
Medan,2/7 (LintasMedan) – Anggota Komisi I DPRD Medan, Mulia Asri Rambe (Bayek) menegaskan legislator memanggil Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution untuk rapat dengar pendapat (RDP) dalam kapasitasnya sebagai Ketua Tim Gugus Tuggas penanganan Covid-19 di Kota Medan.
“Jadi Akhyar diminta jangan salah paham, terkait pemanggilan DPRD ini dan malah berdalih sudah menghadiri rapat paripurna dewan sebagai kepala daerah,” kata Mulia, Kamis
(2/7).
Dijelaskannya, dalam UU 13/2017 sebagai pengganti UU 17/2014, diamanahkan jika DPRD mempunyai hak untuk memanggil, saat melakukan penyelidikan terhadap suatu permasalahan.
“Apa mungkin Akhyar lupa jika dia Ketua Gugus Tugas penanggulangan Covid-19. Padahal dewan bisa memanggil pejabat yang ada di daerahnya serta masyarakat yang dianggap mengetahui atau patut mengetahui masalah yang diselidiki untuk memberikan keterangan dan menunjukkan surat atau dokumen yang berkaitan untuk diselidiki, itu ada haknya Legislator,” kata Mulia lagi.
Ia juga menjelaskan dalam UU tersebut pejabat, badan hukum ataupun masyarakat yang dipanggil DPRD wajib memenuhi panggilan.
“Boleh dia tidak datang dengan pencualian yang sah menurut aturan perundang-undangan,” ucapnya.
Dalam aturan Perundang-undangan juga, Bayek mengingatkan kepada Akhyar jika DPRD dapat memanggil paksa dirinya jika dalam 3 kali pemanggilan secara berturut tak hadir.
“Itu yang 3 kali dia tak datang, DPRD dapat memanggil paksa, tentunya dengan bantuan Polri sesuai aturan undang-undang MD3, itu yang tak dipahami Akhyar,” tegas Politisi Golkar itu.
Mulia menyesalkan pernyataan Akhyar di media yang menurutnya ucapan politisi PDI Perjuangan itu seperti menggurui seluruh anggota DPRD Medan.
“Kalau kita lihat dari pernyataannya di media, seolah-olah dia mau menggurui dan terkesan mengganggap DPRD itu tak paham aturan dan tupoksi,” sesalnya.
Seperti diberitakan, Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan, Akhyar Nasution menegaskan dirinya sampai kapanpun tidak akan menghadiri undangan panitia khusus (Pansus) Covid-19.
Menurutnya, kepala daerah hadir ke DPRD saat ada kegiatan paripurna.(LMC-02)
