Medan, 6/12 (LintasMedan) -Pj Kota Medan Randiman Tarigan memberikan penghargaan kepada 70 wajib pajak daerah, khususnya pajak hotel, restoran dan tempat hiburan di Ball Room Gedung Selecta Jalan Listrik Medan, Jumat.
Reward ini diberikan sebagai bentuk apresiasi dan ucapan terima kasih Pemko Medan atas kepatuhan membayar pajak daerah, sehingga mendukung percepatan pembangunan di Kota Medan.
Dari 70 wajib pajak yang mendapat reward tersebut, Dinas Pendapatan Kota Medan selaku penyelenggara kegiatan menetapkan tiga pelaku usaha terbesar dalam membayar pajak tahun 2015.
Untuk kategori hotel, JW Marriot Jalan Putri Hijau sebagai wajib pajak yang terbesar dalam membayar pajak yakni Rp.909.421.827/bulan.
Selanjutnya kategori restoran, Mc Donald Merdeka Walk Jalan Balai Kota selaku restoran pembayar pajak restoran terbesar yaitu Rp.201.695.6956/bulan.
Sedangkan kategori hiburan, Bioskop 21 Centre Point merupakan tempat hiburan terbesar membayar pajak yakni Rp.301.485.639/bulan. Penghargaan dan award ini diberikan langsung Pj oleh Wali Kota sbagai ungkapan terima kasih.
“Semoga penghargaan ini memberikan tambahan energi bagi saudara-saudara wajib pajak sekalian agar terus berkontribusi kepada pembangunan kota, sekaligus sebagai spirit bagi masyarakat untuk semakin taat pajak. Saya berharap dharma bakti dan partisipasinya ini bermanfaat bagi pembangunan Kota Medan,” kata Randiman.
Selanjutnya Pj Wali kota mengungkapkan, bila mengacu pada rencana penerimaan daerah tahun 2015, khususnya dari sektor pajak hotel, retoran dan tempat hiburan yaitu sekitar Rp.245 miliar dari sekitar Rp.1,1 triliun total target pajak daerah (22,27 %), maka sektor ini menunjukkan kontribusi yang cukup signifikan dan perlu ditingkatkan terus, seiring dengan masih berkembangnya geliat pembangunan hotel, restoran dan tempat hiburan lainnya.(LMC/rel)