
Pekerja sedang menggali tanah di sekitar jalur pipa induk PDAM Tirtanadi yang pecah di Jalan Stasiun Kereta Api Duren/Jalan Purwo Gang Anyelir, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang, Senin (23/10). (Foto: LintasMedan/ist)

Medan, 23/10 (LintasMedan) – Perusahaan Daerah Minum (PDAM) Tirtanadi mengebut perbaikan pipa induk yang pecah di Jalan Stasiun Kereta Api Duren/Jalan Purwo Gang Anyelir, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang pada Minggu (22/10).
“Kami hingga saat ini masih bekerja ekstra keras untuk memperbaiki pipa berdiameter 1.000 mm tersebut,” kata Direktur Air Minum PDAM Tirtanadi, Delviyandri kepada pers, di sela meninjau kegiatan perbaikan pipa tersebut, Senin.
Delviyandari didampingi Kadiv Transmisi Distribusi PDAM Tirtanadi, Muhri lebih lanjut menjelaskan, upaya perbaikan pipa penyaluran air itu cukup sulit karena lokasinya persis berada di bawah bangunan rumah warga.
Mencermati kondisi di lapangan, menurut dia, para pekerja kesulitan menggali tanah di sepanjang jalur pipa yang pecah sehingga dibutuhkan waktu relatif lama untuk menuntaskan perbaikan pipa transmisi tersebut.
“Pada Minggu menjelang pukul 24.00 WIB, sebagian dinding rumah warga roboh, tetapi saat peristiwa itu tidak ada petugas yang berada di bawah bangunan tersebut,” kata Delviyandri.
Pasacakejadian dinding rumah roboh, lanjutnya, para pekerja terpaksa harus mengangkat bebatuan dan bongkahan tanah yang menutupi galian di sekitar jalur pipa yang pecah.
Dikatakannya, keberadaan bangunan rumah di atas jalur pipa besar PDAM Tirtanadi itu di luar kewenangan PDAM Tirtanadi, karena lahan yang dijadikan jalur pipa tersebut adalah milik PT Kereta Api.
Seharusnya, menurut dia, di sepanjang jalur pipa itu tidak boleh dikeluarkan izin mendirikan bangunan karena merupakan jalur hijau.
Pada saat dilaksanakan pemasangan pipa induk sekitar 20 tahun silam, pihak PDAM Tirtanadi telah melakukan koordinasi dengan PT Kereta Api sehingga jika ada bangunan di atas jalur pipa, bukan lagi wewenang PDAM Tirtanadi.
Karena itu, kata Delviyandri, di sepanjang jalur pipa PDAM Tirtanadi itu tidak dibenarkan mendirikan bangunan, guna mengantisipasi kemungkinan terjadinya resiko bagi penghuni bangunan dan rentan menghambat proses perbaikan jika pipa mengalami pecah seperti yang terjadi sekarang ini.
“Kami sudah berulang kali mengingatkan warga agar di jalur itu ada pipa transmisi air bersih. Bahkan, kami juga telah memasang patok sebagai penanda bahwa di jalur itu ada pipa transmisi, tetapi patok-patok itu sudah tidak terlihat lagi,” ujarnya.
Namun, warga setempat maupun instansi yang berwenang mengeluarkan izin mendirikan bangunan terkesan mengabaikan himbauan tersebut.
Sebagaimana diinformasikan, jalur pipa penyalur air PDAM Tirtanadi dari Delitua hingga ke wilayah Kota Medan dibangun tahun 1990 oleh Pemerintah melalui MUDP (Medan Urban Development Project) Tahap I.
Faktor penyebab pipa pecah di sekitar Jalan Stasiun Kereta Api Duren/Jalan Purwo Gang Anyelir, Kecamatan Delitua, kata dia, berkaitan erat dengan terjadinya lonjakan air atau tekanan secara tiba-tiba (water hummer) sehingga membuat pipa dari bahan fiber itu rusak.
Peristiwa bisa terjadi saar pemadaman listrik sehingga aliran air terhenti secara tiba-tiba dan ketika listrik kembali menyala dengan menggunakan genset, aliran air yang berjalan tiba-tiba mengakibatkan goncangan dalam pipa.
Sementaram pipa yang terbuat dari bahan fiber itu rentan goncangan secara tiba-tiba, maka terjadilah kebocoran.
Untuk mengantisipasi hal serupa terjadi lagi, menurut dia, salah satu upaya yang mungkin dilakukan adalah merelokasi pipa.
“Ke depan mungkin akan ada upaya relokasi pipa sekaligus mengganti bahan pipa. Ini tentu membutuhkan biaya sangat mahal, tetapi tentu saja tetap harus dipikirkan,” katanya.
Menjawab pertanyaan pers mengenai sebagian bangunan rumah warga yang rusak saat proses perbaikan pipa,ia mengatakan bahwa PDAM Tirtanadi tetap memberikan bantuan kepada pemilik bangunan. (LMC-02)