
Kepala Dinas Perdagangan Kota Medan Syarif Armansyah Lubis (kedua kiri) didampingi Direktur Utama PD Pasar Rusdi Sinuraya (kiri), melakukan pemeriksaan terhadap timbangan milik salah satu pedagang, di sela meninjau pelaksanaan kegiatan tera ulang di Pasar Hindu Medan, Senin (23/10). (Foto: LintasMedan/ist)

Medan, 23/10 (LintasMedan) – Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Perdagangan setempat melaksanakan kegiatan tera ulang terhadap sejumlah timbangan milik pedagang di Pasar Hindu Medan, Senin (23/10).
“Pada prinsipnya kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan tertib penggunaan ukuran takaran timbangan dan perlengkapannya agar sesuai dengan aturan standar yang berlaku bagi pedagang minimal satu tahun sekali,” kata Kepala Dinas Perdagangan Kota Medan, Syarif Armansyah Lubis, di sela mengawasi Tim Pos Ukur melaksanakan tera ulang di salah satu pasar tradisional di Kota Medan itu.
Disebutkannya, setiap pedagang dan perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan dan menggunakan timbangan diwajibkan melakukan tera ulang.
Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal yang menyebutkan bahwa setiap pedagang wajib melakukan tera ulang agar kesesuaian nilai barang yang ditimbang dengan standar titik ukur yang digunakan tetap terjaga.
Peneraan ulang merupakan bentuk pengawasan terhadap pedagang nakal yang dapat merugikan konsumen.
Kegiatan tera ulang dilakukan dari kelompok pedagang tradisional hingga ke perusahaan-perusahaan swasta maupun jasa.
“Tera ulang ini dilakukan untuk melindungi hak-hak konsumen agar mendapatkan komposisi barang yang sesuai dengan nominal yang dibayarkan,” kata Syarif didampingi Direktur PD Pasar Rusdi Sinuraya.
Ia menambahkan, kegiatan tera ulang ini sebagai tindak lanjut dari pengalihan kewenangan menera ulang oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kepada Pemerintah Kota Medan. (LMC-04)