
Sejumlah warga Simangambat Kabupaten Madina berjuang mempertahankan Muslih Lubis tetap sebagai kepala desa hingga dilakukan pemilihan defenitif.(Foto:LintasMedan/ist)
Madina, 6/1 (LintasMedan) – Sejumlah warga Simangambat Kecamatan Tambangan Kabupaten Mandailing Natal mendatangi Kantor Bupati Mandailing Natal, Kamis (6/1). Mereka menuntut agar Kepala Desa Muslih Lubis tetap menjabat hingga dilakukan pemilihan definitif.
Sebelumnya warga Simangambat juga mendatangi Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dan gedung DPRD setempat untuk mewujudkan tuntutan tersebut.
Di kantor bupati warga duduk di pelataran Aula Kantor Bupati Madina hingga Wakil Bupati Madina, Atika Azmi Utammi Nasution menemui dan mengabulkan tuntutan itu.
“Memang ada isu mengarah ke sana namun untuk SK belum kami keluarkan. Kalau memang ini kemauan masyarakat, kita kembalikan Muslih ke sana, tidak ada masalah sama kita,” ucap Atika, kepada warga.
Isroil Lubis perwakilan masyarakat Desa Simangambat TB mendesak pemerintah daerah dapat memberikan kepastian terkait informasi Muslih Lubis akan diganti.
Desa Simangambat, Tambangan memiliki 184 KK. Mereka sepenuhnya mendukung Muslih Lubis sebagai Kepala Desanya. Sebab kurang lebih dua tahun saja menjabat, masyarakat telah merasakan adanya kebersamaan. Tidak hanya itu, pembangunan pun berjalan hingga mereka tidak menginginkan Muslih diganti sampai pelaksanaan pemilihan Kepala Desa serentak.
“Selama ini tidak ada pembangunan di desa kami. Kami sudah terzolimi, desa kami ini jauh tertinggal dengan desa-desa lainnya. Kami mohon permintaan ini dikabulkan agar tidak terjadi konflik di desa kami,” ucap Isroil lubis, dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa.
Adanya wacana pergantian pejabat Kepala Desa itu dibenarkan Plt Kepala Dinas PMD Madina, Parlin Lubis. Hal ini katanya karena tuntutan organisasi. Sebab secara efektifitas tidak layak atau memungkinkan seorang pejabat menjabat tiga jabatan.
“Muslih ini menjabat Kasi di Kantor Camat Tambangan, Plt Camat Pakantan dan juga pejabat Kepala Desa Simangambat Tambangan. Jadi sangat tidak layak, harus dihilangkan satu jabatannya karena Muslih juga bukan Kepala Desa definitif. Ini murni hak kewenangan bupati untuk menunjuk seseorang sesuai peraturan yang ada,” kata Parlin di hadapan warga.
Permasalahan ini pun direspon Ketua DPRD Madina, Erwin Efendi Lubis. Bersama Wakilnya, Erwin Efendi Nasution dan anggota dewan dari Fraksi PKS, Budiman Borotan, sepakat akan memperjuangkan aspirasi tersebut.
“Pemerintah membuat keputusan pasti ada kajian. Kajian itu harus melihat kenyamanannya. Penolakan warga ini harus jadi pertimbangan pemerintah,” ujar Erwin sembari berjanji tuntutan warga akan segera diselesaikan.(LMC-04)