Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Hukum
  • 5 Hektar Ladang Ganja Ditemukan di Madina
  • Hukum

5 Hektar Ladang Ganja Ditemukan di Madina

Lintas Medan 21 Oktober 2015 1 min read
Ladang ganja seluas 5 hektar ditemukan aparat Polda Sumut di Kabupaten Mandailing Natal, Rabu (21/10).(Foto:LintasMedan/Nehru)

Medan, 21/10 (LintasMedan) – Direktorat Narkoba Polda Sumut menemukan ladang ganja seluas 5 hektar di kawasan Perbukitan Tor Sihite, Desa Rao-Rao Dolok, Kecamatan Tambangan, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara, Rabu.

Penemuan ladang ganja tersebut merupakan hasil operasi Direktorat Narkoba Polda Sumut dipimpin Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Reinhard Silitonga.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Helfi Assegaf mengatakan penemuan ladang ganja tersebut berdasarkan laporan masyarakat bahwa ada aktifitas pertanian ladang ganja yang sering dipanen dan dijual ke wilayah Medan.

“Atas laporan tersebut, tim Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara yang dipimpin Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Reinhard langsung ke TKP,” kata Kombes Pol Helfi Assegaf di Medan, Rabu.

“Perjalanan yang ditempuh selama 8 jam dari lereng bukit menuju TKP di perbukitan itu,” kata Kombes Pol Helfi Assegaf.

Setelah tiba di TKP, kata Kombes Pol Helfi, tim Direktorat Narkoba Polda Sumut menemukan 5 hektar ladang ganja siap panen dengan tinggi pohon 1,5 meter.

Atas penemuan ladang ganja itu, papar Kombes Pol Helfi, pohon-pohon ganja itu langsung dicabut dan dimusnahkan di lokasi dengan cara dibakar.

“Direktorat Narkoba Polda Sumut saat ini sedang mengembangkan kasus tersebut ke pemilik ladang ganja. Untuk identitas pemilik ladang sudah diketahui dan dalam proses penangkapan,” ujar Kombes Pol Helfi. (LMC-07)

Post Views: 56

Continue Reading

Previous: 10 Gereja Tanpa Izin di Aceh Singkil Akan Ditertibkan
Next: Ombudsman Minta Kejari Serius Usut Dugaan Korupsi SMK Binaan Pemprov Sumut

Related Stories

Kajati Sumut Bebaskan Dua Guru SD Dari Tuntutan Pidana Penganiayan
2 min read
  • Hukum

Kajati Sumut Bebaskan Dua Guru SD Dari Tuntutan Pidana Penganiayan

7 Maret 2026
Komitmen Bersama Lindungi Saksi Dan Korban, Kajati Sumut Terima Kunjungan LPSK
1 min read
  • Hukum

Komitmen Bersama Lindungi Saksi Dan Korban, Kajati Sumut Terima Kunjungan LPSK

5 Maret 2026
Diskominfo Sumut Harus Pastikan Kegiatan Organisasi ke HPN Banten Bisa Dibayar
2 min read
  • Headline
  • Hukum
  • Medan
  • Nasional
  • Sumut

Diskominfo Sumut Harus Pastikan Kegiatan Organisasi ke HPN Banten Bisa Dibayar

6 Februari 2026

You may have missed

Rico Waas Tekankan Pelayanan dan Ruang Aspirasi Buruh pada May Day
2 min read
  • Medan

Rico Waas Tekankan Pelayanan dan Ruang Aspirasi Buruh pada May Day

29 April 2026
Warga Medan Johor Apresiasi Pengaspalan Jalan Speksi Kanal
2 min read
  • Medan

Warga Medan Johor Apresiasi Pengaspalan Jalan Speksi Kanal

29 April 2026
Wali Kota Medan Dorong APRI Susun SOP Pernikahan Yang Sakral dan Tertib Administrasi
2 min read
  • Medan

Wali Kota Medan Dorong APRI Susun SOP Pernikahan Yang Sakral dan Tertib Administrasi

29 April 2026
Rico Waas Dukung Sosialisasi Jaminan Kecelakaan Kerja bagi ASN
1 min read
  • Medan

Rico Waas Dukung Sosialisasi Jaminan Kecelakaan Kerja bagi ASN

29 April 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.