Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
  • Artikel
Live
  • Home
  • Medan
  • Dewan Pertanyakan Regulasi Penghapusan Jatah BBM ke Mendagri
  • Medan

Dewan Pertanyakan Regulasi Penghapusan Jatah BBM ke Mendagri

Lintas Medan 8 Agustus 2016 1 min read
Ilustrasi

Medan, 8/8 (LintasMedan) – Pimpinan DPRD Kota Medan berencana akan mempertanyakan regulasi penghapusan jatah Bahan Bakar Minyak (BBM) kepada legislatif ke pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri.

“Kita akan pertanyakan mengenai penghapusan jatah BBM mobil dinas anggota DPRD Medan yang dilakukan oleh Pemko,” kata Wakil Ketua DPRD Medan Ihwan Ritonga kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin.
Menurutnya selama ini Pimpinan DPRD Medan mendapat jatah minyak dua kali lipat dari anggota biasa, namun karena adanya rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan, pimpinan dewan hanya mendapat jatah BBM separuh jadi jatah semula, sedangkan untuk anggota samasekali dihapus.

Untuk itu pihaknya berencana akan mempertanyakan perihal penghapusan jatah BBM tersebut ke Mendagri.

“Kita akan mempertanyakan tentang regulasi penghapusah jatah BBM ini ke Kemendagri,” ujarnya.

Sebelumnya Kepala Bagian Aset dan Perlengkapan Setdako Medan, Agus Suriyono, mengatakan pemberhentian jatah minyak kepada pimpinan dan anggota DPRD Medan sesuai rekomendasi BPK. Pihaknya juga sudah mengirim surat edaran kepada DPRD Medan terkait hal itu.

“Ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler, keuangan, pimpinan dewan, dan anggota dewan. Itu sesuai temuan BPK bahwa dewan tidak dapat lagi menerima jatah BBM dan perawatan mobil dinas,” papar Agus.

Seperti diketahui, sejak Juli 2016 kalangan anggota legislatif tidak lagi mendapat jatah BBM.

Sebelumnya setiap anggota dewan mendapat jatah 130 liter BBM jenis Pertamax setiap perbulan dalam bentuk voucher, sedangkan untuk pimpinan dewan mendapat 260 liter.(LMC-03)

Post Views: 123

Continue Reading

Previous: Wah, Rp2,27 Triliun APBD Medan Terparkir di Bank
Next: DPRD Medan Dukung Pemutusan Kontrak Aston Dengan Entrance

Related Stories

2027, Pemko Medan Tambah 26 Truk dan 151 Becak Motor Pengangkut Sampah
1 min read
  • Medan

2027, Pemko Medan Tambah 26 Truk dan 151 Becak Motor Pengangkut Sampah

25 Oktober 2026
Tolak Pasien BPJS, Rico Waas Perintahkan Dinkes Panggil RS Bunda Thamrin
2 min read
  • Medan

Tolak Pasien BPJS, Rico Waas Perintahkan Dinkes Panggil RS Bunda Thamrin

24 Oktober 2026
Surat Keterangan Ahli Waris Gratis, Rico Waas: Aparat Terbukti Pungli Dicopot
1 min read
  • Medan

Surat Keterangan Ahli Waris Gratis, Rico Waas: Aparat Terbukti Pungli Dicopot

24 Oktober 2026

You may have missed

Perkuat Sinergi SPPA, Lapas Panyabungan Terima Kunjungan Dinsos Madina
1 min read
  • Sumut

Perkuat Sinergi SPPA, Lapas Panyabungan Terima Kunjungan Dinsos Madina

26 Oktober 2026
2027, Pemko Medan Tambah 26 Truk dan 151 Becak Motor Pengangkut Sampah
1 min read
  • Medan

2027, Pemko Medan Tambah 26 Truk dan 151 Becak Motor Pengangkut Sampah

25 Oktober 2026
Tolak Pasien BPJS, Rico Waas Perintahkan Dinkes Panggil RS Bunda Thamrin
2 min read
  • Medan

Tolak Pasien BPJS, Rico Waas Perintahkan Dinkes Panggil RS Bunda Thamrin

24 Oktober 2026
Surat Keterangan Ahli Waris Gratis, Rico Waas: Aparat Terbukti Pungli Dicopot
1 min read
  • Medan

Surat Keterangan Ahli Waris Gratis, Rico Waas: Aparat Terbukti Pungli Dicopot

24 Oktober 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.