Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
  • Artikel
Live
  • Home
  • Sumut
  • Warga Sinunukan Tuding Perusahaan Sawit PT.Gruti Serobot Lahan
  • Sumut

Warga Sinunukan Tuding Perusahaan Sawit PT.Gruti Serobot Lahan

Lintas Medan 26 Agustus 2019 2 min read

Beberapa kepala keluarga menyaksikan lahan mereka yang diduga telah diserobot oleh perusahaan perkebunan sawit PT Gruti Lestari Pratama di Desa Pardamean Baru, Kecamatan Sinunukan, Kabupaten Mandailiang Natal, Senin (27/8). (Foto: LintasMedan/ist)

Beberapa kepala keluarga menyaksikan lahan mereka yang diduga telah diserobot oleh perusahaan perkebunan sawit PT Gruti Lestari Pratama di Desa Pardamean Baru, Kecamatan Sinunukan, Kabupaten Mandailiang Natal, Senin (27/8). (Foto: LintasMedan/ist)

Mandailing Natal, 27/8 (LintasMedan) – Sejumlah kepala keluarga (KK) di sekitar Desa Pardamean Baru dan Desa Kampung Sawah, Kecamatan Sinunukan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), menuding perusahaan perkebunan kelapa sawit milik PT Gruti Lestari Pratama (GLP) telah melakukan aksi serobot lahan seluas 64, 4 hektar milik warga setempat.

“Pemerintah harus segera turun tangan untuk mengatasi masalah sengketa lahan ini,” kata Wakidi selaku kuasa dari 21 kepala keluarga (KK) korban penyerobotan lahan di Kecamatan Sinunukan, Senin.

Menurut dia, tindakan pihak PT GLP menyerobot lahan seluas 64,4 hektar dan merusak sejumlah tanaman yang dibudidayakan oleh 21 KK belum lama ini tidak bisa dibenarkan secara hukum.

Sebab, lanjut Wakidi yang juga aktivis LSM Tenaga Inti Pembinaan Kesadaran Bela Negara, lahan seluas 64,4 hektar yang diserobot oleh PT GLP itu bukan berstatus hak guna usaha (HGU).

“Lahan seluas 64,4 hektar yang diserobot PT GLP adalah milik 21 KK yang mereka peroleh dari proses jual-beli dan status kepemilikannya telah sesuai dengan peraturan maupun legalitas yang berlaku,” paparnya.

Karena itu, kata Wakidi, kasus penyerobotan lahan yang diduga melibatkan PT GLP tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berkaitan erat dengan nasib 21 KK yang selama ini mengandalkan sumber mata pencaharian dari hasil pertanian.

Jika pihak PT GLP tidak bersedia mengembalikan lahan seluas 64,4 hektar tersebut kepada 21 KK tersebut, pihaknya atas nama masyarakat setempat akan melakukan upaya proses hukum dan membuat surat pengaduan kepada Presiden RI Joko Widodo.

“PT GLP yang selama ini telah menikmati hasil perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Sinunukan, tentunya tidak boleh seenaknya mengklaim sebagai pemilik atas lahan seluas 64,4 hektar milik warga yang memiliki legalitas,” kata dia.

Sebagaimana diinformasikan, pada 25 Agustus 2005 pihak PT GLP membuat surat penyelesaian masalah tanah ulayat dengan masyarakat Desa Pardamean Baru dan Desa Kampung Sawah.

Salah satu isi pernyataan di dalam surat itu disebutkan bahwa masyarakat dapat menyetujui apabila PT GLP ingin melakukan penambahan luas areal jika lahan yang dibutuhkan masih tersedia dan tidak termasuk dalam areal perladangan yang dikuasai oleh masyarakat.

Selain itu, apabila di dalam areal perkebunan PT GLP terdapat lahan masyarakat, maka lahan tersebut tetap dapat diusahai oleh masyarakat.

Namun, kata Wakidi, pihak PT GLP sejak sekitar akhir Mei 2007 tidak mematuhi lagi kesepakatan yang tertera di dalam surat penyelesaian tanah ulayat tersebut setelah perusahaan itu menerima sertifikat HGU.

Pihak PT GLP menyatakan bahwa lahan perkebunannya di Kecamatan Sinunukan adalah seluas 3.795,04 hektar, sesuai sertifikat HGU tanggal 18 Juli 2007 JIS-HGU-BPN RI tanggal 28 Mei 2007.

Namun, kata Wakidi, pihaknya bersama sebagian masyarakat setempat meragukan data luas HGU yang disebutkan oleh PT GLP tersebut.

“Masyarakat memperkirakan total luas HGU PT GLP bukan 3.795,04 hektar, tetapi 2.057,65 hektare,” ujarnya. (LMC-02)

Post Views: 333
Tags: gruti lahan perkebunan sawit seronot warga

Continue Reading

Previous: BPS: Penduduk Miskin di Sumut Berkurang 10.000 Orang
Next: Musthafa Bakri- Sukhairi Nasution Siap Maju Pilkada Madina

Related Stories

Lapas Panyabungan Optimalkan Pembinaan Keagamaan Melalui Belajar Iqra dan Al Quran
1 min read
  • Sumut

Lapas Panyabungan Optimalkan Pembinaan Keagamaan Melalui Belajar Iqra dan Al Quran

5 Oktober 2026
Lapas Panyabungan Perkuat Pengawasan Lingkungan dan Menata Aset
1 min read
  • Sumut

Lapas Panyabungan Perkuat Pengawasan Lingkungan dan Menata Aset

3 Oktober 2026
Semangat Hari Batik Nasional 2026: Jajaran Lapas Panyabungan Berkomitmen Lestarikan Warisan Nusantara
1 min read
  • Sumut

Semangat Hari Batik Nasional 2026: Jajaran Lapas Panyabungan Berkomitmen Lestarikan Warisan Nusantara

2 Oktober 2026

You may have missed

Lapas Panyabungan Optimalkan Pembinaan Keagamaan Melalui Belajar Iqra dan Al Quran
1 min read
  • Sumut

Lapas Panyabungan Optimalkan Pembinaan Keagamaan Melalui Belajar Iqra dan Al Quran

5 Oktober 2026
Lapas Panyabungan Perkuat Pengawasan Lingkungan dan Menata Aset
1 min read
  • Sumut

Lapas Panyabungan Perkuat Pengawasan Lingkungan dan Menata Aset

3 Oktober 2026
Semangat Hari Batik Nasional 2026: Jajaran Lapas Panyabungan Berkomitmen Lestarikan Warisan Nusantara
1 min read
  • Sumut

Semangat Hari Batik Nasional 2026: Jajaran Lapas Panyabungan Berkomitmen Lestarikan Warisan Nusantara

2 Oktober 2026
Logika Publik Ditantang, Murid Kelas 2 SD di Kecamatan Bukit Malintang Bunuh Diri?
1 min read
  • Sumut

Logika Publik Ditantang, Murid Kelas 2 SD di Kecamatan Bukit Malintang Bunuh Diri?

1 Oktober 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.