Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Hukum
  • Mahasiswa Yang Membunuh Dosen Mengaku Sakit Hati
  • Hukum

Mahasiswa Yang Membunuh Dosen Mengaku Sakit Hati

Lintas Medan 3 Mei 2016 1 min read
Mahasiswa UMSU yang membunuh dosennya menggunakan baju tahanan di Kantor Polrresta Medan, Selasa (3/5).(Foto:LintasMedan/Dtc
Mahasiswa UMSU yang membunuh dosennya menggunakan baju tahanan di Kantor Polrresta Medan, Selasa (3/5).(Foto:LintasMedan/Dtc

Medan, 3/5 (LintasMedan) – Kapolresta Medan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto menyatakan, motif Roymardo Syah Soregar,21, membunuh dosen mata kuliah Micro Teaching di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Nur Ain Lubis ,63, dilatarbelakangi karena dendam dan sakit hati.

“Hasil pemeriksaan sejak tadi malam terhadap pelaku, motifnya adalah dendam terhadap korban karena pelaku selalu dimarahi korban,” kata Mardiaz, Selasa.

Pengakuan pelaku kepada penyidik, lanjut dia, saat di perkuliahan, korban sering memarahi dan mengusir pelaku dari kelas karena mengenakan kaos oblong dan jarang membawa buku saat mengikuti perkuliahan korban.

“Tersangka juga mengaku, korban sering mengancam akan memberikan nilai buruk dan tidak akan diluluskan mata kuliah PPL-nya,” ucap dia.

Korban merupakan dosen pembimbing pelaku pada Praktik Pengalaman Lapangan (PPL). “Sikap korban membuat pelaku sakit hati. Muncul niatnya membunuh korban. Dia bawa pisau bergagang kayu dari rumah,” kata Mardiaz.

Menurut dia, pelaku akan dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana, yaitu Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 351 ayat (3).

“Tetapi, pasal-pasal itu tergantung hasil pemeriksaan nanti,” katanya.(LMC/Kps)

Post Views: 87
Tags: Dosen pembunuhan UMSU

Continue Reading

Previous: Mahasiswa UMSU Pembunuh Dosen Sudah Siapkan Pisau dan Martil
Next: Sofyan Tan Sesalkan Pemasangan Plank di Sekolah Cinta Budaya

Related Stories

Kajati Sumut Bebaskan Dua Guru SD Dari Tuntutan Pidana Penganiayan
2 min read
  • Hukum

Kajati Sumut Bebaskan Dua Guru SD Dari Tuntutan Pidana Penganiayan

7 Maret 2026
Komitmen Bersama Lindungi Saksi Dan Korban, Kajati Sumut Terima Kunjungan LPSK
1 min read
  • Hukum

Komitmen Bersama Lindungi Saksi Dan Korban, Kajati Sumut Terima Kunjungan LPSK

5 Maret 2026
Diskominfo Sumut Harus Pastikan Kegiatan Organisasi ke HPN Banten Bisa Dibayar
2 min read
  • Headline
  • Hukum
  • Medan
  • Nasional
  • Sumut

Diskominfo Sumut Harus Pastikan Kegiatan Organisasi ke HPN Banten Bisa Dibayar

6 Februari 2026

You may have missed

Jurnalis Muda, Gagasan Besar: Saifullah Defaza Menyatukan Langkah, Bukan Menyamakan Tulisan
3 min read
  • Headline
  • Medan
  • Sumut

Jurnalis Muda, Gagasan Besar: Saifullah Defaza Menyatukan Langkah, Bukan Menyamakan Tulisan

7 Juli 2026
Dinas SDA Sumut Pamerkan Pengelolaan Irigasi dan Sumber Daya Air di PRSU ke-50, Dukung Pembangunan Berkelanjutan
2 min read
  • Headline
  • Sumut

Dinas SDA Sumut Pamerkan Pengelolaan Irigasi dan Sumber Daya Air di PRSU ke-50, Dukung Pembangunan Berkelanjutan

7 Juli 2026
Tiket Masuk PRSU 2026, Dukungan Masyarakat untuk Kreativitas dan Pelestarian Budaya
2 min read
  • Headline
  • Sumut

Tiket Masuk PRSU 2026, Dukungan Masyarakat untuk Kreativitas dan Pelestarian Budaya

7 Juli 2026
Turis Asing Kunjungi PRSU 2026, Ingin Mengenal Budaya di Sumut
2 min read
  • Headline
  • Sumut

Turis Asing Kunjungi PRSU 2026, Ingin Mengenal Budaya di Sumut

7 Juli 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.