Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
  • Artikel
Live
  • Home
  • Hukum
  • Aquafarm Menangkan Gugatan di PTUN Jakarta
  • Hukum

Aquafarm Menangkan Gugatan di PTUN Jakarta

Lintas Medan 29 Maret 2018 1 min read
Suasana ruang sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (28/3/2018).(Foto:lintasMedan/ist)

Medan, 29/3 (LintasMedan) – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (28/3/2018), mengeluarkan putusan gugatan yang diajukan oleh Yayasan Pecinta Danau Toba (penggugat) terhadap Badan Koordinasi Penanaman Modal (tergugat) dan PT Aquafarm Nusantara (tergugat 2 intervensi).

Pengadilan Tata Usaha Negara menyatakan bahwa gugatan Yayasan Pecinta Danau Toba (YPDT) tersebut tidak dapat diterima.

Manager Humas PT Aquafarm Nusantara (AN), Afrizal menyebutkan, alasan hukum Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta adalah bahwa Yayasan Pecinta Danau Toba (YPDT) tidak mempunyai legal standing untuk mengajukan gugatan.

“Karena Yayasan Pecinta Danau Toba yang baru berdiri bulan Mei tahun 2015 tidak dapat membuktikan di pengadilan bahwa YPDT sudah punya karya nyata dalam lingkungan hidup (aktif dalam kegiatan lingkungan hidup) selama minimal dua tahun sebagaimana disyaratkan oleh undang-undang lingkungan hidup,” kata Afrizal dalam siaran persnya kepada sejumlah media, Kamis (29/3/2018), di Medan.

Perlu ditegaskan kata Afrizal, bahwa Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dalam pembelaannya dalam perkara ini di PTUN Jakarta menyatakan bahwa PT Aquafarm Nusantara tidak melakukan pelanggaran perundang undangan.(LMC/rel)

Post Views: 103
Tags: aquafarm gugatan Menangkan

Continue Reading

Previous: Disdik Sumut Sesalkan Guru Aniaya Siswa di Nias
Next: BNN Tembak Mati Tersangka Sindikat Narkoba Aceh-Sumut

Related Stories

Kajati Sumut Bebaskan Dua Guru SD Dari Tuntutan Pidana Penganiayan
2 min read
  • Hukum

Kajati Sumut Bebaskan Dua Guru SD Dari Tuntutan Pidana Penganiayan

7 Maret 2026
Komitmen Bersama Lindungi Saksi Dan Korban, Kajati Sumut Terima Kunjungan LPSK
1 min read
  • Hukum

Komitmen Bersama Lindungi Saksi Dan Korban, Kajati Sumut Terima Kunjungan LPSK

5 Maret 2026
Diskominfo Sumut Harus Pastikan Kegiatan Organisasi ke HPN Banten Bisa Dibayar
2 min read
  • Headline
  • Hukum
  • Medan
  • Nasional
  • Sumut

Diskominfo Sumut Harus Pastikan Kegiatan Organisasi ke HPN Banten Bisa Dibayar

6 Februari 2026

You may have missed

Lepas Purna Tugas Sekda, Rico Waas: Wiriya Alrahman Tak Hanya Mengabdi, Tetapi Juga Melahirkan Banyak Pemimpin
2 min read
  • Medan

Lepas Purna Tugas Sekda, Rico Waas: Wiriya Alrahman Tak Hanya Mengabdi, Tetapi Juga Melahirkan Banyak Pemimpin

30 Juli 2026
Wali Kota Medan Lantik 22 Pejabat Manajerial, Dorong Pelayanan Publik Cepat, Transparan dan Responsif
1 min read
  • Medan

Wali Kota Medan Lantik 22 Pejabat Manajerial, Dorong Pelayanan Publik Cepat, Transparan dan Responsif

30 Juli 2026
Produk Herbal Laris Manis di Paviliun Pulau Pinang
1 min read
  • Bisnis
  • Headline
  • Kesehatan

Produk Herbal Laris Manis di Paviliun Pulau Pinang

27 Juli 2026
6 Varian Prenagen untuk Setiap Tahap Kehamilan, Pilih Sesuai Trimester
3 min read
  • Bisnis
  • Kesehatan

6 Varian Prenagen untuk Setiap Tahap Kehamilan, Pilih Sesuai Trimester

27 Juli 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.