Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Hukum
  • PT. PeSeMeS Ultimatum PSMS soal Logo
  • Hukum

PT. PeSeMeS Ultimatum PSMS soal Logo

Lintas Medan 6 April 2018 2 min read

Logo PSMS Medan. (Foto: LintasMedan/ist)

Logo PSMS Medan. (Foto: LintasMedan/ist)

Jakarta, 6/4 (LintasMedan) – Klub PSMS Medan yang berada di bawah manajemen PT Kinantan Medan Indonesia mendapat ultimatum keras karena diduga menggunakan logo dan merek ilegal.

“Dalam satu pekan mendatang, kami akan membuka diri kepada PT LIB (Liga Indonesia Baru) dan PT Kinantan untuk datang ke kami. Jika tidak, kami akan menempuh upaya hukum secara pidana dan perdata. Kami juga menuntut agar keberadaan dan kegiatan PSMS Medan di Liga 1 dihentikan,” kata kuasa hukum PT. PeSeMeS , Fadillah Hutri Lubis kepada pers di Jakarta, Jumat.

Ia menegaskan, PT. PeSeMeS Medan adalah pemilik/pemegang hak eksklusif atas logo dan merek klub PSMS Medan.

Karena itu, menurut dia, penggunaan merek dan logo ‘PSMS Medan’ dalam Liga 1 tidak sah dan melawan hukum.

Perusahaan ini telah melayangkan surat keberatan dan peringatan (somasi) melalui kuasa hukum Fadillah Hutri Lubis pada 24 Maret 2018, sebagaimana dilansir dari CNN Indonesia.

Surat tersebut ditujukan kepada PT Kinantan Medan Indonesia, PT Liga Indonesia Baru selaku penyelenggara Liga 1, dan DJ Sport Apparel sebagai sponsor yang memproduksi dan memasarkan kostum klub PSMS Medan.

Melalui surat keberatan dan peringatan tersebut, mereka menyampaikan merek dan logo ‘PSMS Medan’ telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia atas nama PT  PeSeMeSMedan dengan IDM: 588696 pada 19 Juli 2017.

Merek dan logo ‘PSMS Medan’ terdaftar untuk jenis dan kelas barang/jasa berupa Klub sepak bola, Sekolah Sepak bola, pakaian, baju, celana, Jersey, t-shirt, baju olahraga, jaket, syal, alas kaki, sepatu, sandal, kaos kaki, tutup kepala, dan topi.

“Intinya, kami minta PT Kinantan menarik diri dari manajemen PSMS Medan. Dan kami minta, kami lah yang seharusnya berhak untuk mengelola PSMS Medan,” ucap Fadillah.

“Kenapa baru sekarang kami ajukan somasi? Kami sudah melakukan pendekatan kepada kepengurusan PSMS [saat ini] secara personal. Tapi mereka menganggap PT. PeSeMeS sudah dijual kepada Pak Edy Rahmayadi [Ketua Umum PSSI],” katanya.

Selain melayangkan surat keberatan dan peringatan (somasi), PT. PeSeMeS Medan pun melaporkan PT Kinantan Medan Indonesia kepada Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI.  (LMC-03/CNN)

Post Views: 74
Tags: logo psms PT. PeSeMeS Soal ulimatum

Continue Reading

Previous: KPK: 38 Anggota DPRD Sumut Terima Suap Rp300-350 Juta
Next: Polda Sumut OTT Pungli Dinas Perizinan Padangsidimpuan

Related Stories

Kajati Sumut Bebaskan Dua Guru SD Dari Tuntutan Pidana Penganiayan
2 min read
  • Hukum

Kajati Sumut Bebaskan Dua Guru SD Dari Tuntutan Pidana Penganiayan

7 Maret 2026
Komitmen Bersama Lindungi Saksi Dan Korban, Kajati Sumut Terima Kunjungan LPSK
1 min read
  • Hukum

Komitmen Bersama Lindungi Saksi Dan Korban, Kajati Sumut Terima Kunjungan LPSK

5 Maret 2026
Diskominfo Sumut Harus Pastikan Kegiatan Organisasi ke HPN Banten Bisa Dibayar
2 min read
  • Headline
  • Hukum
  • Medan
  • Nasional
  • Sumut

Diskominfo Sumut Harus Pastikan Kegiatan Organisasi ke HPN Banten Bisa Dibayar

6 Februari 2026

You may have missed

TP-PKK Asahan Monitoring Desa Persatuan dan Rahuning Jelang Lomba HKG PKK Sumut 2026
2 min read
  • Asahan
  • Sumut

TP-PKK Asahan Monitoring Desa Persatuan dan Rahuning Jelang Lomba HKG PKK Sumut 2026

8 Juni 2026
Gubernur Bobby Nasution Tegur PLN Sumut,Minta Kompensasi bagi Masyarakat Terdampak Pemadaman
3 min read
  • Artikel
  • Sumut

Gubernur Bobby Nasution Tegur PLN Sumut,Minta Kompensasi bagi Masyarakat Terdampak Pemadaman

8 Juni 2026
Perawatan/Perbaikan JDU diameter 1.000 mm milik Perumda Tirtanadi di Jalan Purwo Delitua, Berdampak ke Sejumlah Wilayah
2 min read
  • Medan

Perawatan/Perbaikan JDU diameter 1.000 mm milik Perumda Tirtanadi di Jalan Purwo Delitua, Berdampak ke Sejumlah Wilayah

8 Juni 2026
Pemprov Sumut dan Pemko Tanjungbalai Perkuat Sinergi Jaga Pintu Masuk Darat-Laut dari Ancaman Narkoba
3 min read
  • Artikel
  • Sumut

Pemprov Sumut dan Pemko Tanjungbalai Perkuat Sinergi Jaga Pintu Masuk Darat-Laut dari Ancaman Narkoba

6 Juni 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.