Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Bisnis
  • Aturan SNI Jangan Resahkan Pedagang
  • Bisnis

Aturan SNI Jangan Resahkan Pedagang

Lintas Medan 1 November 2015 2 min read
Brilian Moktar

Medan, 1/11 (LintasMedan) – Anggota DPRD Sumatera Utara, Brilian Moktar menilai razia produk Standar Nasional Indonesia (SNI) yang gencar dilakukan aparatur pemerintah sangat meresahkan para pedagang akibat masih minimnya sosialisasi.

“Aparatur pemerintah diharap tidak menyalahgunakan kebijakan pemberlakuan SNI untuk ajang mencari keuntungan. Jika itu terjadi akan menimbulkan keresahan khususnya bagi pedagang tradisional,” katanya di Medan, Minggu.

Politisi PDIP ini mengatakan terkesan ada fenomena cukup mengkhawatirkan belakangan ini, terkait banyaknya keluhan dari pedagang tradisional di Kota Medan, yang Ia terima, baik melalui SMS, telepon, mau pun pengaduan langsung, seperti disampaikan Persatuan Pedangan Pasar Tradiosional Sumatera Utara (P3TSU).

Keresahan dan kekhawatiran tersebut bukan hanya disampaikan pedagang tradisional, melainkan sejumlah pengecer pakaian anak-anak dan usaha konveksi.

“Mereka khawatir dirazia karena belum memahami secara pasti tentang SNI,” katanya.

Padahal, kata Brilian, pedagang tradisional dan penjahit pakaian seharusnya tidak bisa dinyatakan bersalahjika barang dagangan atau bahan pakaian yang dijahit tidak berlabel SNI.

Sebab, kata dia sebagai pedagang dan penjahit, komoditas yang ditawarkan hanya disesuaikan dengan kehendak konsumen meski barang yang dijual tidak menggunakan label SNI.

“Mereka belum mengetahui betul tentang SNI. Mungkin dua tahun lagi baru layak aturan itu diberlakukan,” sebutnya.

Ia mengatakan, aparatur pemerintah, baik dari kepolisian mau pun Dinas Perdagangan sebaiknya memberikan sosialisasi dan penyuluhan terlebih dulu kepada pengusaha konveksi jika ingin menegakkan aturan tentang SNI.

Jika ingin bersikap tegas, lanjutnya razia seharusnya lebih tepat dilakukan untuk kalangan importir maupun pabrik agar barang yang didatangkan untuk diperjualbelikan ke masyarakat memenuhi ketentuan SNI.

“Jadi bukannya kepada pedagang atau penjahit pakaian, Mereka tidak tahu menahu, mereka hanya menjual yang diinginkan pembeli,” katanya.

Ketua P3TSU Harmon Habib mengatakan, pedagang bukan tidak mau mematuhi aturan tentang SNI tersebut, tetapi kurang memahami tentang ketentuan yang diberlakukan.

“Bagi pedagang, yang penting barang yang dijual laku. Mengenai SNI, kami kurang mengerti,” kata Wakil Ketua Tomi Japutra.(LMC/rel)

Post Views: 57
Tags: aturan pedagang Resahkan SNI< Jangan

Continue Reading

Previous: Pemerintah Pusat Diminta Turun Tangan Soal Utang Inalum
Next: Pemerintah Mantap Bubarkan Petral dan Akan Bawa ke Proses Hukum

Related Stories

Bupati Asahan Lepas Gerak Jalan Santai Peringatan May Day 2026
1 min read
  • Bisnis
  • Sumut

Bupati Asahan Lepas Gerak Jalan Santai Peringatan May Day 2026

3 Mei 2026
Bapenda Sumut Siapkan Hadiah Emas, Motor, Umroh hingga Mobil
2 min read
  • Bisnis
  • Medan

Bapenda Sumut Siapkan Hadiah Emas, Motor, Umroh hingga Mobil

5 Maret 2026
HUT ke-6 Fritto Chicken, Optimis dan Terus Berinovasi
2 min read
  • Bisnis
  • Medan

HUT ke-6 Fritto Chicken, Optimis dan Terus Berinovasi

22 Januari 2026

You may have missed

Gubernur Bobby Nasution Siap Jembatani Aspirasi Ojol ke DPR RI Asal Sumut
3 min read
  • Artikel
  • Sumut

Gubernur Bobby Nasution Siap Jembatani Aspirasi Ojol ke DPR RI Asal Sumut

18 Juni 2026
HM Nezar Djoeli: MUBES XII Aceh Sepakat Momentum Perkuat Persatuan Kolaborasi Masyarakat Aceh di Sumut
2 min read
  • Headline
  • Medan
  • Sumut

HM Nezar Djoeli: MUBES XII Aceh Sepakat Momentum Perkuat Persatuan Kolaborasi Masyarakat Aceh di Sumut

18 Juni 2026
Gubernur Bobby Nasution Jajaki Kerja Sama PSEL dengan Finlandia,Dorong Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik
2 min read
  • Artikel
  • Sumut

Gubernur Bobby Nasution Jajaki Kerja Sama PSEL dengan Finlandia,Dorong Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik

17 Juni 2026
Jangan Ada Lagi Retribusi Ilegal di Tempat Wisata, Bobby Nasution Persoalan Wisata Air Panas Karo dengan Dua Opsi
2 min read
  • Artikel
  • Headline
  • Sumut

Jangan Ada Lagi Retribusi Ilegal di Tempat Wisata, Bobby Nasution Persoalan Wisata Air Panas Karo dengan Dua Opsi

17 Juni 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.