

Medan, 17/10 (LintasMedan) – Sejumlah warga Tanjung Alam Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan menolak saat diminta mengajukan proposal bantuan ke pihak PTPN IV untuk pembuatan parit permanen guna mengatasi banjir di wilayah itu .
“Kami ini bukan pengemis harus ngaju-ngajukan proposal, yang diminta adalah tanggungjawab dan komitmen pihak PTPN IV agar tidak lagi terjadi luapan air di wilayah kami,” kata Hidayat Afif perwakilan warga dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan PTPN IV dan Komisi A DPRD Sumut, Selasa.
RDP yang dipimpin Wakil Ketua Komisi A, Syamsul Qodri Marpaung ini membahas tuntutan masyarakat kepada PTPN IV untuk membangun parit permanen sepanjang 682 meter menuju Sungai Silau agar resapan air tidak meluap dan mengakibatkan seratusan rumah warga terendam.
Sebelumnya kabag hukum PTPN IV Lidang Panggabean menyatakan menyanggupi tuntutan warga, namun untuk bisa memproses tuntutan itu perusahaan berdalih warga harus menyertakan proposal.
Rapat yang dihadiri pihak camat, lurah dan kepolisian tersebut akhirnya menghasilkan sejumlah kesimpulan berupa kesanggupan PTPN IV mengabulkan tuntutan warga, tanpa harus menyertakan proposal. Kesimpulan rapat diikat dalam penandatanganan bersama pihak-pihak yang hadir dalam RDP tersebut.
Pihak perusahaan berjanji akan membangun parit permanen sepanjang 682 meter dalam kurun waktu pengerjaan selama empat tahun dimulai 2018 hingga 2021. “Awal januari hingga Maret akan dimulai pengerjaan tahap pertama,” kata Lindang.
hadir dalam RDP sejumlah anggota DPRD Sumut lainnya di antaranya, Brilian Mkhtar, Januari Siregar dan Fanatona Waruwu.(LMC-02)