Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Bisnis
  • Aturan SNI Jangan Resahkan Pedagang
  • Bisnis

Aturan SNI Jangan Resahkan Pedagang

Lintas Medan 1 November 2015 2 min read
Brilian Moktar

Medan, 1/11 (LintasMedan) – Anggota DPRD Sumatera Utara, Brilian Moktar menilai razia produk Standar Nasional Indonesia (SNI) yang gencar dilakukan aparatur pemerintah sangat meresahkan para pedagang akibat masih minimnya sosialisasi.

“Aparatur pemerintah diharap tidak menyalahgunakan kebijakan pemberlakuan SNI untuk ajang mencari keuntungan. Jika itu terjadi akan menimbulkan keresahan khususnya bagi pedagang tradisional,” katanya di Medan, Minggu.

Politisi PDIP ini mengatakan terkesan ada fenomena cukup mengkhawatirkan belakangan ini, terkait banyaknya keluhan dari pedagang tradisional di Kota Medan, yang Ia terima, baik melalui SMS, telepon, mau pun pengaduan langsung, seperti disampaikan Persatuan Pedangan Pasar Tradiosional Sumatera Utara (P3TSU).

Keresahan dan kekhawatiran tersebut bukan hanya disampaikan pedagang tradisional, melainkan sejumlah pengecer pakaian anak-anak dan usaha konveksi.

“Mereka khawatir dirazia karena belum memahami secara pasti tentang SNI,” katanya.

Padahal, kata Brilian, pedagang tradisional dan penjahit pakaian seharusnya tidak bisa dinyatakan bersalahjika barang dagangan atau bahan pakaian yang dijahit tidak berlabel SNI.

Sebab, kata dia sebagai pedagang dan penjahit, komoditas yang ditawarkan hanya disesuaikan dengan kehendak konsumen meski barang yang dijual tidak menggunakan label SNI.

“Mereka belum mengetahui betul tentang SNI. Mungkin dua tahun lagi baru layak aturan itu diberlakukan,” sebutnya.

Ia mengatakan, aparatur pemerintah, baik dari kepolisian mau pun Dinas Perdagangan sebaiknya memberikan sosialisasi dan penyuluhan terlebih dulu kepada pengusaha konveksi jika ingin menegakkan aturan tentang SNI.

Jika ingin bersikap tegas, lanjutnya razia seharusnya lebih tepat dilakukan untuk kalangan importir maupun pabrik agar barang yang didatangkan untuk diperjualbelikan ke masyarakat memenuhi ketentuan SNI.

“Jadi bukannya kepada pedagang atau penjahit pakaian, Mereka tidak tahu menahu, mereka hanya menjual yang diinginkan pembeli,” katanya.

Ketua P3TSU Harmon Habib mengatakan, pedagang bukan tidak mau mematuhi aturan tentang SNI tersebut, tetapi kurang memahami tentang ketentuan yang diberlakukan.

“Bagi pedagang, yang penting barang yang dijual laku. Mengenai SNI, kami kurang mengerti,” kata Wakil Ketua Tomi Japutra.(LMC/rel)

Post Views: 302
Tags: aturan pedagang Resahkan SNI< Jangan

Continue Reading

Previous: Pemerintah Pusat Diminta Turun Tangan Soal Utang Inalum
Next: Pemerintah Mantap Bubarkan Petral dan Akan Bawa ke Proses Hukum

Related Stories

Rest Area KM 99 Tebing Tinggi-Indrapura, Pamerkan Konsep Edukasi Kebudayaan Lokal
2 min read
  • Bisnis
  • Sumut

Rest Area KM 99 Tebing Tinggi-Indrapura, Pamerkan Konsep Edukasi Kebudayaan Lokal

20 Desember 2025
FiberStar Perkuat Respons Kemanusiaan di Sumatera melalui Bantuan Logistik dan Internet Darurat Starlink
3 min read
  • Bisnis
  • Nasional

FiberStar Perkuat Respons Kemanusiaan di Sumatera melalui Bantuan Logistik dan Internet Darurat Starlink

9 Desember 2025
Fokus Edukasi, Bisnis Cicil Emas BSI Region Medan Tumbuh 115%
3 min read
  • Bisnis
  • Headline
  • Medan

Fokus Edukasi, Bisnis Cicil Emas BSI Region Medan Tumbuh 115%

25 November 2025

You may have missed

Rest Area KM 99 Tebing Tinggi-Indrapura, Pamerkan Konsep Edukasi Kebudayaan Lokal
2 min read
  • Bisnis
  • Sumut

Rest Area KM 99 Tebing Tinggi-Indrapura, Pamerkan Konsep Edukasi Kebudayaan Lokal

20 Desember 2025
Pelantikan DPP PPMA Periode 2025–2029
2 min read
  • Asahan
  • Sumut

Pelantikan DPP PPMA Periode 2025–2029

20 Desember 2025
Bupati Asahan Sambut Kepulangan Arbil DA 7 Indosiar
2 min read
  • Asahan
  • Sumut

Bupati Asahan Sambut Kepulangan Arbil DA 7 Indosiar

20 Desember 2025
Pemprov Sumut bersama Kemenkoinfra Bahas Percepatan Pemulihan Pascabenca
2 min read
  • Sumut

Pemprov Sumut bersama Kemenkoinfra Bahas Percepatan Pemulihan Pascabenca

19 Desember 2025
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.