Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Hukum
  • Ombudsman Minta Kejari Serius Usut Dugaan Korupsi SMK Binaan Pemprov Sumut
  • Hukum

Ombudsman Minta Kejari Serius Usut Dugaan Korupsi SMK Binaan Pemprov Sumut

Lintas Medan 27 Oktober 2015 2 min read
Abyadi Siregar
Abyadi Siregar

Medan, 27/10 (LintasMedan) – Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara mempertanyakan kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dalam menangani kasus dugaan korupsi SMKN Binaan Pemprov Sumut, karena hingga kini tidak ada tindaklanjutnya.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara Abyadi Siregar meminta Kejari serius menangani kasus tersebut, karena sejak penetapan tersangka pada Juli 2015, hingga kini tidak ada tindaklanjutnya. Padahal publik menunggu perkembangan penanganan kasus itu.

“Ada apa dengan Kejari? Kenapa kasus ini seperti berhenti, tidak ada tindaklanjutnya. Padahal tersangka sudah ditetapkan sejak Juli lalu. Waktu penetapan tersangka dulu diumumkan ke publik, tapi sekarang tidak ada disampaikan pada publik bagaimana perkembangannya,” sesal Abyadi.

Seharusnya, kata Abyadi Kejari dapat meningkatkan kinerjanya untuk meraih kepercayaan publik kembali. Sebab saat ini, kepercayaan masyarakat pada lembaga negara tersebut sudah berada di titik nadir terendah.

“Mindset yang berkembang di masyarakat selama ini, bahwa kasus di Kejaksaan seperti karet, artinya dapat dipermainkan mau seperti apa. Berbeda dengan KPK. Orang mendengar nama KPK saja sudah ngeri, tapi kalau kejaksaan, masyarakat berpikir bisa ini dipermainkan,” katanya.

Oleh karena itu, ia mengingatkan agar kejaksaan menunjukkan kinerja terbaiknya untuk meraih simpati publik. Sebab kasus dugaan korupsi di SMK Binaan Pemprov Sumut sudah cukup lama dan publik menunggu penyelesaiannya.

Sebelumnya, Kejari Medan telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan revitalisasi peralatan praktik dan perlengkapan pendukung teknik permesinan di SMK Negeri Binaan Provinsi Sumatera Utara.

Dua tersangka tersebut adalah Kasubbag Tata Usaha dan Kepala SMKN Binaan Provsu berinisial Ris SPd dan MR MPd. Proyek bernilai Rp 11.575.080.000 itu dilaksanakan berdasarkan surat perjanjian untuk melaksanakan paket pekerjaan pengadaan revitalisasi peralatan praktik dan perlengkapan pendukung teknik permesinan Nomor 027/2785/Subbag Umum/IX/2014. Perjanjian tertanggal 16 September 2014 ini, ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Sumut Drs Masri MSi selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Imam Bahariyanto selaku Direktur CV Mahesa Bahari yang berkedudukan di Yogyakarta.

Dalam perjanjian ini, CV Mahesa Bahari ditugaskan untuk mengadakan berbagai jenis peralatan praktik dan perlengkapan pendukung teknik permesinan untuk SMKN Binaan Pemprov Sumut. Di antara peralatan itu adalah CNC LATHE, 10 mm ISO CNC Lathe Cutting Tools Holder 7 pcs per Set With Carbide Inserts, 08 mm ISO Carbide Inserts CNC Lathe Cutting Tools Holder Set, CNC Lathe Internal Grooving Tool Holder Cutter for Inserts MGMN200.

Kemudian, 12 mm ISO CNC Indexable Turning Tool Holder for Lathe, CNC Milling Machine, Dividing Head for CNC Milling, Milling Chuk for CNC Milling, Clamp Set for CNC Milling, Rotary Table for CNC Milling, Milling Vice for CNC Milling, Universisal Drilling And Milling Machine dan High Speed Procision Lathe.

Selain mengadakan barang tersebut, CV Mahesa Bahari juga diwajibkan untuk memasang seluruh peralatan itu di SMKN Binaan Disdik Sumut sekaligus memberi pengenalan dan penggunaan alat. Namun, proyek tersebut diduga menjadi ajang korupsi,karena ternyata, selain diduga tidak seluruhnya peralatan praktik itu diadakan, juga terjadi rekondisi.(rel)

Post Views: 33
Tags: Binaan Dugaan kejari korupsi minta ombudsman Pemprov Sumut Serius SMKN Usut

Continue Reading

Previous: 5 Hektar Ladang Ganja Ditemukan di Madina
Next: Jadi Tersangka Suap, Kamaluddin: Itu Uang Gaji

Related Stories

Kajati Sumut Bebaskan Dua Guru SD Dari Tuntutan Pidana Penganiayan
2 min read
  • Hukum

Kajati Sumut Bebaskan Dua Guru SD Dari Tuntutan Pidana Penganiayan

7 Maret 2026
Komitmen Bersama Lindungi Saksi Dan Korban, Kajati Sumut Terima Kunjungan LPSK
1 min read
  • Hukum

Komitmen Bersama Lindungi Saksi Dan Korban, Kajati Sumut Terima Kunjungan LPSK

5 Maret 2026
Diskominfo Sumut Harus Pastikan Kegiatan Organisasi ke HPN Banten Bisa Dibayar
2 min read
  • Headline
  • Hukum
  • Medan
  • Nasional
  • Sumut

Diskominfo Sumut Harus Pastikan Kegiatan Organisasi ke HPN Banten Bisa Dibayar

6 Februari 2026

You may have missed

Peringati Hari Bumi, Dan HUR ke-65, Hutama Karya Tanam 17.000 Pohon
3 min read
  • Headline
  • Medan

Peringati Hari Bumi, Dan HUR ke-65, Hutama Karya Tanam 17.000 Pohon

24 April 2026
Pemprov Sumut Kucurkan Anggaran Perbaikan Ruas Jalan dan Jembatan di Kab Madina Tahun 2026-2027
1 min read
  • Headline
  • Sumut

Pemprov Sumut Kucurkan Anggaran Perbaikan Ruas Jalan dan Jembatan di Kab Madina Tahun 2026-2027

24 April 2026
Disiplin Finansial Berbuah Hasil, Hutama Karya Lampaui Target Laba di Awal 2026
2 min read
  • Headline
  • Nasional

Disiplin Finansial Berbuah Hasil, Hutama Karya Lampaui Target Laba di Awal 2026

22 April 2026
Perumda Tirtanadi dan Kejati Sumut Teken MoU Penanganan Perkara DATUN
2 min read
  • Medan

Perumda Tirtanadi dan Kejati Sumut Teken MoU Penanganan Perkara DATUN

22 April 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.