Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Medan
  • Pemko Medan Dukung Angkutan Online Sesuai Aturan
  • Medan

Pemko Medan Dukung Angkutan Online Sesuai Aturan

Lintas Medan 12 Februari 2018 2 min read

Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Renward Parapat menyampaikan sambutan pada acara acara pertemuan bertajuk "Cakap-cakap Seru Bersama Grab", di Tiara Convention Center Medan, Senin (12/2). (Foto: LintasMedan/ist)

Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Renward Parapat menyampaikan sambutan pada acara acara pertemuan bertajuk “Cakap-cakap Seru Bersama Grab”, di Tiara Convention Center Medan, Senin (12/2). (Foto: LintasMedan/ist)

Medan, 12/2 (LintasMedan) – Pemerintah Kota (Pemko) Medan mendukung impelementasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek dalam upaya untuk menciptakan asas keadilan.

Pernyataan itu disampaikan Walikota Medan dalam sambutan tertulis yang dibacakan Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Renward Parapat pada acara pertemuan bertajuk “Cakap-cakap Seru Bersama Grab” di Tiara Convention Center Medan, Senin (12/2).

“Pemko Medan mengapresiasi sekaligus mendukung semua transportasi baik konvensional maupun angkutan online di Medan ini, asalkan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Dalam acara yang turut dihadiri pengusaha dan sejumlah mitra Grab selaku salah satu perusahaan aplikator angkutan online, penerapan aturan tersebut bertujuan menjaga iklim usaha angkutan tetap sehat dengan memberikan kesamaan hak dan kewajiban.

Ia mencontohkan, pada pengaturan kuota angkutan jalan berbasis online di masing-masing daerah, sehingga tidak terjadi kelebihan angkutan di suatu daerah yang justru dapat menjadi kerugian bagi bisnis angkutan jalan.

Untuk itu, pihaknya mendukung Kementerian Perhubungan segera mengimplementasikan aturan tersebut.

“Pemko Medan mendukung adanya pelayanan angkutan di Kota Medan, baik konvensional maupun online,” ujar Rendward Parapat.

Namun demikian, pihaknya berharap kepada mitra Grab agar senantiasa taat terhadap aturan yang ada.

Diakuinya, Grab merupakan aplikator angkutan online yang perkembangannya cukup pesat di Kota Medan sebagai kota bisnis, kota tujuan wisata dan kota nomor tiga di Indonesia.

Dari sisi sektor transportasi dan infrastruktur jalan, Medan terus berbenah diri di tengah pertumbuhan penduduk Medan yang dewasa ini tergolong sangat cepat.

Disebutkannya, di Medan saat ini terdaftar sebanyak 8.017 unit angkutan berupa mobil penumpang, bus, taksi dan becak bermotor (betor).

Selain itu, terdapat 3.500 unit angkutan khusus yang melayani trayek Medan, Binjai dan Kabupaten Deli Serdang.

Sementara, hingga saat ini total plafon armada angkutan umum yang diberikan Pemerintah Provinsi Sumut hanya sebanyak 3.500 unit.

Untuk mengatasi kelancaran arus angkutan umum di ibu kota Provinsi Sumut itu, kata dia, Pemko Medan bersama instansi terkait dan sektor swasta berencana merealisasikan pembangunan sarana transportasi massal, yakni Mass Rapid Transit (MRT) dan light rail transit (LRT).

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Sumut, Kombes Pol Agus Susanto dalam paparannya meminta Grab tetap memberikan kenyamanan dan keamanan bagi mitra pengemudi Grab dan penumpang.

Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata mengatakan mitra pengemudi memiliki peran penting dalam membentuk perusahaan menjadi platform transportasi terpercaya di Indonesia.

Grab, kata Ridzki, kini berekspansi ke 111 kota di Indonesia, termasuk Medan.

“Pencapaian luar biasa ini dapat terwujud berkat kontribusi kota penunjangnya,” kata dia. (LMC-04)

Post Views: 74
Tags: aturan dukung grab online pemko medan

Continue Reading

Previous: DPRD Desak Pemko Medan Tutup Usaha Hiburan Holywing Bar
Next: DPRD Minta Penanganan Sampah Kembali ke Dinas Kebersihan

Related Stories

Jurnalis Muda, Gagasan Besar: Saifullah Defaza Menyatukan Langkah, Bukan Menyamakan Tulisan
3 min read
  • Headline
  • Medan
  • Sumut

Jurnalis Muda, Gagasan Besar: Saifullah Defaza Menyatukan Langkah, Bukan Menyamakan Tulisan

7 Juli 2026
Tak Sekadar Obati Gangguan Jiwa, RSJ Prof. Ildrem Hadirkan Layanan “One Stop Service’ Berstandar Nasional
3 min read
  • Headline
  • Medan
  • Sumut

Tak Sekadar Obati Gangguan Jiwa, RSJ Prof. Ildrem Hadirkan Layanan “One Stop Service’ Berstandar Nasional

7 Juli 2026
PRSU ke-50, Banyak Stand Bagikan Hadiah ke Pengunjung
2 min read
  • Headline
  • Medan
  • Sumut

PRSU ke-50, Banyak Stand Bagikan Hadiah ke Pengunjung

4 Juli 2026

You may have missed

Jurnalis Muda, Gagasan Besar: Saifullah Defaza Menyatukan Langkah, Bukan Menyamakan Tulisan
3 min read
  • Headline
  • Medan
  • Sumut

Jurnalis Muda, Gagasan Besar: Saifullah Defaza Menyatukan Langkah, Bukan Menyamakan Tulisan

7 Juli 2026
Dinas SDA Sumut Pamerkan Pengelolaan Irigasi dan Sumber Daya Air di PRSU ke-50, Dukung Pembangunan Berkelanjutan
2 min read
  • Headline
  • Sumut

Dinas SDA Sumut Pamerkan Pengelolaan Irigasi dan Sumber Daya Air di PRSU ke-50, Dukung Pembangunan Berkelanjutan

7 Juli 2026
Tiket Masuk PRSU 2026, Dukungan Masyarakat untuk Kreativitas dan Pelestarian Budaya
2 min read
  • Headline
  • Sumut

Tiket Masuk PRSU 2026, Dukungan Masyarakat untuk Kreativitas dan Pelestarian Budaya

7 Juli 2026
Turis Asing Kunjungi PRSU 2026, Ingin Mengenal Budaya di Sumut
2 min read
  • Headline
  • Sumut

Turis Asing Kunjungi PRSU 2026, Ingin Mengenal Budaya di Sumut

7 Juli 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.