Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
  • Artikel
Live
  • Home
  • Hukum
  • Pimpinan DPRD Sumut Minta Wartawan Hormati Azas Praduga Tak Bersalah
  • Hukum

Pimpinan DPRD Sumut Minta Wartawan Hormati Azas Praduga Tak Bersalah

Lintas Medan 2 April 2018 1 min read
Wagirin Arman (Foto:lintasmedan/irma)

Medan, 2/4 (LintasMedan) – Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman menggelar pertemuan dengan sejumlah awak media paska penetapan tersangka 38  anggota dan mantan anggota DPRD Sumut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas lanjutan kasus suap Gatot Pujo Nugroho.

Dalam pertemuan, Senin, di ruangannya Politisi Partai Golkar ini meminta para wartawan menghormati azas praduga tak bersalah atas kasus tersebut.

“Kita menghormati apapun keputusan hukum yang sedang berjalan. Semua pihak termasuk wartawan juga harus mengutamakan azas praduga tak bersalah dalam menyajikan pemberitaan kasus ini,” ucapnya.

Hal itu disampaikan Wagirin karena menurutnya pengadilan belum memutuskan pihak-pihak yang ditersangkakan itu bersalah atau tidak.

“Apalagi ini tahun politik jangan nanti malah menjadi pemicu dan dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab untuk menghancurkan Sumut,” ujarnya.

Wagirin mengakui telah menerima surat pemberitahuan dari KPK perihal penetapan 38 tersangka dan 10 diantaranya masih menjabat anggota DPRD Sumut.

Surat pemberitahuan KPK bernomor B/227/DIK.00/23/03/2018 tanggal 29 Maret 2018 dan ditandatangani Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman, kata dia memang ditujukan kepada Ketua DPRD Sumut.

Surat itu, menurutnya langsung diserahkan ke sekretariat dewan agar tidak kemana-mana.

“Jadi memang benar surat itu sudah beberapa hari sampai ke saya sebelum berita muncul, tapi langsung diamankan,” ucapnya.

Dia meyakini meskipun ada beberapa anggota DPRD Sumut yang telah dinyatakan sebagai tersangka oleh KPK tidak akan mengganggu tugas-tugas dewan.

“Aktivitas dewan tetap berjalan seperti biasa sesuai agenda-agenda kegiatan,” ujarnya.(LMC-02)

 

 

 

 

Post Views: 137
Tags: azas praduga tak bersalah hormati Wagirin Arman Wartawan

Continue Reading

Previous: BNN Tembak Mati Tersangka Sindikat Narkoba Aceh-Sumut
Next: 4 Anggota FPD DPRD Sumut Tersangka Suap Diminta Mundur

Related Stories

Kajati Sumut Bebaskan Dua Guru SD Dari Tuntutan Pidana Penganiayan
2 min read
  • Hukum

Kajati Sumut Bebaskan Dua Guru SD Dari Tuntutan Pidana Penganiayan

7 Maret 2026
Komitmen Bersama Lindungi Saksi Dan Korban, Kajati Sumut Terima Kunjungan LPSK
1 min read
  • Hukum

Komitmen Bersama Lindungi Saksi Dan Korban, Kajati Sumut Terima Kunjungan LPSK

5 Maret 2026
Diskominfo Sumut Harus Pastikan Kegiatan Organisasi ke HPN Banten Bisa Dibayar
2 min read
  • Headline
  • Hukum
  • Medan
  • Nasional
  • Sumut

Diskominfo Sumut Harus Pastikan Kegiatan Organisasi ke HPN Banten Bisa Dibayar

6 Februari 2026

You may have missed

BPBD Madina Gelar Pelatihan Tanggap Bencana di MTSN 5 Muara Sipongi
1 min read
  • Sumut

BPBD Madina Gelar Pelatihan Tanggap Bencana di MTSN 5 Muara Sipongi

7 September 2026
Harun Ridwan Nasution, Ketua KONI Madina periode 2026-2030
1 min read
  • Sumut

Harun Ridwan Nasution, Ketua KONI Madina periode 2026-2030

2 September 2026
Ketua Satgas Nasional HMTN-MP Desak PT Perkebunan Pulahan Seruai Kembalikan Lahan 415 Ha kepada Kelompok Tani
2 min read
  • Sumut

Ketua Satgas Nasional HMTN-MP Desak PT Perkebunan Pulahan Seruai Kembalikan Lahan 415 Ha kepada Kelompok Tani

1 September 2026
Laporan Reses VI DPRD Medan: Lampu Mati, Jalan Rusak, Bansos Tak Merata, Keluhan Warga Yang Mendominasi di Rapat Paripurna
5 min read
  • Advetorial
  • Artikel

Laporan Reses VI DPRD Medan: Lampu Mati, Jalan Rusak, Bansos Tak Merata, Keluhan Warga Yang Mendominasi di Rapat Paripurna

1 September 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.