Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Nasional
  • Akhirnya Masyarakat Adat Boleh Pungut Hasil Hutan Tanpa Izin
  • Nasional

Akhirnya Masyarakat Adat Boleh Pungut Hasil Hutan Tanpa Izin

Lintas Medan 10 Desember 2015 2 min read

Ilustrasi

Ilustrasi
Ilustrasi

Jakarta, 10/12 (LintasMedan) – Masyarakat yang hidup turun temurun di kawasan hutan diperbolehkan memungut hasil hutan tanpa izin pejabat berwewenang, asal tidak dilakukan dengan tujuan komersial.

“Masyarakat juga boleh menggembalakan ternak di dalam kawasan hutan,” kata Hakim Ketua, Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis.

Dalam sidang itu, MK mengabulkan sebagian atas uji materi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

“Amar putusan mengadili, menyatakan mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujarnya.

Adapun pasal-pasal yang dikabulkan di antaranya Pasal 50 ayat (3) huruf e dan huruf i Undang-Undang Kehutanan. Pasal 50 ayat 3 huruf e dan huruf i berbunyi setiap orang dilarang (e) menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat berwenang dan (i) menggembalakan ternak dalam kawasan hutan yang tidak ditunjuk secara khusus untuk maksud tersebut oleh pejabat yang berwenang.

Pasal itu, melalui putusan MK, ditambahkan poin “ketentuan dimaksud dikecualikan terhadap masyarakat yang hidup secara turun-temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial.” Lalu MK menolak pasal-pasal selebihnya yang digugat pemohon.

Dalam pertimbangan, Mahkamah berpegang pada Pasal 33 UUD 1945 yang mengamanatkan bumi, air, kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

“Pemerintah dalam rangka mengawasi dan mengendalikan agar pelaksanaan penguasaan negara atas cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak benar-benar dilakukan untuk kemakmuran rakyat,” ujar Anwar.

Gugatan uji materi ini diajukan Wakil Ketua Kerapatan Adat Nagari Guguk Malalo Mawardi, sejumlah petani, di antaranya, Edi Kuswanto, Rosidi bin Parmo, Mursid bin Sarkaya; Walhi, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, Konsorsium Pembaruan Agraria, Sawit Watch, Indonesia Corruption Watch, dan Yayasan Silvagama.(LMC/VV)

Post Views: 86
Tags: hutan Mahkamah Konstitusi Masyarakat Adat

Continue Reading

Previous: 2 Hal Penyebab Ribuan Ikan Mati di Pantai Ancol
Next: 51 Juta Warga di Indonesia Masih BAB Sembarangan

Related Stories

Disiplin Finansial Berbuah Hasil, Hutama Karya Lampaui Target Laba di Awal 2026
2 min read
  • Headline
  • Nasional

Disiplin Finansial Berbuah Hasil, Hutama Karya Lampaui Target Laba di Awal 2026

22 April 2026
Jelang Mudik Lebaran 2026, Hamawas Tingkatkan Layanan di Jalan Tol KUTEPAT
2 min read
  • Medan
  • Nasional

Jelang Mudik Lebaran 2026, Hamawas Tingkatkan Layanan di Jalan Tol KUTEPAT

5 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan WFA bagi Pekerja/Buruh Jelang dan Pasca Idulfitri 2026
2 min read
  • Headline
  • Nasional

Pemerintah Tetapkan WFA bagi Pekerja/Buruh Jelang dan Pasca Idulfitri 2026

10 Februari 2026

You may have missed

Ketika Logat Menjadi Tembok, Stereotip Etnik dan Hambatan Bahasa di Medan
3 min read
  • Artikel
  • Headline

Ketika Logat Menjadi Tembok, Stereotip Etnik dan Hambatan Bahasa di Medan

10 Juli 2026
Jurnalis Muda, Gagasan Besar: Saifullah Defaza Menyatukan Langkah, Bukan Menyamakan Tulisan
3 min read
  • Headline
  • Medan
  • Sumut

Jurnalis Muda, Gagasan Besar: Saifullah Defaza Menyatukan Langkah, Bukan Menyamakan Tulisan

7 Juli 2026
Dinas SDA Sumut Pamerkan Pengelolaan Irigasi dan Sumber Daya Air di PRSU ke-50, Dukung Pembangunan Berkelanjutan
2 min read
  • Headline
  • Sumut

Dinas SDA Sumut Pamerkan Pengelolaan Irigasi dan Sumber Daya Air di PRSU ke-50, Dukung Pembangunan Berkelanjutan

7 Juli 2026
Tiket Masuk PRSU 2026, Dukungan Masyarakat untuk Kreativitas dan Pelestarian Budaya
2 min read
  • Headline
  • Sumut

Tiket Masuk PRSU 2026, Dukungan Masyarakat untuk Kreativitas dan Pelestarian Budaya

7 Juli 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.