Medan, 2/4 (LintasMedan) – Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman menggelar pertemuan dengan sejumlah awak media paska penetapan tersangka 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas lanjutan kasus suap Gatot Pujo Nugroho.
Dalam pertemuan, Senin, di ruangannya Politisi Partai Golkar ini meminta para wartawan menghormati azas praduga tak bersalah atas kasus tersebut.
“Kita menghormati apapun keputusan hukum yang sedang berjalan. Semua pihak termasuk wartawan juga harus mengutamakan azas praduga tak bersalah dalam menyajikan pemberitaan kasus ini,” ucapnya.
Hal itu disampaikan Wagirin karena menurutnya pengadilan belum memutuskan pihak-pihak yang ditersangkakan itu bersalah atau tidak.
“Apalagi ini tahun politik jangan nanti malah menjadi pemicu dan dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab untuk menghancurkan Sumut,” ujarnya.
Wagirin mengakui telah menerima surat pemberitahuan dari KPK perihal penetapan 38 tersangka dan 10 diantaranya masih menjabat anggota DPRD Sumut.
Surat pemberitahuan KPK bernomor B/227/DIK.00/23/03/2018 tanggal 29 Maret 2018 dan ditandatangani Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman, kata dia memang ditujukan kepada Ketua DPRD Sumut.
Surat itu, menurutnya langsung diserahkan ke sekretariat dewan agar tidak kemana-mana.
“Jadi memang benar surat itu sudah beberapa hari sampai ke saya sebelum berita muncul, tapi langsung diamankan,” ucapnya.
Dia meyakini meskipun ada beberapa anggota DPRD Sumut yang telah dinyatakan sebagai tersangka oleh KPK tidak akan mengganggu tugas-tugas dewan.
“Aktivitas dewan tetap berjalan seperti biasa sesuai agenda-agenda kegiatan,” ujarnya.(LMC-02)