Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
  • Artikel
Live
  • Home
  • Medan
  • DPRD Medan Minta Kenaikan Tarif STNK Ditinjau Ulang
  • Medan

DPRD Medan Minta Kenaikan Tarif STNK Ditinjau Ulang

Lintas Medan 5 Januari 2017 2 min read
Ilustrasi

Medan, 5/1 (LintasMedan) – Anggota DPRD Medan Sabar Syamsurya Sitepu mengatakan kenaikan tarif
pengurusan STNK baik roda dua maupun empat yang rencananya diberlakukan, Jumat (6/1) agar ditinjau ulang.

Seperti diketahui kenaikan taruf pengurusan STNK berdasarkan PP RI Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kepolisian negara Republik Indonesia.

“Hendaknya pemerintah pusat melakukan peninjauan kembali. Masyarakat cukup kaget dengan kenaikan ini ditambah kondisi perekonomian seperti sekarang,” katanya kepada pers, Kamis.

Anggota Komisi A itu berharap ada perbedaan kenaikan tarif antara kendaraan tahun lama dengan kendaraan mewah.

“Jangan pula mobil lama sama biayanya dengan mobil mewah,” kata Politisi Partai Golkar ini.

Seperti diketahui, kenaikan tarif tersebut antara lain untuk roda dua pengurusan baru STNK dari tarif lama Rp50 ribu menjadi Rp100 ribu atau naik 100 persen.

STNK perpanjang/5 tahun dari Rp50 ribu menjadi Rp100 ribu naik 100 persen, pelat nomor/5 tahun dari Rp30 ribu menjadi Rp60 ribu, naik 100 persen. Kemudian BPKB baru dari Rp80 ribu menjadi Rp225 ribu naik 181 persen, BPKB ganti pemilik dari Rp80 ribu menjadi Rp225 ribu naik 181 persen dan Mutasi dari Rp175 ribu menjadi Rp150 ribu naik 100 persen.

Untuk kenderaan roda empat STNK baru dari Rp50 ribu menjadi Rp200 ribu naik 300 persen, STNK perpanjang/5 tahun dari Rp50 ribu menjadi Rp200 ribu naik 300 persen, pelat nomor/5 tahun dari Rp50 ribu menjadi Rp100 ribu naik 100 persen dan STCK dari Rp25 ribu menjadi Rp50 ribu naik 100 persen.

Lalu BPKB baru dari Rp100 ribu menjadi Rp375 ribu naik 275 persen, BPKB ganti pemilik dari Rp100 ribu menjadi Rp375 Ribu naik 275 persen dan Mutasi dari Rp75 ribu menjadi Rp250 ribu naik 233 persen. (LMC-02)

Post Views: 136
Tags: DPRD Medan STNK Tarif baru tinjau Ulang

Continue Reading

Previous: 2017, Tirtanadi Optimis Mampu Penuhi Kebutuhan Air Minum
Next: Akhyar Ajak Umat Kristiani Jaga Kondusifitas Dari Upaya Gerakan Radikalisme

Related Stories

2027, Pemko Medan Tambah 26 Truk dan 151 Becak Motor Pengangkut Sampah
1 min read
  • Medan

2027, Pemko Medan Tambah 26 Truk dan 151 Becak Motor Pengangkut Sampah

25 Oktober 2026
Tolak Pasien BPJS, Rico Waas Perintahkan Dinkes Panggil RS Bunda Thamrin
2 min read
  • Medan

Tolak Pasien BPJS, Rico Waas Perintahkan Dinkes Panggil RS Bunda Thamrin

24 Oktober 2026
Surat Keterangan Ahli Waris Gratis, Rico Waas: Aparat Terbukti Pungli Dicopot
1 min read
  • Medan

Surat Keterangan Ahli Waris Gratis, Rico Waas: Aparat Terbukti Pungli Dicopot

24 Oktober 2026

You may have missed

Perkuat Sinergi SPPA, Lapas Panyabungan Terima Kunjungan Dinsos Madina
1 min read
  • Sumut

Perkuat Sinergi SPPA, Lapas Panyabungan Terima Kunjungan Dinsos Madina

26 Oktober 2026
2027, Pemko Medan Tambah 26 Truk dan 151 Becak Motor Pengangkut Sampah
1 min read
  • Medan

2027, Pemko Medan Tambah 26 Truk dan 151 Becak Motor Pengangkut Sampah

25 Oktober 2026
Tolak Pasien BPJS, Rico Waas Perintahkan Dinkes Panggil RS Bunda Thamrin
2 min read
  • Medan

Tolak Pasien BPJS, Rico Waas Perintahkan Dinkes Panggil RS Bunda Thamrin

24 Oktober 2026
Surat Keterangan Ahli Waris Gratis, Rico Waas: Aparat Terbukti Pungli Dicopot
1 min read
  • Medan

Surat Keterangan Ahli Waris Gratis, Rico Waas: Aparat Terbukti Pungli Dicopot

24 Oktober 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.