Medan, 27/10 (LintasMedan) – Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara mempertanyakan kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dalam menangani kasus dugaan korupsi SMKN Binaan Pemprov Sumut, karena hingga kini tidak ada tindaklanjutnya.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara Abyadi Siregar meminta Kejari serius menangani kasus tersebut, karena sejak penetapan tersangka pada Juli 2015, hingga kini tidak ada tindaklanjutnya. Padahal publik menunggu perkembangan penanganan kasus itu.
“Ada apa dengan Kejari? Kenapa kasus ini seperti berhenti, tidak ada tindaklanjutnya. Padahal tersangka sudah ditetapkan sejak Juli lalu. Waktu penetapan tersangka dulu diumumkan ke publik, tapi sekarang tidak ada disampaikan pada publik bagaimana perkembangannya,” sesal Abyadi.
Seharusnya, kata Abyadi Kejari dapat meningkatkan kinerjanya untuk meraih kepercayaan publik kembali. Sebab saat ini, kepercayaan masyarakat pada lembaga negara tersebut sudah berada di titik nadir terendah.
“Mindset yang berkembang di masyarakat selama ini, bahwa kasus di Kejaksaan seperti karet, artinya dapat dipermainkan mau seperti apa. Berbeda dengan KPK. Orang mendengar nama KPK saja sudah ngeri, tapi kalau kejaksaan, masyarakat berpikir bisa ini dipermainkan,” katanya.
Oleh karena itu, ia mengingatkan agar kejaksaan menunjukkan kinerja terbaiknya untuk meraih simpati publik. Sebab kasus dugaan korupsi di SMK Binaan Pemprov Sumut sudah cukup lama dan publik menunggu penyelesaiannya.
Sebelumnya, Kejari Medan telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan revitalisasi peralatan praktik dan perlengkapan pendukung teknik permesinan di SMK Negeri Binaan Provinsi Sumatera Utara.
Dua tersangka tersebut adalah Kasubbag Tata Usaha dan Kepala SMKN Binaan Provsu berinisial Ris SPd dan MR MPd. Proyek bernilai Rp 11.575.080.000 itu dilaksanakan berdasarkan surat perjanjian untuk melaksanakan paket pekerjaan pengadaan revitalisasi peralatan praktik dan perlengkapan pendukung teknik permesinan Nomor 027/2785/Subbag Umum/IX/2014. Perjanjian tertanggal 16 September 2014 ini, ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Sumut Drs Masri MSi selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Imam Bahariyanto selaku Direktur CV Mahesa Bahari yang berkedudukan di Yogyakarta.
Dalam perjanjian ini, CV Mahesa Bahari ditugaskan untuk mengadakan berbagai jenis peralatan praktik dan perlengkapan pendukung teknik permesinan untuk SMKN Binaan Pemprov Sumut. Di antara peralatan itu adalah CNC LATHE, 10 mm ISO CNC Lathe Cutting Tools Holder 7 pcs per Set With Carbide Inserts, 08 mm ISO Carbide Inserts CNC Lathe Cutting Tools Holder Set, CNC Lathe Internal Grooving Tool Holder Cutter for Inserts MGMN200.
Kemudian, 12 mm ISO CNC Indexable Turning Tool Holder for Lathe, CNC Milling Machine, Dividing Head for CNC Milling, Milling Chuk for CNC Milling, Clamp Set for CNC Milling, Rotary Table for CNC Milling, Milling Vice for CNC Milling, Universisal Drilling And Milling Machine dan High Speed Procision Lathe.
Selain mengadakan barang tersebut, CV Mahesa Bahari juga diwajibkan untuk memasang seluruh peralatan itu di SMKN Binaan Disdik Sumut sekaligus memberi pengenalan dan penggunaan alat. Namun, proyek tersebut diduga menjadi ajang korupsi,karena ternyata, selain diduga tidak seluruhnya peralatan praktik itu diadakan, juga terjadi rekondisi.(rel)