
Medan, 3/5 (LintasMedan) – Kapolresta Medan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto menyatakan, motif Roymardo Syah Soregar,21, membunuh dosen mata kuliah Micro Teaching di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Nur Ain Lubis ,63, dilatarbelakangi karena dendam dan sakit hati.
“Hasil pemeriksaan sejak tadi malam terhadap pelaku, motifnya adalah dendam terhadap korban karena pelaku selalu dimarahi korban,” kata Mardiaz, Selasa.
Pengakuan pelaku kepada penyidik, lanjut dia, saat di perkuliahan, korban sering memarahi dan mengusir pelaku dari kelas karena mengenakan kaos oblong dan jarang membawa buku saat mengikuti perkuliahan korban.
“Tersangka juga mengaku, korban sering mengancam akan memberikan nilai buruk dan tidak akan diluluskan mata kuliah PPL-nya,” ucap dia.
Korban merupakan dosen pembimbing pelaku pada Praktik Pengalaman Lapangan (PPL). “Sikap korban membuat pelaku sakit hati. Muncul niatnya membunuh korban. Dia bawa pisau bergagang kayu dari rumah,” kata Mardiaz.
Menurut dia, pelaku akan dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana, yaitu Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 351 ayat (3).
“Tetapi, pasal-pasal itu tergantung hasil pemeriksaan nanti,” katanya.(LMC/Kps)