Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Politik
  • KPU Sumut Nilai Keterangan Saksi Ahli Tidak Obyektif
  • Politik

KPU Sumut Nilai Keterangan Saksi Ahli Tidak Obyektif

Lintas Medan 28 Februari 2018 2 min read
Komisioner KPU Sumut saat memberi keterangan pers, Rabu, 28/2 (Foto:LintasMedan/ist)

Medan, 28/2 (LintasMedan) – Salah seorang Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut Benget Silitonga, diperintahkan untuk keluar dari ruangan saat mengikuti musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut, Jalan H Adam Malik, Medan, Rabu.

Akibat pengusiran itu, seluruh komisioner KPU Sumut memilih ‘WO’ dari ruang sidang tersebut.

” Kami kecewa dengan sikap Bawaslu dipersidangan dengan agenda mendengar keterangan saksi ahli . Saya protes karena menilai saksi ahli tidak obyektif dalam memberikan keterangan,”kata Benget Silitonga di Kantor KPU Sumut.

Mereka menilai majelis terlalu menggiring saksi ahli padahal kapasitas dari saksi ahli hanya memberikan keterangan seputar keahliannya dalam memandang persoalan administrasi, bukan digiring untuk menimbang dokumen yang harusnya dipakai KPU Sumut.

“Kalau sudah digiring kepada dokumen pendidikan JR Saragih itu namanya saksi tersebut sudah menjadi saksi fakta,” katana.

Namun Ketua majelis Hardi Munte justru memerintahkan Benget untuk keluar ruangan karena dianggap berulang kali menyela dan melanggar tata tertib persidangan.

Benget didampingi Komisioner KPU Sumut lainnya, Yoelhasni, Nazir Salim Manik, dan Ketua KPU Sumut Mulia Banurea mengatakan sikap meninggalkan rangan dilakkan sebagai bentuk kekecewaan terhadap Bawaslu

Dalam sidang tersebut Hardi Munte mengambil tindakan memerintahkan Benget keluar karena dianggap berupaya menghalangi majelis dalam mengambil keterangan. “Anda sudah diperingatkan. Sekarang saudara dikeluarkan dari ruangan ini,” kata Hardi.

Saat itu Benget menyatakan keberatan diusir, namun majelis tetap memerintahkan untuk keluar, yang akhirnya diikuti seluruh komisioner KPU lainnya.

Namun sidang tetap dilanjutkan tanpa adanya pihak KPU Sumut sebagai termohon.

Sementara itu saksi ahli dari Universitas Atmajaya Jakarta Riawan Tjandra dalam kesaksiannya mengatakan sesuai azas hukum administrasi,bila ada keraguan dalam membuat keputusan,maka harus diambil aturan yang kapasitasnya lebih tinggi, dalam hal ini Undang – undang.

Jika ada dua produk hukum baru dan yang lama saling berbenturan,maka harus diambil produk hukum terdahulu.

Sedangkan mengenai perdebatan keabsahan surat Kepala Dinas atau Sekretaris Dinas, menurutnya sesuai aturan hukum, Sekretaris DKI Jakarta adalah merupakan mandataris pimpinannya. Sehingga keputusan Sekretaris DKI adalah keputusan pimpinannya.

“Jika seorang sudah diberikan nilai A, namun pada satu momen tidak dapat menjawab pertanyaan tertentu, lalu apakah nilai A yang sdah didapat sebelumnya bisa dibatalkan?,kata Riawan.

Kapasitas ijazah yang dilegalisir JR Saragih menurut dia tidak bisa menjadi persoalan selagi pemohon bisa menunjukkan ijazah asli.

“Kalau pemohon bisa menunjukkan ijazah asli , itu sudah memenuhi azas hukum administrasi,”,ujarnya.(LMC-02)

Post Views: 50
Tags: kecewa Komisioner kpu sumut saksi ahli

Continue Reading

Previous: Irsal Fikri : Tak Ada Masalah Saya Diganti
Next: Bawaslu Sumut Kabulkan Gugatan JR Saragih

Related Stories

KPU Sumut Resmi Tetapkan Bobby-Surya Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut
1 min read
  • Politik

KPU Sumut Resmi Tetapkan Bobby-Surya Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut

5 Februari 2025
Pascapembacaan Putusan Dismissal MK, KPU Sumut Tetapkan Pemenang Pilgubsu
1 min read
  • Medan
  • Politik

Pascapembacaan Putusan Dismissal MK, KPU Sumut Tetapkan Pemenang Pilgubsu

4 Februari 2025
KPU Medan Benarkan ada Gugatan dari Paslon ke MK
2 min read
  • Medan
  • Politik

KPU Medan Benarkan ada Gugatan dari Paslon ke MK

26 Desember 2024

You may have missed

Festival Layang-Layang Piala Gubernur Dibuka, Bobby Nasution Ingin Jadi Daya Tarik Wisata Sumut
2 min read
  • Artikel
  • Sumut

Festival Layang-Layang Piala Gubernur Dibuka, Bobby Nasution Ingin Jadi Daya Tarik Wisata Sumut

9 Mei 2026
AFF U-19 2026 Masuk Fase Drawing, Bobby Nasution Pastikan Fasilitas “Di Atas Layak”
2 min read
  • Artikel
  • Sumut

AFF U-19 2026 Masuk Fase Drawing, Bobby Nasution Pastikan Fasilitas “Di Atas Layak”

7 Mei 2026
Pasca Kecelakaan Bus ALS di Sumsel, Bobby Nasution Pastikan Penanganan Korban
3 min read
  • Artikel
  • Sumut

Pasca Kecelakaan Bus ALS di Sumsel, Bobby Nasution Pastikan Penanganan Korban

7 Mei 2026
Dukung Karya Bakti Skala Besar TNI AD, Bobby Nasution Harapkan Percepatan Infrastruktur di Kepulauan Nias
2 min read
  • Artikel
  • Sumut

Dukung Karya Bakti Skala Besar TNI AD, Bobby Nasution Harapkan Percepatan Infrastruktur di Kepulauan Nias

6 Mei 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.