Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
  • Artikel
Live
  • Home
  • Hukum
  • 5 Hektar Ladang Ganja Ditemukan di Madina
  • Hukum

5 Hektar Ladang Ganja Ditemukan di Madina

Lintas Medan 21 Oktober 2015 1 min read
Ladang ganja seluas 5 hektar ditemukan aparat Polda Sumut di Kabupaten Mandailing Natal, Rabu (21/10).(Foto:LintasMedan/Nehru)

Medan, 21/10 (LintasMedan) – Direktorat Narkoba Polda Sumut menemukan ladang ganja seluas 5 hektar di kawasan Perbukitan Tor Sihite, Desa Rao-Rao Dolok, Kecamatan Tambangan, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara, Rabu.

Penemuan ladang ganja tersebut merupakan hasil operasi Direktorat Narkoba Polda Sumut dipimpin Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Reinhard Silitonga.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Helfi Assegaf mengatakan penemuan ladang ganja tersebut berdasarkan laporan masyarakat bahwa ada aktifitas pertanian ladang ganja yang sering dipanen dan dijual ke wilayah Medan.

“Atas laporan tersebut, tim Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara yang dipimpin Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Reinhard langsung ke TKP,” kata Kombes Pol Helfi Assegaf di Medan, Rabu.

“Perjalanan yang ditempuh selama 8 jam dari lereng bukit menuju TKP di perbukitan itu,” kata Kombes Pol Helfi Assegaf.

Setelah tiba di TKP, kata Kombes Pol Helfi, tim Direktorat Narkoba Polda Sumut menemukan 5 hektar ladang ganja siap panen dengan tinggi pohon 1,5 meter.

Atas penemuan ladang ganja itu, papar Kombes Pol Helfi, pohon-pohon ganja itu langsung dicabut dan dimusnahkan di lokasi dengan cara dibakar.

“Direktorat Narkoba Polda Sumut saat ini sedang mengembangkan kasus tersebut ke pemilik ladang ganja. Untuk identitas pemilik ladang sudah diketahui dan dalam proses penangkapan,” ujar Kombes Pol Helfi. (LMC-07)

Post Views: 181

Continue Reading

Previous: 10 Gereja Tanpa Izin di Aceh Singkil Akan Ditertibkan
Next: Ombudsman Minta Kejari Serius Usut Dugaan Korupsi SMK Binaan Pemprov Sumut

Related Stories

Kajati Sumut Bebaskan Dua Guru SD Dari Tuntutan Pidana Penganiayan
2 min read
  • Hukum

Kajati Sumut Bebaskan Dua Guru SD Dari Tuntutan Pidana Penganiayan

7 Maret 2026
Komitmen Bersama Lindungi Saksi Dan Korban, Kajati Sumut Terima Kunjungan LPSK
1 min read
  • Hukum

Komitmen Bersama Lindungi Saksi Dan Korban, Kajati Sumut Terima Kunjungan LPSK

5 Maret 2026
Diskominfo Sumut Harus Pastikan Kegiatan Organisasi ke HPN Banten Bisa Dibayar
2 min read
  • Headline
  • Hukum
  • Medan
  • Nasional
  • Sumut

Diskominfo Sumut Harus Pastikan Kegiatan Organisasi ke HPN Banten Bisa Dibayar

6 Februari 2026

You may have missed

Pabrik Tali Rafia Madina Murni Terbakar, Diduga Tak Berizin
1 min read
  • Sumut

Pabrik Tali Rafia Madina Murni Terbakar, Diduga Tak Berizin

14 Oktober 2026
Wabup Asahan Buka PORKAB KORPRI 2026, Empat Cabang Olahraga Dipertandingkan
2 min read
  • Asahan
  • Sumut

Wabup Asahan Buka PORKAB KORPRI 2026, Empat Cabang Olahraga Dipertandingkan

12 Oktober 2026
Cegah Influenza A Subklade H3N2, Pemkab Simalungun Gelar Rakor
2 min read
  • Sumut

Cegah Influenza A Subklade H3N2, Pemkab Simalungun Gelar Rakor

12 Oktober 2026
LPON Adukan Plt Ketua PSSI Sumut Arya Sinulingga ke PSSI Pusa
3 min read
  • Sports

LPON Adukan Plt Ketua PSSI Sumut Arya Sinulingga ke PSSI Pusa

12 Oktober 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.