Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Medan
  • 25 November s/d 7 Desember 2024, Bapenda Medan Gelar Program Diskon PBB dan BPHTB
  • Medan

25 November s/d 7 Desember 2024, Bapenda Medan Gelar Program Diskon PBB dan BPHTB

Lintas Medan 25 November 2024 2 min read

Medan, 25/11 (LintasMedan) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan mengadakan Program Diskon Pajak PBB dan BPHTB dengan memberikan keringanan kepada masyarakat berupa Pengurangan Pokok Pajak dan Penghapusan Denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Pengurangan Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Program ini diadakan mulai tanggal 25 November 2024 sampai dengan 7 Desember 2024.

Saat ditemui di Stadion Mini USU, Kepala Bapenda Kota Medan, Sutan Tolang Lubis, S.STP., M.S.P., menerangkan program ini memberikan keringanan berupa diskon 50 % bagi Pembayaran Pajak PBB Masa Pajak Tahun 1994 sampai dengan Tahun 2011 dan Diskon 45 % untuk Masa Pajak Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2023. Selain itu, Bapenda juga memberikan keringanan berupa Penghapusan Denda Pajak PBB untuk Masa Pajak Tahun 2024 dan Pembayaran Tunggakan Pajak Tahun 2023 sampai dengan 1994.

“Selain Diskon Pajak PBB, Pemko Medan juga memberikan Diskon BPHTB sebesar 25 persen,” lanjutnya.

Dia mengharapkan masyarakat agar dapat memanfaatkan program Diskon PBB dan BPHTB yang dilaksanakan Bapenda Medan ini. Program ini, sebut Sutan, membantu meringankan masyarakat menunaikan kewajiban dalam membayar pajak.

“Kami mengimbau warga masyarakat Kota Medan agar benar-benar memanfaatkan program diskon ini, karena waktunya tidak lama dan belum tentu setiap saat diadakan,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, masyarakat dapat langsung melakukan pembayaran melalui Counter Bank Sumut atau juga pembayaran secara online.

Sutan mengatakan, pihaknya juga membuka layanan informasi maupun pengaduan jika masyarakat mengalami kendala dalam proses pembayaran PBB dan BPHTB.

“Kita punya Call Center untuk memberikan layanan informasi kepada masyarakat melalui chat WA. Untuk PBB melalui nomor 0823 1192 0459 dan BPHTB nomor 0823 2370 7181,” sebutnya.

Dia mengatakan, pajak yang dibayarkan masyarakat sesungguhnya akan kembali kepada masyarakat melalui pembangunan yang dilakukan Pemberintah Kota Medan.

“Pajak merupakan sumber dana bagi pembangunan Kota Medan dan juga program-program yang ditujukan bagi kemakmuran serta kesejahteraan masyarakat Kota Medan,” ungkapnya.(LMC-02)

Post Views: 76

Continue Reading

Previous: Pelantikan Pimpinan DPRD Medan Jadi Momentum Mentransformasi Tata Kelola Pemerintahan
Next: Legislator Sambut Baik Sistim Zonasi

Related Stories

Urus Bansos Jadi Gampang, Dinsos Kota Medan Dorong Warga Manfaatkan Portal Perlinsos Digital
2 min read
  • Medan

Urus Bansos Jadi Gampang, Dinsos Kota Medan Dorong Warga Manfaatkan Portal Perlinsos Digital

23 Juni 2026
Rico Waas Paparkan Strategi Efisiensi APBD 2025: Tanpa Utang, Fokus Banjir dan Digitalisasi PAD
2 min read
  • Medan

Rico Waas Paparkan Strategi Efisiensi APBD 2025: Tanpa Utang, Fokus Banjir dan Digitalisasi PAD

22 Juni 2026
CFD di Medan Jadi Panggung Tanpa Sekat Antara Pemimpin dan Warganya
1 min read
  • Medan

CFD di Medan Jadi Panggung Tanpa Sekat Antara Pemimpin dan Warganya

21 Juni 2026

You may have missed

Bobby Nasution Hadiri Peresmian 1.151 Km Jalan Inpres, Empat Ruas di Sumut Turut Diresmikan
2 min read
  • Artikel
  • Sumut

Bobby Nasution Hadiri Peresmian 1.151 Km Jalan Inpres, Empat Ruas di Sumut Turut Diresmikan

23 Juni 2026
Urus Bansos Jadi Gampang, Dinsos Kota Medan Dorong Warga Manfaatkan Portal Perlinsos Digital
2 min read
  • Medan

Urus Bansos Jadi Gampang, Dinsos Kota Medan Dorong Warga Manfaatkan Portal Perlinsos Digital

23 Juni 2026
Rico Waas Paparkan Strategi Efisiensi APBD 2025: Tanpa Utang, Fokus Banjir dan Digitalisasi PAD
2 min read
  • Medan

Rico Waas Paparkan Strategi Efisiensi APBD 2025: Tanpa Utang, Fokus Banjir dan Digitalisasi PAD

22 Juni 2026
CFD di Medan Jadi Panggung Tanpa Sekat Antara Pemimpin dan Warganya
1 min read
  • Medan

CFD di Medan Jadi Panggung Tanpa Sekat Antara Pemimpin dan Warganya

21 Juni 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.