Medan, 30/11 (LintasMedan) – Komisi D DPRD Sumatera Utara kembali mengingatkan manajemen PT Inalum untuk berhati-hati dengan limbah B3 yang dihasilkan perusahaan milik BUMN tersebut.
“Berulangkali kita ingatkan kepada pihak Inalum, terkait limbah diduga mengandung sianida (B3) yang sudah tertanam bertahun-tahun di lokasi lahan industri alumunium di Kabupaten Batubara itu,” kata anggota Komisi D, Baskami Ginting kepada pers, Senin.
Inalum, kata Baskami jangan sampai meninggalkan ‘bom waktu’ kepada masyarakat Sumut, karena rembesan limbah yang sudah tertanam bertahun-tahun itu bisa mematikan mahluk hidup termasuk manusia.
Menurut Politisi PDIP iniĀ limbah sianida sangat mencemari lingkungan di sekitarnya dan diperkirakan terus diproduksi perusahaan itu ratusan ton perbulannya dan tidak langsung diangkat ke pembuangan di Cilengsi Bogor.
Kekhawatiran juga disampaikan anggota Komisi D Leonard Samosir, yang mendesak Inalum segera memindahkan sejumlah limbah tersebut.
Komisi D DPRD Sumut juga mendesak Kementerian Lingkuhan Hidup menegur PT Inalum terkait persoalan itu
Menurut Leonard Kementerian Lingkungan Hidup melalui suratnya bernomor B-2069/Dep.IV/LH/PDAL/03/2015 juga telah menginstruksikan kepada PT Inalum untuk segera memulihkan lahan terkontaminasi limbah dengan metode landfill maupun pengelolaan yang diserahkan kepada pihak ketiga.
Sebelumnya Inalum menggunakan metode clean up menggunakan jasa pihak ketiga yakni PT Guna Prima dari Jakarta, namun kata Leonard perusahaan itu mempunyai kemampuan sangat terbatas dalam penyelesaian pengangkutan limbah, sehingga terus terjadi penumpukan.
“Namun belakangan disebut-sebut Inalum juga telah memutuskan kontrak dengan perusahaan itu,” ungkap Politisi Golkar tersebut.
Seperti diketahui sianida merupakan senyawa kimia yang mengandung (C=N) dengan atom karbon terikat-tiga ke atom nitrogen. Kelompok CN ini dapat ditemukan dalam banyak senyawa dalam bentuk gas, padat atau cair.
Namun apapun bentuknya, baik Sodium Sianida ataupun Potassium Sianida, sama-sama mengandung racun yang berbahaya bagi lingkungan maupun makhluk hidup termasuk manusia. Kedua racun ini akan menyerang pembuluh darah jantung, kemudian menutup aliran darah yang mengakibatkan korban kolaps hingga akhirnya mati.(LMC-02)