Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
  • Artikel
Live
  • Home
  • Medan
  • Pemko Medan Tera Ulang Timbangan Pedagang
  • Medan

Pemko Medan Tera Ulang Timbangan Pedagang

Lintas Medan 23 Oktober 2017 1 min read

Kepala Dinas Perdagangan Kota Medan Syarif Armansyah Lubis (kedua kiri) didampingi Direktur Utama PD Pasar Rusdi Sinuraya (kiri), melakukan pemeriksaan terhadap timbangan milik salah satu pedagang, di sela meninjau pelaksanaan kegiatan tera ulang di Pasar Hindu Medan, Senin (23/10). (Foto: LintasMedan/ist)

Kepala Dinas Perdagangan Kota Medan Syarif Armansyah Lubis (kedua kiri) didampingi Direktur Utama PD Pasar Rusdi Sinuraya (kiri), melakukan pemeriksaan terhadap timbangan milik salah satu pedagang, di sela meninjau pelaksanaan kegiatan tera ulang di Pasar Hindu Medan, Senin (23/10). (Foto: LintasMedan/ist)

Medan, 23/10 (LintasMedan) – Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Perdagangan setempat melaksanakan kegiatan tera ulang terhadap sejumlah timbangan milik pedagang di Pasar Hindu Medan, Senin (23/10).

“Pada prinsipnya kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan tertib penggunaan ukuran takaran timbangan dan perlengkapannya agar sesuai dengan aturan standar yang berlaku bagi pedagang minimal satu tahun sekali,” kata Kepala Dinas Perdagangan Kota Medan, Syarif Armansyah Lubis, di sela mengawasi Tim Pos Ukur melaksanakan tera ulang di salah satu pasar tradisional di Kota Medan itu.

Disebutkannya, setiap pedagang dan perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan dan menggunakan timbangan diwajibkan melakukan tera ulang.

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal yang menyebutkan bahwa setiap pedagang wajib melakukan tera ulang agar kesesuaian nilai barang yang ditimbang dengan standar titik ukur yang digunakan tetap terjaga.

Peneraan ulang merupakan bentuk pengawasan terhadap pedagang nakal yang dapat merugikan konsumen.

Kegiatan tera ulang dilakukan dari kelompok pedagang tradisional hingga ke perusahaan-perusahaan swasta maupun jasa.

“Tera ulang ini dilakukan untuk melindungi hak-hak konsumen agar mendapatkan komposisi barang yang sesuai dengan nominal yang dibayarkan,” kata Syarif didampingi Direktur PD Pasar Rusdi Sinuraya.

Ia menambahkan, kegiatan tera ulang ini sebagai tindak lanjut dari pengalihan kewenangan menera ulang oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kepada Pemerintah Kota Medan. (LMC-04)

Post Views: 117
Tags: pedagang pemko medan tera ulang timbangan

Continue Reading

Previous: PDAM Tirtanadi Kebut Perbaikan Pipa Pecah di Delitua
Next: Distribusi Air Tirtanadi Kembali Lancar

Related Stories

Paul Simanjuntak SH Agendakan RDP Tindaklanjuti Wacana Ongkos Gratis Pelajar di Medan
1 min read
  • Medan

Paul Simanjuntak SH Agendakan RDP Tindaklanjuti Wacana Ongkos Gratis Pelajar di Medan

1 Oktober 2026
Hadiri Nikah Massal 23 Pasangan, Zakiyuddin Harahap Serahkan Buku Nikah dan Hadiah Uang Saku Bagi Pengantin
2 min read
  • Medan

Hadiri Nikah Massal 23 Pasangan, Zakiyuddin Harahap Serahkan Buku Nikah dan Hadiah Uang Saku Bagi Pengantin

30 September 2026
Reza Pahlevi Lubis S Kom Apresiasi Pembinaan Prestasi Pelajar Kejuaraan Sepakbola Piala Wali Kota Medan
2 min read
  • Medan
  • Sports

Reza Pahlevi Lubis S Kom Apresiasi Pembinaan Prestasi Pelajar Kejuaraan Sepakbola Piala Wali Kota Medan

30 September 2026

You may have missed

Lapas Panyabungan Optimalkan Pembinaan Keagamaan Melalui Belajar Iqra dan Al Quran
1 min read
  • Sumut

Lapas Panyabungan Optimalkan Pembinaan Keagamaan Melalui Belajar Iqra dan Al Quran

5 Oktober 2026
Lapas Panyabungan Perkuat Pengawasan Lingkungan dan Menata Aset
1 min read
  • Sumut

Lapas Panyabungan Perkuat Pengawasan Lingkungan dan Menata Aset

3 Oktober 2026
Semangat Hari Batik Nasional 2026: Jajaran Lapas Panyabungan Berkomitmen Lestarikan Warisan Nusantara
1 min read
  • Sumut

Semangat Hari Batik Nasional 2026: Jajaran Lapas Panyabungan Berkomitmen Lestarikan Warisan Nusantara

2 Oktober 2026
Logika Publik Ditantang, Murid Kelas 2 SD di Kecamatan Bukit Malintang Bunuh Diri?
1 min read
  • Sumut

Logika Publik Ditantang, Murid Kelas 2 SD di Kecamatan Bukit Malintang Bunuh Diri?

1 Oktober 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.