunjungan-kunjungan ini memberikan keputusan terbaik nantinya,” katanya seraya menambahkan pihaknya sedang menunggu hasil dan instruksi dari pusat mengenai penanganan sengketa tanah Sari Rejo.
Pemko Medan, sebut Eldin, akan terus memfasilitasi dan memediasi upaya penyelesaian sengketa tanah yang sudah berlangsung cukup lama tersebut.
Sementara itu, Ketua BAP DPD RI, M Abdul Gafar Usman mengatakan, pertemuan dengan jajaran pimpinan Pemko Medan tersebut dimaksudkan untuk memperoleh berbagai masukan seputar etika birokrasi, guna selanjutnya dijadikan bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan terhadap sengketa lahan Sari Rejo itu.
Dalam pertemuan itu, Abdul Gafar selanjutnya mempersilahkan perwakilan Forum Masyarakat (Fomas) Sari Rejo untuk menyampaikan aspirasi terkait sengketa lahan.
Ketua Formas Sari Rejo, Riwayat Pakpahan, mengemukakan bahwa warga Sari Rejo yang terdiri dari 5.500 KK atau sekitar 30.000 jiwa, dalam kasus sengketa tanah itu merasa termarginalkan.
Padahal, kata dia, warga setempat selama ini taat membayar pajak, terutama Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Pada kesempatan itu, ia menjelaskan kronologis lahan yang disengketakan itu, namun hingga kini belum menemui tanda-tanda bakal tuntas.
“Tahun 2009, kami juga sudah menyampaikan permasalahan ini kepada Wapres Jusuf Kala. Selanjutnya tahun 2012, kami juga sudah mendapatkan surat dari BPN bahwa persoalan ini akan dituntaskan tahun 2013,” paparnya.
Tahun 2015, pihaknya saat bertemu dengan pejabat Kementerian Agraria memperoleh keterangan bahwa kasus tersebut segera dituntaskan.
Sementara itu, Danlanud Soewondo Medan, Kolonel (Pnb) Daan Sulfi, menegaskan, pihaknya tidak ada berkepentingan pribadi dalam penguasaan lahan Sari Rejo.
Lahan yang disengkatan itu, menurut dia, merupakan milik negara sehingga wajib bagi TNI AU untuk mempertahankannya.
“Berhubung sampai saat ini belum ada keputusan yang pasti, maka kami terus mempertahankannya. Apabila kami tidak mampu memprtahankannya, berarti kami dianggap tidak mampu melaksanakan tuhas oleh pimpinan,” ujar Daan Sulfi.
Sedangkan Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut, Bambang Priono menjelaskan, pihaknya tahun 2017 melakukan penyuluhan dan menginvetarisasi dan identifikasi lokasi tanah yang dipermasalahkan.
Berdasarkan inventarisasi dan identifikasi, diketahui di lokasi lahan yang disengketakan itu terdapat 3.900 persil bidang tanah yang dikuasai dan tersebar di sembilan lingkungan.
Namun, kata Bambang, kegiatan inventarisasi dan identifikasi yang dilakukan akhirnya terhenti karena sebagian tanah negara yang disengketakan itu terdaftar dan tercatat di SIMAK BMN Kementerian Pertahanan dan Keamanan.
Menyikapi permasalahan itu, pihak DPD RI menyatakan akan melakukan pertemuan dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Pertanahan, Kementerian ATR/BPN, Panglima TNI, Kepala Staf TNI AU, Ombudsman RI, Wali Kota Medan, Formas Kota Medan, dan Kepala Staf Kepresidenan. (LMC-04)