
Aung San Suu Kyi - (Foto:LintasMedan/BBC)

Myanmar, 11/6 (LintasMedan) – Rancangan Undang Undang untuk mengamendemen konstitusi Myanmar berisi sebuah klausul yang mencegah pemimpin oposisi Aung San Suu Kyi menjadi presiden.
RUU ini juga mempertahankan peran militer dalam politik dengan mengizinkan penguasaan seperempat kursi parlemen.
Penerbitan RUU, yang kemungkinan besar akan disetujui itu, dilakukan setelah diadakannya perdebatan terbuka selama berbulan-bulan tentang reformasi politik di Mynmar.
Rancangan ini hanya menunjukkan sedikit perubahan dibandingkan undang-undang dasar yang berlaku saat ini.
Aung San Suu Kyi sebelumnya menggambarkan peraturan yang melarangnya mencalonkan diri menjadi presiden, tidak adil dan tidak demokratis.
Suu Kyi mengecam pemerintah karena tidak memungkinkannya menjadi presiden bila partainya berhasil menang dalam pemilihan umum.
“Saya selalu mewanti-wanti agar tidak terlalu optimis, karena hal itu dapat mengarah kepada rasa puas diri,” kata pemenang Nobel Perdamaian Aung San Suu Kyi.
Hal ini disampaikan Suu Kyi saat bertemu Presiden Amerika Serikat Barack Obama di rumahnya pada tahun 2014.(LMC/BBC)