Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Hukum
  • KPK: 38 Anggota DPRD Sumut Terima Suap Rp300-350 Juta
  • Hukum

KPK: 38 Anggota DPRD Sumut Terima Suap Rp300-350 Juta

Lintas Medan 3 April 2018 2 min read

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo (kanan) saat memberi keterangan pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (3/4). (Foto: LintasMedan/KC)

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo (kanan) saat memberi keterangan pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (3/4). (Foto: LintasMedan/KC)

Jakarta, 3/4 (LintasMedan) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan 38 anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014 dan 2014-2019 menerima suap berkisar antara Rp300 juta hingga Rp350 juta dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.

“KPK menemukan bukti permukaan yang cukup untuk melakukan penyidikan anggota DPRD Sumut sebagai tersangka,” kata Agus Rahardjo, dalam jumpa pers di gedung KPK Jakarta, Selasa (3/4).

Ia menjelaskan, suap itu terkait fungsi dan kewenangan mereka sebagai anggota Dewan pada periode tersebut terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut untuk Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD sumut, dan Persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun 2013-2014 oleh DPRD Sumut.

Kemudian terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2014-2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumut pada 2015.

Berdasarkan informasi, data, dan mencermati fakta persidang dalam perkara tersebut, KPK menemukan bukti permukaan yang cukup untuk menetapkan 38 anggota dan mantan anggota Dewan itu sebagai tersangka.

“Indikasi penerimaan, penyidik dapat fakta yang didukung surat dan barang bukti elektronik, ke 38 itu diduga menerima fee Rp 300-350 juta dari Gubernur Sumut (Gatot Pujo) terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Sumut,” paparnya, sebagaimana dilansir dari Kompas.com

Agus menambahkan, para anggota DPRD Sumut itu memanfaatkan kewenangan mereka sebagai pintu untuk persekongkolan dengan pihak eksekutif, dalam hal ini Gatot Pujo Nugroho selaku gubernur Sumut periode 2009-2014

“Kasus ini menunjukkan korupsi dilakukan secara massal dengan memanfaatkan pelaksanaan fungsi dan kewenangan legislatif, sebagai pintu yang membuka peluang terjadinya kong kalikong antara eksekutif dan legislatif,” ujar Agus.

Sebelumnya diberitakan, 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut yang jadi tersangka itu adalah Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, dan M Yusuf Siregar.

Kemudian, Muhammad Faisal, DTM Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser Verawaty Munthe, Dermawan Sembiring.

Selanjutnya, Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan Sarumaha, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando Tanuray Kaban, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah, dan Tahan Manahan Panggabean.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (LMC-03/KC)

Post Views: 26
Tags: 38 Anggota DPRD Sumut gatot pujo rp300-350 juta Terima

Continue Reading

Previous: 4 Anggota FPD DPRD Sumut Tersangka Suap Diminta Mundur
Next: PT. PeSeMeS Ultimatum PSMS soal Logo

Related Stories

Kajati Sumut Bebaskan Dua Guru SD Dari Tuntutan Pidana Penganiayan
2 min read
  • Hukum

Kajati Sumut Bebaskan Dua Guru SD Dari Tuntutan Pidana Penganiayan

7 Maret 2026
Komitmen Bersama Lindungi Saksi Dan Korban, Kajati Sumut Terima Kunjungan LPSK
1 min read
  • Hukum

Komitmen Bersama Lindungi Saksi Dan Korban, Kajati Sumut Terima Kunjungan LPSK

5 Maret 2026
Diskominfo Sumut Harus Pastikan Kegiatan Organisasi ke HPN Banten Bisa Dibayar
2 min read
  • Headline
  • Hukum
  • Medan
  • Nasional
  • Sumut

Diskominfo Sumut Harus Pastikan Kegiatan Organisasi ke HPN Banten Bisa Dibayar

6 Februari 2026

You may have missed

Hari Jadi ke-193 Simalungun: Momentum Perkuat Generasi Kini dengan Warisan Masa Lampau
2 min read
  • Sumut

Hari Jadi ke-193 Simalungun: Momentum Perkuat Generasi Kini dengan Warisan Masa Lampau

11 April 2026
Wakil Bupati Paparkan Program MBG di Simalungun Terus Berkembang
2 min read
  • Sumut

Wakil Bupati Paparkan Program MBG di Simalungun Terus Berkembang

11 April 2026
Keluarga Besar IPK Asahan Gelar Halal Bihalal 1447 H / 2026 M
1 min read
  • Asahan
  • Sumut

Keluarga Besar IPK Asahan Gelar Halal Bihalal 1447 H / 2026 M

10 April 2026
Pemkab Simalungun Tegaskan Komitmen Perkuat Peran PKK Sebagai Motor Penggerak Kesejahteraan Masyarakat
3 min read
  • Sumut

Pemkab Simalungun Tegaskan Komitmen Perkuat Peran PKK Sebagai Motor Penggerak Kesejahteraan Masyarakat

10 April 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.