

Medan, 21/11 (LintasMedan) – Rapat membahas lahan eks HGU PTPN II di ruang Komisi A DPRD Sumut, Selasa berakhir kisruh. Seorang anggota DPRD Sumut, Ronny Reynaldo Situmorang nyaris adu jotos dengan sekelompok massa mengatasnamakan Komite Rakyat Bersatu untuk Agraria (KRBA).
Sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprov Sumut yang berada di ruang komisi pun berhamburan keluar.
Terlihat diantaranya Kepala Inspektorat Pemprov Sumut Ok Hendry, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Muhammad Fitriyus dan sejumlah pejabat lainnya.
Pantauan wartawan di dalam ruang sidang Komisi A, Ronny yang emosi dipegangi beberapa PNS dan dipaksa masuk ke ruang wakil ketua komisi A. “Sini kau…! ,” katanya menantang salah seorang massa petani.
Sedangkan di seberang meja salah seorang peserta rapat dari KRBA juga berusaha dipegangi rekan-rekannya, sembari massa yang mengamuk berteriak-teriak menghardik Politisi Partai Demokrat tersebut.
“Jangan lagi dipilih dia itu nanti, nggak kayak gitu sikap wakil rakyat,” teriak massa.
Sementara anggota dewan lainnya, seperti Sekretaris Komisi Sarma Hutajulu, Wakil Ketua Syamsul Qodry Marpaung, terlihat bingung melihat situasi tersebut.
Sejumlah petugas Satpam dan kepolisian bergerak cepat mencoba menenangkan massa yang emosi, serta menghalau mereka ke luar ruangan.
Sarma Hutajulu kembali berupaya menenangkan massa dan berjanji akan menindaklanjuti tuntutan mereka, dia memerintahkan staf komisi untuk mengumpulkan berkas yang dimiliki masyarakat dalam menuntut legalitas tanah yang dipersengketakan tersebut.
Kepada wartawan, Sarma didampingi sejumlah anggota Komisi A menjelaskan Pansus Tanah DPRD Sumut hingga saat ini sedang bekerja terkait persoalan objek tanah eks HGU PTPN II seluas 5.873.06 Ha.
“Mereka (massa) mengadu kepada DPRD Sumut untuk legalitas lahan PTPN ini dan kami sedang bekerja. Tapi kenapa justru mereka tidak percaya dan kami malah diancam-ancam mau dilapor ke Kejaksaan, ke KPK. Itu yang memicu emosi dewan tadi,” kata Sarma Hutajulu.
Selain itu, kata dia, massa juga mendesak agar DPRD Sumut melibatkan masyarakat, LSM, jurnalis dan akademisi, sedangkan menurut Politisi PDIP ini tidak ada dalam aturan melibatkan pihak lain dalam proses kerja Pansus.
“Silahkan sampaikan pendapat tapi janganlah berburuk sangka, supaya kita bisa sama-sama berjuang,” katanya.
Politisi Partai Golkar Hanafiah Harahap juga meminta massa petani untuk menghadirkan juru bicara yang memahami persoalan eks HGU PTPN tersebut.
“Yang kita sesalkan, masyarakat terlalu lugu dengan persoalan ini, maunya difasilitasilah oleh juru bicara yang benar-benar memahami karena kami butuh informasi,” katanya.
Sementara salah seorang juru bicara kelompok tani Johan Merdeka menyampaikan, mereka sudah jenuh dengan kinerja Komisi A DPRD Sumut dalam menindaklanjuti tuntutan masyarakat terkait lahan eks HGU PTPN II ini.
“Sudah 15 tahun tidak kunjung usai. Padahal DPRD Sumut sebagai ujung tombak yang mewadahi aspirasi rakyat telah membentuk Pansus Tanah,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, puluhan massa yang menuntuk hak legalitas tanah tersebut berasal dari Kelompok Tani terdisi dari masyarakat yang berada di lahan eks HGU PTPN II (Desa Helvetia, Desa Maredal I, Desa Amplas Selambo, Tunggurano), serta Desa Klambir V Kebun.
Johan menyesalkan kenapa DPRD Sumut justru masih dalam tahap berkordinasi dengan Bupati, padahal kata dia persoalan lahan eks HGU merupakan kewenangan Gubernur Sumut. “Tidak ada kewenangan Bupati dalam persoalan ini,” sesalnya.
Massa petani juga meminta DPRD Sumut benar-benar menjalankan fungsinya dalam melakukan pengawasan atas objek-objek tanah eks HGU PTPN II seluas 5.873.06 Ha agar tidak jatuh kepada developer dan mafia tanah.(LMC-02)