Medan, 2/4 (LintasMedan) – Tim gabungan yang terdiri dari petugas Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea Cukai dan kepolisian menembak mati seorang tersangka sindikat pengedar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).
“Dari hasil operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan delapan tersangka dan satu orang meninggal dunia atas nama Murtala,” kata Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari kepada pers di Jakarta, Senin.
Ia menjelaskan Murtala ditembak mati ketika petugas mengembangkan kasus tersebut ke daerah Lhoksumawe, Kabupaten Aceh Utara, pada 29 Maret 2018.
“Saat perjalan ke Kota Lhoksumawe, Murtala berusaha kabur dengan cara membuka pintu mobil dan meloncat keluar dengan kondisi borgol terbuka, lalu petugas BNNP Aceh melakukan tindakan tegas terukur dilumpuhkan dengan tembakan dalam perjalanan ke rumah sakit tersangka meninggal dunia,” kata Arman.
Murtala diduga kuat termasuk salah seorang pengendali jaringan sindikat narkoba di Aceh dan Sumut.
Selain Murtala, petugas Tim Gabungan berhasil mengamankan tujuh tersangka lain, yakni Khaerun Amri, Andy Syaputra, Rendy P, Mukhlis, Zulklifi, Rizal, Murtala dan Denny Saputra.
Lebih lanjut ia mengatakan, penangkapan terhadap delapan tersangka dilakukan di enam lokasi yang berbeda di wilayah Sumut dan Aceh pada 28 Maret hingga 31 Maret 2018.
Pada tempat kejadian perkara pertama ditangkap tersangka Khaerun Amri pada Rabu (28/3) pada pukul 16.00 WIB di Jalan Raya Medan-Langkat, Sumut.
Saat dilakukan penangkapan, lanjutnya, ditemukan barang bukti dua bungkus sabu dengan berat 1.077,8 gram.
Pada hari yang sama ditemukan pula barang bukti tambahan sabu sebanyak 16 kilogram dan 58.000 butir ekstasi.
Pada tempat kejadian kedua diamankan tersangka Andi Syahputra dan Rendy.
“Keduanya ditangkap pada Kamis (29/3) dengan barang bukti 20 kilogram sabu,” papar Arman.
Kemudian pada tempat kejadian ketiga diamankan tersangka Mukhlis, tempat kejadian keempat dengan tersangka Zulkifli.
“Pada tempat kejadian kelima pada Kamis (29/3) pukul 16.40 WIB, Tim BNNP Aceh gamankan dua pelaku buruan BNN Pusat yang melarikan diri ke Banda Aceh yakni Murtala dan Rizal,” kata Arman.
Selanjutnya, pada tempat kejadian keenam ditangkap tersangka Denni Saputra pada hari Sabtu (31/3) dengan barang bukti tujuh kilogram sabu. (LMC-03/AN)