
Medan, 12/6 (LintasMedan) – Peraturan Daearah (Perda) tentang pengelolaan sampah di Kota Medan telah terbentuk dan disahkan sejak 2015. Sayangnya aturan tersebut seakan diabaikan dan belum pernah diterapkan sanksi bagi pelanggarnya.
Anggota DPRD Medan dari Fraksi PDIP, Hasyim SE meminta Pemko Medan benar-benar menegakkan Perda pengelolaan sampah tersebut di kota metropolitan ini.
“Sudah sepatutnya perda tersebut diterapkan agar kota Medan semakin bersih,” katanya, Selasa (12/6).
Hasyim juga mendesak Pemko segera menyiapkan sarana dan prasarana dalam penerapan Perda itu dan masyarakat juga harus sama-sama mendukung.
Sebagaimana tujuan terbentuknya Perda, kata Hasyim salah satunya untuk menggugah kesadaran masyarakat peduli tentang kebersihan, sehingga Medan benar-benar mampu menjadi kota layak huni.
Penerapan Perda juga akan membawa kontribusi positif bagi masyarakat Medan, sebab sampah tidak lagi berserakan bahkan tergenang di parit hingga menimbulkan penyumbatan dan banjir.
“Pemko Medan harus secepatnya menyiapkan sarana. Sehingga sanksi pelanggaran terhadap Perda bisa diterapkan, “ujarnya.
Dalam Perda tersebut juga diatur tentang hak dan kewajiban. Dimana setiap orang berhak mendapat pelayanan pengelolaan persampahan secara baik. Juga berhak mendapat perlindungan akibat dampak negatif dari kegiatan tempat pemprosesan akhir sampah.
Perda ini juga mengatur tentang larangan dan ketentuan pidana. Seperti Pasal 32 mengatur larangan yakni setiap orang atau badan dilarang membuang sampah sembarangan.(LMC-03)
