Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
  • Artikel
Live
  • Home
  • Hukum
  • 4 Anggota FPD DPRD Sumut Tersangka Suap Diminta Mundur
  • Hukum

4 Anggota FPD DPRD Sumut Tersangka Suap Diminta Mundur

Lintas Medan 2 April 2018 1 min read
Herri Zulkarnain (Foto:Lintasmedan/ist)

Medan, 2/4 (LintasMedan) – Partai Demokrat Sumatera Utara meminta empat kadernya yang ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap dari Gatot Pujo Nugroho untuk segera mundur dari DPRD Sumut.

“Ini merupakan aturan dan telah disepakati dalam pakta integritas yang harus dijalankan oleh seluruh jajaran partai (Demokrat). Ketika sudah menjadi tersangka maka secara otomatis harus mundur atau dinonaktifkan sebagai pengurus maupun kader,” kata Pelaksana tugas (Plt) Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Sumut, Herri Zulkarnain saat menggelar jumpa pers di gedung DPRD Sumut, Senin.

Hal itu ditegaskan Plt Ketua DPD Demokrat, Sumut Herri Zulkarnain usai KPK menetapkan 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut menjadi tersangka penerima suap dari Gatot Pujo Nugroho.

Ia menegaskan, dalam rangka memperkuat pencegahan korupsi seluruh kader Partai Demokrat telah menandatangani pakta intergritas, antara lain memuat kesediaan kader partai baik yang duduk di dalam eksekutif dan legislatif baik pusat maupun daerah untuk menjalankan program tata kelola yang baik (good governance), mencegah korupsi, serta mencegah penyalahgunaan APBN dan APBD.

Ia mengaku prihatin atas penetapan beberapa orang lagi pengurus dan kader Partai Demokrat Sumut dalam kasus suap oleh KPK.

Di antara kader Demokrat yang menjadi tersangka KPK tersebut, empat diantaranya merupakan anggota DPRD Sumut yakni, Mustofowiyah Sitompul, Arifin Nainggolan, Tiaisyah Ritonga dan Sopar Siburian.

Herri menjelaskan, saat ini pengurus DPD Demokrat Sumut sedang menyusun laporan terkait proses Pengganti Antar Waktu (PAW) para kader tersebut dan akan segera dilaporkan ke Dewan Pimpinan Pusat.(LMC-02)

Post Views: 102

Continue Reading

Previous: Pimpinan DPRD Sumut Minta Wartawan Hormati Azas Praduga Tak Bersalah
Next: KPK: 38 Anggota DPRD Sumut Terima Suap Rp300-350 Juta

Related Stories

Kajati Sumut Bebaskan Dua Guru SD Dari Tuntutan Pidana Penganiayan
2 min read
  • Hukum

Kajati Sumut Bebaskan Dua Guru SD Dari Tuntutan Pidana Penganiayan

7 Maret 2026
Komitmen Bersama Lindungi Saksi Dan Korban, Kajati Sumut Terima Kunjungan LPSK
1 min read
  • Hukum

Komitmen Bersama Lindungi Saksi Dan Korban, Kajati Sumut Terima Kunjungan LPSK

5 Maret 2026
Diskominfo Sumut Harus Pastikan Kegiatan Organisasi ke HPN Banten Bisa Dibayar
2 min read
  • Headline
  • Hukum
  • Medan
  • Nasional
  • Sumut

Diskominfo Sumut Harus Pastikan Kegiatan Organisasi ke HPN Banten Bisa Dibayar

6 Februari 2026

You may have missed

BPBD Madina Gelar Pelatihan Tanggap Bencana di MTSN 5 Muara Sipongi
1 min read
  • Sumut

BPBD Madina Gelar Pelatihan Tanggap Bencana di MTSN 5 Muara Sipongi

7 September 2026
Harun Ridwan Nasution, Ketua KONI Madina periode 2026-2030
1 min read
  • Sumut

Harun Ridwan Nasution, Ketua KONI Madina periode 2026-2030

2 September 2026
Ketua Satgas Nasional HMTN-MP Desak PT Perkebunan Pulahan Seruai Kembalikan Lahan 415 Ha kepada Kelompok Tani
2 min read
  • Sumut

Ketua Satgas Nasional HMTN-MP Desak PT Perkebunan Pulahan Seruai Kembalikan Lahan 415 Ha kepada Kelompok Tani

1 September 2026
Laporan Reses VI DPRD Medan: Lampu Mati, Jalan Rusak, Bansos Tak Merata, Keluhan Warga Yang Mendominasi di Rapat Paripurna
5 min read
  • Advetorial
  • Artikel

Laporan Reses VI DPRD Medan: Lampu Mati, Jalan Rusak, Bansos Tak Merata, Keluhan Warga Yang Mendominasi di Rapat Paripurna

1 September 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.