Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Hukum
  • 5.870 Narapidana Sumut Peroleh Remisi Idul Fitri
  • Hukum

5.870 Narapidana Sumut Peroleh Remisi Idul Fitri

Lintas Medan 15 Juli 2015 1 min read

Ilustrasi - (Foto: LintasMedan/ist)

Ilustrasi - (Foto: LintasMedan/ist)
Ilustrasi – (Foto: LintasMedan/ist)

Medan, 16/7 (LintasMedan) – Sebanyak 5.870 narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Sumatera Utara (Sumut), memperoleh remisi khusus keagamaan menyambut Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriah/2015 Masehi.

“Dari 5.870 orang warga binaan yang memperoleh remisi, sebanyak 84 orang diantaranya langsung bebas karena memperoleh remisi khusus,” kata Kasubbid Registrasi dan Infokom Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut Jefry Pohan kepada pers, di Medan, Rabu.

Ia menjelaskan, remisi yang diperoleh masing-masing narapidana tersebut bervariasi mulai dari potongan 15 hari hingga dua bulan masa tahanan.

Surat Keputusan (SK) pemberian remisi tersebut akan diberikan kepada masing-masing warga binaan bertepatan pada Hari Raya Idul Fitri 1436 H di masing-masing lapas, rutan dan cabang rutan.

Sementara itu, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) anak klas II-a Tanjung Gusta Medan, warga binaan yang mendapatkan remisi khusus dalam rangka Idul Fitri 1436 H tercatat sebanyak 276 orang.

Dari 276 orang warga binaan yang memperoleh remisi di lapas anak tersebut, tujuh orang diantaranya langsung bebas karena memperoleh remisi khusus.

Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah narapida dan tahanan di seluruh lapas dan rutan di Sumut tercatat saat ini sebanyak 21.353 orang.

Mereka terdiri dari 12.777 narapidana pria dan 630 wanita, tahanan pria 7.544 orang dan tahanan wanita 402 orang. (LMC-01)

Post Views: 29
Tags: idul fitri narapidana peroleh remisi sumut

Continue Reading

Previous: DPRD Sumut Sinyalir Ada Konspirasi Besar di Balik Kasus Suap Hakim PTUN
Next: 52 Pengacara Siap Bela OC. Kaligis

Related Stories

Kajati Sumut Bebaskan Dua Guru SD Dari Tuntutan Pidana Penganiayan
2 min read
  • Hukum

Kajati Sumut Bebaskan Dua Guru SD Dari Tuntutan Pidana Penganiayan

7 Maret 2026
Komitmen Bersama Lindungi Saksi Dan Korban, Kajati Sumut Terima Kunjungan LPSK
1 min read
  • Hukum

Komitmen Bersama Lindungi Saksi Dan Korban, Kajati Sumut Terima Kunjungan LPSK

5 Maret 2026
Diskominfo Sumut Harus Pastikan Kegiatan Organisasi ke HPN Banten Bisa Dibayar
2 min read
  • Headline
  • Hukum
  • Medan
  • Nasional
  • Sumut

Diskominfo Sumut Harus Pastikan Kegiatan Organisasi ke HPN Banten Bisa Dibayar

6 Februari 2026

You may have missed

Rico Waas Tekankan Pelayanan dan Ruang Aspirasi Buruh pada May Day
2 min read
  • Medan

Rico Waas Tekankan Pelayanan dan Ruang Aspirasi Buruh pada May Day

29 April 2026
Warga Medan Johor Apresiasi Pengaspalan Jalan Speksi Kanal
2 min read
  • Medan

Warga Medan Johor Apresiasi Pengaspalan Jalan Speksi Kanal

29 April 2026
Wali Kota Medan Dorong APRI Susun SOP Pernikahan Yang Sakral dan Tertib Administrasi
2 min read
  • Medan

Wali Kota Medan Dorong APRI Susun SOP Pernikahan Yang Sakral dan Tertib Administrasi

29 April 2026
Rico Waas Dukung Sosialisasi Jaminan Kecelakaan Kerja bagi ASN
1 min read
  • Medan

Rico Waas Dukung Sosialisasi Jaminan Kecelakaan Kerja bagi ASN

29 April 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.