
Paripurna DPRD Medan.(Foto:LintasMedan/irma)

Medan, 25/4 (LintasMedan) – Fraksi PAN DPRD Kota Medan menerima dan menyetujui rancangan peraturan daerah Kota Medan tentang penyertaan modal pemerintah Kota Medan pada Perseroan Terbatas Kawasan Industri Medan untuk disahkan menjadi peraturan daerah Kota Medan.
Demikianlah pendapat akhir fraksi Partai Amanat Nasional DPRD Kota Medanyang dibacakan Ibnu Ubaydilla, SE pada sidang paripurna DPRD Medan tentang penyertaan modal pemerintah Kota Medan pada Kawasan Industri Medan, Selasa, di gedung paripurna DPRD Medan yang dipimpin Ketua DPRD Jhon Henry Hutagalung.
Menurut fraksi PAN DPRD Medan, penyertaan modal akan dilakukan hanya jika secara bisnis akan menguntungkan. Jika tidak, penyertaan modal tidak perlu dilakukan.
Fraksi PAN DPRD Kota medan, meminta agar pemerintah kota medan memastikan bahwa perseroan terbatas kawasan industri medan memiliki business plan yang teruji, sumber daya yang mendukung, profesional dan kesiapan manajerial yang kuat, serta diberikan keleluasaan untuk berkreasi dan berinovasi didalam mengembangkan perusahaan.
Prinsip penyertaan modal pemerintah daerah pada pihak ketiga, bertujuan untuk meningkatkan pelayanan umum, peningkatan PAD , pertumbuhan ekonomi dan peningkatan pendapatan masyarakat dan penyerapan tenaga kerja yang dilaksanakan berdasarkan prinsip profitabilitas, transparan dan akuntabel. (LMC-03)