Medan, 8/8 (LintasMedan) – Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) akan memecat kadernya berstatus anggota DPRD Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura) berinisial GK yang terjaring razia Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di dalam ruang karaoke di Kisaran, Kabupaten Asahan, Sabtu (7/8) dini hari. GK dinyatakan positif narkoba berdasarkan hasil tes urine.
“Kami belum memikirkan untuk memberikan bantuan hukum, malah kemungkinan besar partai akan memberikan sanksi yang sepadan kepada yang bersangkutan. PAN tidak pernah berkompromi kalau terkait kasus narkoba,” kata Sekretaris DPW PAN Sumut Hendra Cipta kepada wartawan, Minggu (8/8).
Ia menegaskan, PAN tidak akan memberikan toleransi terhadap kadernya yang terjerat kasus narkoba dan sanksi pemecatan bukan tidak mungkin akan dijatuhi untuk kader PAN yang terlibat kasus narkoba.
“Sanksi itu bisa bermacam-macam, tergantung tingkat kesalahan yang dibuat. Bisa juga pemecatan,” tambahnya.
Hendra mengatakan DPW PAN Sumut sudah menurunkan tim untuk menelusuri kasus yang menimpa GK.
Tim tersebut akan menyusun rekomendasi perihal langkah PAN selanjutnya dalam kasus GK.
“Jadi perlu di dalami nanti oleh tim yang di tugaskan untuk itu. Apalagi kalau sudah ada status hukum yang tetap,” ujarnya.
PAN menyayangkan perilaku GK yang justru tidak memberikan contoh baik untuk masyarakat. PAN memohon maaf atas perilaku kadernya itu.
“Kami juga mohon maaf kepada masyarakat atas perilaku kader kami yang tidak pantas ini,” ucap Hendra.
GK ditangkap bersama empat anggota DPRD Labura lainnya, masing-masing berinisial JS, AB, KAP, dan PG. Selain 5 anggota DPRD Labura, ada 12 pengunjung yang juga diamankan.
Hingga Sabtu (8/8) malam mereka yang diamankan tersebut masih berada di Mapolres Asahan. Terlihat beberapa wanita dan pria di giring dari ruang penyidikan menuju sel tahanan sementara di satuan Narkoba Polres Asahan. (LMC-03/dtc)
