Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Medan
  • 9 Fraksi DPRD Medan Setujui Ranperda Penyertaan Modal PT KIM
  • Medan

9 Fraksi DPRD Medan Setujui Ranperda Penyertaan Modal PT KIM

Lintas Medan 25 April 2017 2 min read

Medan, 25/4 (LintasMedan) – Sembilan fraksi di DPRD Kota Medan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyertaan Modal kepada PT Kawasan Industri Medan (KIM) untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan itu diambil dalam sidang paripurna DPRD Kota Medan, Selasa.

Wakil Ketua Pansus Penyertaan Modal PT KIM, Hendrik Sitompul MM, melaporkan setelah melakukan pembahasan dan pengkajian terhadap Ranperda tentang penyertaan modal Pemko Medan ke PT KIM, Pansus memberikan perubahan, penambahan dan penghapusan terhadap beberapa pasal dan ayat serta poin-poin dalam Ranperda tersebut.

Selain itu, sebut Hendrik, dalam pembahasan Pansus berpedoman kepada aturan perundang undangan yang berlaku yakni UU No. 25 tahun 2007 tentang penanaman modal, UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 1984 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk perusahaan perseroan dalam bidang usaha Kawasan Industri Medan serta PP No 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah.

Fraksi Persatuan Nasional (FPN) dalam pendapatnya yang disampaikan, Andi Lumban Gaol, berharap Perda Penyertaan Modal kepada PT KIM menjadikan penerimaan deviden setiap tahunnya akan lebih meningkat.
“Yang terpenting terealisasi secara baik dan tidak dicicil,” kata Andi.

Hal penting lainnya, sambung Andi, perhatian serius dari Pemko Medan terkait kewajiban PT KIM untuk melaporkan laporan kinerja dan laporan keuangan PT KIM kepada Walikota Medan.

Sementara Fraksi Partai Demokrat (FPD) yang disampaikan, Drs Herri Zulkarnain MSi, menyesalkan keterlambatan Pemko Medan mempersiapkan dan mengajukannya ke DPRD Kota Medan. Terlebih, di 2012 Badan Pemeriksa Keuangan sudah mengingatkan dan memberi saran kepada Pemko Medan untuk segera membentuk Perda Penyertaan Modal ke PT KIM.

“Fraksi Demokrat berkeyakinan karena tidak adanya Perda Penyertaan Modal itulah yang membuat PT KIM memanfaatkan momentum menyicil pembagian laba ke Pemko Medan, sehingga merugikan Pemko Medan,” ungkapnya.

Usai masing-masing fraksi menyampaikan pendapatnya, selanjutnya draf Ranperda ditandatangani. Walikota Medan, Drs HT Dzulmi Eldin S MSi, sendiri menyebutkan dengan dibentuknya Perda tentang penyertaan modal ke PT KIM akan menjadi dasar hukum yang kuat untuk mengakui penerimaan bagian laba (deviden) dari PT KIM kepada Pemko Medan.

Nilai penyertaan modal pemko Medan kepada PT KIM sejak 1988 sampai dengan tahun 2016 telah mencapai Rp15 miliar atau 10 persen dari ketentuan modal ditempatkan.

“Saat ini PT KIM telah memberikan hasil yang positif pada masyarakat Medan, antara lain dengan penyerapan tenaga kerja peningkatan pajak dan retribusi daerah serta kontribusi bagian laba kepada Pemko Medan, ” katanya.(LMC-03)

Post Views: 7

Continue Reading

Previous: Berbagai Agenda Semarakkan Hari Jadi ke-69 Sumut
Next: Fraksi PAN Terima Ranperda Penyertaan Modal PT KIM

Related Stories

Wujudkan Kepedulian, Perumda Tirtanadi Gelar Pasar Murah
2 min read
  • Artikel
  • Medan

Wujudkan Kepedulian, Perumda Tirtanadi Gelar Pasar Murah

12 Maret 2026
Program Mudik Gratis Tuai Protes, Ketua Komisi II DPRD Medan Minta Dishub Transparan
2 min read
  • Medan

Program Mudik Gratis Tuai Protes, Ketua Komisi II DPRD Medan Minta Dishub Transparan

7 Maret 2026
Bapenda Sumut Siapkan Hadiah Emas, Motor, Umroh hingga Mobil
2 min read
  • Bisnis
  • Medan

Bapenda Sumut Siapkan Hadiah Emas, Motor, Umroh hingga Mobil

5 Maret 2026

You may have missed

Wujudkan Kepedulian, Perumda Tirtanadi Gelar Pasar Murah
2 min read
  • Artikel
  • Medan

Wujudkan Kepedulian, Perumda Tirtanadi Gelar Pasar Murah

12 Maret 2026
KPK Gelar Observasi, Asahan Percontohan Kabupaten Anti Korupsi 2026
1 min read
  • Asahan
  • Sumut

KPK Gelar Observasi, Asahan Percontohan Kabupaten Anti Korupsi 2026

11 Maret 2026
Bupati Asahan Buka Rakorpem Bulan Maret 2026
2 min read
  • Asahan
  • Sumut

Bupati Asahan Buka Rakorpem Bulan Maret 2026

10 Maret 2026
Bobby Nasution Harap Mobilitas Masyarakat Semakin Lancar
2 min read
  • Sumut

Bobby Nasution Harap Mobilitas Masyarakat Semakin Lancar

10 Maret 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.