Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Medan
  • Pemko Medan Tera Ulang Timbangan Pedagang
  • Medan

Pemko Medan Tera Ulang Timbangan Pedagang

Lintas Medan 23 Oktober 2017 1 min read

Kepala Dinas Perdagangan Kota Medan Syarif Armansyah Lubis (kedua kiri) didampingi Direktur Utama PD Pasar Rusdi Sinuraya (kiri), melakukan pemeriksaan terhadap timbangan milik salah satu pedagang, di sela meninjau pelaksanaan kegiatan tera ulang di Pasar Hindu Medan, Senin (23/10). (Foto: LintasMedan/ist)

Kepala Dinas Perdagangan Kota Medan Syarif Armansyah Lubis (kedua kiri) didampingi Direktur Utama PD Pasar Rusdi Sinuraya (kiri), melakukan pemeriksaan terhadap timbangan milik salah satu pedagang, di sela meninjau pelaksanaan kegiatan tera ulang di Pasar Hindu Medan, Senin (23/10). (Foto: LintasMedan/ist)

Medan, 23/10 (LintasMedan) – Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Perdagangan setempat melaksanakan kegiatan tera ulang terhadap sejumlah timbangan milik pedagang di Pasar Hindu Medan, Senin (23/10).

“Pada prinsipnya kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan tertib penggunaan ukuran takaran timbangan dan perlengkapannya agar sesuai dengan aturan standar yang berlaku bagi pedagang minimal satu tahun sekali,” kata Kepala Dinas Perdagangan Kota Medan, Syarif Armansyah Lubis, di sela mengawasi Tim Pos Ukur melaksanakan tera ulang di salah satu pasar tradisional di Kota Medan itu.

Disebutkannya, setiap pedagang dan perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan dan menggunakan timbangan diwajibkan melakukan tera ulang.

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal yang menyebutkan bahwa setiap pedagang wajib melakukan tera ulang agar kesesuaian nilai barang yang ditimbang dengan standar titik ukur yang digunakan tetap terjaga.

Peneraan ulang merupakan bentuk pengawasan terhadap pedagang nakal yang dapat merugikan konsumen.

Kegiatan tera ulang dilakukan dari kelompok pedagang tradisional hingga ke perusahaan-perusahaan swasta maupun jasa.

“Tera ulang ini dilakukan untuk melindungi hak-hak konsumen agar mendapatkan komposisi barang yang sesuai dengan nominal yang dibayarkan,” kata Syarif didampingi Direktur PD Pasar Rusdi Sinuraya.

Ia menambahkan, kegiatan tera ulang ini sebagai tindak lanjut dari pengalihan kewenangan menera ulang oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kepada Pemerintah Kota Medan. (LMC-04)

Post Views: 33
Tags: pedagang pemko medan tera ulang timbangan

Continue Reading

Previous: PDAM Tirtanadi Kebut Perbaikan Pipa Pecah di Delitua
Next: Distribusi Air Tirtanadi Kembali Lancar

Related Stories

Rico Waas Tekankan Pelayanan dan Ruang Aspirasi Buruh pada May Day
2 min read
  • Medan

Rico Waas Tekankan Pelayanan dan Ruang Aspirasi Buruh pada May Day

29 April 2026
Warga Medan Johor Apresiasi Pengaspalan Jalan Speksi Kanal
2 min read
  • Medan

Warga Medan Johor Apresiasi Pengaspalan Jalan Speksi Kanal

29 April 2026
Wali Kota Medan Dorong APRI Susun SOP Pernikahan Yang Sakral dan Tertib Administrasi
2 min read
  • Medan

Wali Kota Medan Dorong APRI Susun SOP Pernikahan Yang Sakral dan Tertib Administrasi

29 April 2026

You may have missed

Rico Waas Tekankan Pelayanan dan Ruang Aspirasi Buruh pada May Day
2 min read
  • Medan

Rico Waas Tekankan Pelayanan dan Ruang Aspirasi Buruh pada May Day

29 April 2026
Warga Medan Johor Apresiasi Pengaspalan Jalan Speksi Kanal
2 min read
  • Medan

Warga Medan Johor Apresiasi Pengaspalan Jalan Speksi Kanal

29 April 2026
Wali Kota Medan Dorong APRI Susun SOP Pernikahan Yang Sakral dan Tertib Administrasi
2 min read
  • Medan

Wali Kota Medan Dorong APRI Susun SOP Pernikahan Yang Sakral dan Tertib Administrasi

29 April 2026
Rico Waas Dukung Sosialisasi Jaminan Kecelakaan Kerja bagi ASN
1 min read
  • Medan

Rico Waas Dukung Sosialisasi Jaminan Kecelakaan Kerja bagi ASN

29 April 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.