
Eveready Sitorus (Foto:LintasMedan/ist)

Medan, 5/7 (LintasMedan) – Ketua DPRD Sumatera Utara Ajib Shah menyatakan telah menerima surat Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Sumut atas nama Eveready Sitorus yang diserahkan DPD Partai Gerindra.
“PAW anggota DPRD dari Fraksi Gerindra sudah diproses. Saat ini, DPRD Sumut menunggu surat resmi PAW sesuai mekanisme dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut,” kata Ajib Shah, kepada wartawan pada acara buka puasa bersama di rumahnya, Jalan Sei Bengawan Medan, Sabtu.
Pimpinan DPRD Sumut, kata dia sebelumnya meminta secara tertulis kepada Partai Gerindra untuk segera melengkapi persyaratan agar PAW Anggota DPRD Sumut bisa dilakukan secepatnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Sumut, Parlinsyah Harahap juga membenarkan, bahwa Pimpinan DPRD dewan sudah menerima surat PAW dari DPD Partai Gerindra.
“Benar, Ketua DPRD Sumut sudah menerima surat dari Partai Gerindra Sumut perihal PAW Eveready Sitorus yang ditandatangani oleh Ketua DPD Partai Gerindra Sumut, Gus Irawan. Namun hingga kini surat itu masih dalam proses di DPRD,” kata poitisi Gerindra ini.
Seperti diketahui anggota DPRD Sumut dari Partai Gerindra, Eveready Sitorus mendapat vonis dua tahun yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam kasus penipuan dan penggelapan uang milik perusahaan PT Sri Timur (Rapala Group) dan sudah berkekuatan hukum tetap.
Permintaan PAW Anggota DPRD Sumut dari Fraksi Partai Gerindra tersebut, tertuang dalam surat tertulis No. ST/06-099/B/DPD-GERINDRA SUMUT/2015 tertanggal 27 Juni 2015, ditandatangani oleh Ketua DPD Partai Gerindra Sumut, H. Gus Irawan Pasaribu, SE, Ak, MM dan Sekretaris Dr. John Robert Simanjuntak Sp.OG, yang juga ditembuskan ke Gubernur Sumatera Utara dan Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara.(LMC-02)