Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Medan
  • 70 Pengusaha Taat Pajak di Medan Dapat Penghargaan
  • Medan

70 Pengusaha Taat Pajak di Medan Dapat Penghargaan

Lintas Medan 6 Desember 2015 2 min read
Pj Walikota Medan Drs H Randiman Tarigan, MAP Beri Reward pada Wajib Pajak Daerah  (10)
Para wajib pajak saat menerima pemnghargaan dari Pemko Medan, Jumat (4/12).Foto:lintasMedan/ist)

Medan, 6/12 (LintasMedan) -Pj Kota Medan Randiman Tarigan memberikan penghargaan kepada 70 wajib pajak daerah, khususnya pajak hotel, restoran dan tempat hiburan di Ball Room Gedung Selecta Jalan Listrik Medan, Jumat.

Reward ini diberikan sebagai bentuk apresiasi dan ucapan terima kasih Pemko Medan atas kepatuhan membayar pajak daerah, sehingga mendukung percepatan pembangunan di Kota Medan.

Dari 70 wajib pajak yang mendapat reward tersebut, Dinas Pendapatan Kota Medan selaku penyelenggara kegiatan menetapkan tiga pelaku usaha terbesar dalam membayar pajak tahun 2015.
Untuk kategori hotel, JW Marriot Jalan Putri Hijau sebagai wajib pajak yang terbesar dalam membayar pajak yakni Rp.909.421.827/bulan.

Selanjutnya kategori restoran, Mc Donald Merdeka Walk Jalan Balai Kota selaku restoran pembayar pajak restoran terbesar yaitu Rp.201.695.6956/bulan.

Sedangkan kategori hiburan, Bioskop 21 Centre Point merupakan tempat hiburan terbesar membayar pajak yakni Rp.301.485.639/bulan. Penghargaan dan award ini diberikan langsung Pj oleh Wali Kota sbagai ungkapan terima kasih.

“Semoga penghargaan ini memberikan tambahan energi bagi saudara-saudara wajib pajak sekalian agar terus berkontribusi kepada pembangunan kota, sekaligus sebagai spirit bagi masyarakat untuk semakin taat pajak. Saya berharap dharma bakti dan partisipasinya ini bermanfaat bagi pembangunan Kota Medan,” kata Randiman.

Selanjutnya Pj Wali kota mengungkapkan, bila mengacu pada rencana penerimaan daerah tahun 2015, khususnya dari sektor pajak hotel, retoran dan tempat hiburan yaitu sekitar Rp.245 miliar dari sekitar Rp.1,1 triliun total target pajak daerah (22,27 %), maka sektor ini menunjukkan kontribusi yang cukup signifikan dan perlu ditingkatkan terus, seiring dengan masih berkembangnya geliat pembangunan hotel, restoran dan tempat hiburan lainnya.(LMC/rel)

Post Views: 12
Tags: pemko medan penghargaan pengusaha wajib paja

Continue Reading

Previous: TPR Tegaskan Dukung Eldin-Akhyar
Next: Randiman : Sudah Pindah, Tapi 4 Keluarga Terima Undangan ‘Nyoblos’

Related Stories

Wujudkan Kepedulian, Perumda Tirtanadi Gelar Pasar Murah
2 min read
  • Artikel
  • Medan

Wujudkan Kepedulian, Perumda Tirtanadi Gelar Pasar Murah

12 Maret 2026
Program Mudik Gratis Tuai Protes, Ketua Komisi II DPRD Medan Minta Dishub Transparan
2 min read
  • Medan

Program Mudik Gratis Tuai Protes, Ketua Komisi II DPRD Medan Minta Dishub Transparan

7 Maret 2026
Bapenda Sumut Siapkan Hadiah Emas, Motor, Umroh hingga Mobil
2 min read
  • Bisnis
  • Medan

Bapenda Sumut Siapkan Hadiah Emas, Motor, Umroh hingga Mobil

5 Maret 2026

You may have missed

Wujudkan Kepedulian, Perumda Tirtanadi Gelar Pasar Murah
2 min read
  • Artikel
  • Medan

Wujudkan Kepedulian, Perumda Tirtanadi Gelar Pasar Murah

12 Maret 2026
KPK Gelar Observasi, Asahan Percontohan Kabupaten Anti Korupsi 2026
1 min read
  • Asahan
  • Sumut

KPK Gelar Observasi, Asahan Percontohan Kabupaten Anti Korupsi 2026

11 Maret 2026
Bupati Asahan Buka Rakorpem Bulan Maret 2026
2 min read
  • Asahan
  • Sumut

Bupati Asahan Buka Rakorpem Bulan Maret 2026

10 Maret 2026
Bobby Nasution Harap Mobilitas Masyarakat Semakin Lancar
2 min read
  • Sumut

Bobby Nasution Harap Mobilitas Masyarakat Semakin Lancar

10 Maret 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.