Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
  • Artikel
Live
  • Home
  • Nasional
  • Akhirnya Masyarakat Adat Boleh Pungut Hasil Hutan Tanpa Izin
  • Nasional

Akhirnya Masyarakat Adat Boleh Pungut Hasil Hutan Tanpa Izin

Lintas Medan 10 Desember 2015 2 min read

Ilustrasi

Ilustrasi
Ilustrasi

Jakarta, 10/12 (LintasMedan) – Masyarakat yang hidup turun temurun di kawasan hutan diperbolehkan memungut hasil hutan tanpa izin pejabat berwewenang, asal tidak dilakukan dengan tujuan komersial.

“Masyarakat juga boleh menggembalakan ternak di dalam kawasan hutan,” kata Hakim Ketua, Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis.

Dalam sidang itu, MK mengabulkan sebagian atas uji materi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

“Amar putusan mengadili, menyatakan mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujarnya.

Adapun pasal-pasal yang dikabulkan di antaranya Pasal 50 ayat (3) huruf e dan huruf i Undang-Undang Kehutanan. Pasal 50 ayat 3 huruf e dan huruf i berbunyi setiap orang dilarang (e) menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat berwenang dan (i) menggembalakan ternak dalam kawasan hutan yang tidak ditunjuk secara khusus untuk maksud tersebut oleh pejabat yang berwenang.

Pasal itu, melalui putusan MK, ditambahkan poin “ketentuan dimaksud dikecualikan terhadap masyarakat yang hidup secara turun-temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial.” Lalu MK menolak pasal-pasal selebihnya yang digugat pemohon.

Dalam pertimbangan, Mahkamah berpegang pada Pasal 33 UUD 1945 yang mengamanatkan bumi, air, kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

“Pemerintah dalam rangka mengawasi dan mengendalikan agar pelaksanaan penguasaan negara atas cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak benar-benar dilakukan untuk kemakmuran rakyat,” ujar Anwar.

Gugatan uji materi ini diajukan Wakil Ketua Kerapatan Adat Nagari Guguk Malalo Mawardi, sejumlah petani, di antaranya, Edi Kuswanto, Rosidi bin Parmo, Mursid bin Sarkaya; Walhi, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, Konsorsium Pembaruan Agraria, Sawit Watch, Indonesia Corruption Watch, dan Yayasan Silvagama.(LMC/VV)

Post Views: 181
Tags: hutan Mahkamah Konstitusi Masyarakat Adat

Continue Reading

Previous: 2 Hal Penyebab Ribuan Ikan Mati di Pantai Ancol
Next: 51 Juta Warga di Indonesia Masih BAB Sembarangan

Related Stories

Pemkab Tulang Bawang Raih Apresiasi Daerah Peduli Layanan Publik dan Keterbukaan Informasi
2 min read
  • Advetorial
  • Artikel
  • Nasional

Pemkab Tulang Bawang Raih Apresiasi Daerah Peduli Layanan Publik dan Keterbukaan Informasi

10 September 2026
Bupati Tulang Bawang Resmikan Pabrik Tempe, Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat
2 min read
  • Artikel
  • Nasional

Bupati Tulang Bawang Resmikan Pabrik Tempe, Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat

19 Agustus 2026
Sekda Ferli Yuledi Bangga, Tulang BawangTerbukti Jadi Kawah Candradimuka LahirkanPimpinan Birokrasi Unggul di Lampung
3 min read
  • Artikel
  • Nasional

Sekda Ferli Yuledi Bangga, Tulang BawangTerbukti Jadi Kawah Candradimuka LahirkanPimpinan Birokrasi Unggul di Lampung

2 Agustus 2026

You may have missed

Lapas Panyabungan Optimalkan Pembinaan Keagamaan Melalui Belajar Iqra dan Al Quran
1 min read
  • Sumut

Lapas Panyabungan Optimalkan Pembinaan Keagamaan Melalui Belajar Iqra dan Al Quran

5 Oktober 2026
Lapas Panyabungan Perkuat Pengawasan Lingkungan dan Menata Aset
1 min read
  • Sumut

Lapas Panyabungan Perkuat Pengawasan Lingkungan dan Menata Aset

3 Oktober 2026
Semangat Hari Batik Nasional 2026: Jajaran Lapas Panyabungan Berkomitmen Lestarikan Warisan Nusantara
1 min read
  • Sumut

Semangat Hari Batik Nasional 2026: Jajaran Lapas Panyabungan Berkomitmen Lestarikan Warisan Nusantara

2 Oktober 2026
Logika Publik Ditantang, Murid Kelas 2 SD di Kecamatan Bukit Malintang Bunuh Diri?
1 min read
  • Sumut

Logika Publik Ditantang, Murid Kelas 2 SD di Kecamatan Bukit Malintang Bunuh Diri?

1 Oktober 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.