Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Nasional
  • Akhirnya Masyarakat Adat Boleh Pungut Hasil Hutan Tanpa Izin
  • Nasional

Akhirnya Masyarakat Adat Boleh Pungut Hasil Hutan Tanpa Izin

Lintas Medan 10 Desember 2015 2 min read

Ilustrasi

Ilustrasi
Ilustrasi

Jakarta, 10/12 (LintasMedan) – Masyarakat yang hidup turun temurun di kawasan hutan diperbolehkan memungut hasil hutan tanpa izin pejabat berwewenang, asal tidak dilakukan dengan tujuan komersial.

“Masyarakat juga boleh menggembalakan ternak di dalam kawasan hutan,” kata Hakim Ketua, Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis.

Dalam sidang itu, MK mengabulkan sebagian atas uji materi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

“Amar putusan mengadili, menyatakan mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujarnya.

Adapun pasal-pasal yang dikabulkan di antaranya Pasal 50 ayat (3) huruf e dan huruf i Undang-Undang Kehutanan. Pasal 50 ayat 3 huruf e dan huruf i berbunyi setiap orang dilarang (e) menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat berwenang dan (i) menggembalakan ternak dalam kawasan hutan yang tidak ditunjuk secara khusus untuk maksud tersebut oleh pejabat yang berwenang.

Pasal itu, melalui putusan MK, ditambahkan poin “ketentuan dimaksud dikecualikan terhadap masyarakat yang hidup secara turun-temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial.” Lalu MK menolak pasal-pasal selebihnya yang digugat pemohon.

Dalam pertimbangan, Mahkamah berpegang pada Pasal 33 UUD 1945 yang mengamanatkan bumi, air, kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

“Pemerintah dalam rangka mengawasi dan mengendalikan agar pelaksanaan penguasaan negara atas cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak benar-benar dilakukan untuk kemakmuran rakyat,” ujar Anwar.

Gugatan uji materi ini diajukan Wakil Ketua Kerapatan Adat Nagari Guguk Malalo Mawardi, sejumlah petani, di antaranya, Edi Kuswanto, Rosidi bin Parmo, Mursid bin Sarkaya; Walhi, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, Konsorsium Pembaruan Agraria, Sawit Watch, Indonesia Corruption Watch, dan Yayasan Silvagama.(LMC/VV)

Post Views: 25
Tags: hutan Mahkamah Konstitusi Masyarakat Adat

Continue Reading

Previous: 2 Hal Penyebab Ribuan Ikan Mati di Pantai Ancol
Next: 51 Juta Warga di Indonesia Masih BAB Sembarangan

Related Stories

Jelang Mudik Lebaran 2026, Hamawas Tingkatkan Layanan di Jalan Tol KUTEPAT
2 min read
  • Medan
  • Nasional

Jelang Mudik Lebaran 2026, Hamawas Tingkatkan Layanan di Jalan Tol KUTEPAT

5 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan WFA bagi Pekerja/Buruh Jelang dan Pasca Idulfitri 2026
2 min read
  • Headline
  • Nasional

Pemerintah Tetapkan WFA bagi Pekerja/Buruh Jelang dan Pasca Idulfitri 2026

10 Februari 2026
Diskominfo Sumut Harus Pastikan Kegiatan Organisasi ke HPN Banten Bisa Dibayar
2 min read
  • Headline
  • Hukum
  • Medan
  • Nasional
  • Sumut

Diskominfo Sumut Harus Pastikan Kegiatan Organisasi ke HPN Banten Bisa Dibayar

6 Februari 2026

You may have missed

Hari Jadi ke-193 Simalungun: Momentum Perkuat Generasi Kini dengan Warisan Masa Lampau
2 min read
  • Sumut

Hari Jadi ke-193 Simalungun: Momentum Perkuat Generasi Kini dengan Warisan Masa Lampau

11 April 2026
Wakil Bupati Paparkan Program MBG di Simalungun Terus Berkembang
2 min read
  • Sumut

Wakil Bupati Paparkan Program MBG di Simalungun Terus Berkembang

11 April 2026
Keluarga Besar IPK Asahan Gelar Halal Bihalal 1447 H / 2026 M
1 min read
  • Asahan
  • Sumut

Keluarga Besar IPK Asahan Gelar Halal Bihalal 1447 H / 2026 M

10 April 2026
Pemkab Simalungun Tegaskan Komitmen Perkuat Peran PKK Sebagai Motor Penggerak Kesejahteraan Masyarakat
3 min read
  • Sumut

Pemkab Simalungun Tegaskan Komitmen Perkuat Peran PKK Sebagai Motor Penggerak Kesejahteraan Masyarakat

10 April 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.